Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

A+
A-
0
A+
A-
0
Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

JAKARTA, DDTCNews - Sistem peradilan pajak di setiap yurisdiksi dibentuk untuk memastikan terpenuhinya hak wajib pajak dalam mencari keadilan. Peradilan pajak juga dibangun untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Menariknya, keberadaan peradilan pajak di berbagai negara memiliki keunikannya masing-masing, merujuk pada pendekatan yang diambil dalam menangani sengketa pajak.

Buku terbitan DDTC yang ke-35, Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, mengungkapkan bahwa model pengadilan pajak pada umumnya dipengaruhi oleh konteks ekonomi, budaya, dan sistem hukum masing-masing negara. Keunikan sistem peradilan pajak di negara lain juga terlihat dari perbedaan kelembagaan, kualifikasi hakim, serta administratisnya.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Dalam buku yang menjabarkan hasil kajian oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) tersebut, terlihat bahwa aspek kelembagaan menjadi perbedaan paling mencolok dalam praktik sistem peradilan pajak di berbagai negara. Meski begitu, secara prinsip sengketa pajak tetap menjadi bagian dari sengketa administrasi yang melibatkan otoritas pajak.

Ada beberapa negara yang model kelembagaan peradilan pajaknya diulas cukup detail dalam buku ini, seperti Swedia, Korea Selatan, Afrika Selatan, Spanyol, Belgia, Australia, hingga Belanda.

Di Swedia, sengketa pajak diajukan ke Peradilan Administrasi (forvaltningsrett) setelah wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan. Selanjutnya, putusan forvaltningsrett bisa diajukan banding ke Peradilan Administrasi Tingkat Banding (kammarrett) dan selanjutnya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung Administrasi (Högsta förvaltningsdomstolen).

Baca Juga: Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Korea Selatan mengadopsi sistem serupa. Di Negeri Ginseng itu, kedudukan peradilan administrasi hanya berlokasi di Seoul. Adapun penanganan sengketa pajak di luar Seoul diserahkan kepada yurisdiksi peradilan umum setempat.

Namun, berbeda halnya dengan Belgia. Belgia dan bebegara negara lainnya tidak mengenal kelembagaan pengadilan pajak secara khusus. Belgia tidak memiliki pengadilan khusus pajak di pengadilan tingkat bawah maupun di pengadilan tingkat kasasi.

Hal serupa juga berlaku di Australia. Australia tidak memiliki pengadilan khusus pajak. Adapun perkara pajak ditangani oleh Federal Court of Australia untuk peradilan tingkat pertama dan banding berdasarkan undang-undang pajak federal.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Sistem dan model pengadilan pajak sejumlah negara lain ikut diulas dalam buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung. Selain itu, dijabarkan pula karakteristik di setiap negara berdasarkan kualifikasi hakim dan upaya administratif yang berjalan.

Buku sebagai hasil dari kolaborasi DDTC dan LeIP ini juga merunutkan pembelajaran sejarah dari pembentukan pengadilan pajak di Tanah Air. Bab 2 buku ini bahkan menjabarkan secara mendalam mengenai poin perdebatan yang muncul dalam penyusunan UU Pengadilan Pajak.

Tertarik untuk membaca isi buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung secara lengkap? Klik tautan berikut ini untuk mengunduh dokumennya secara gratis! (sap)

Baca Juga: STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, Pengadilan Pajak, LeIP, DDTC, Mahkamah Agung, penyatuan atap

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:43 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri