Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

A+
A-
0
A+
A-
0
Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

JAKARTA, DDTCNews - Sistem peradilan pajak di setiap yurisdiksi dibentuk untuk memastikan terpenuhinya hak wajib pajak dalam mencari keadilan. Peradilan pajak juga dibangun untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Menariknya, keberadaan peradilan pajak di berbagai negara memiliki keunikannya masing-masing, merujuk pada pendekatan yang diambil dalam menangani sengketa pajak.

Buku terbitan DDTC yang ke-35, Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, mengungkapkan bahwa model pengadilan pajak pada umumnya dipengaruhi oleh konteks ekonomi, budaya, dan sistem hukum masing-masing negara. Keunikan sistem peradilan pajak di negara lain juga terlihat dari perbedaan kelembagaan, kualifikasi hakim, serta administratisnya.

Baca Juga: Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Dalam buku yang menjabarkan hasil kajian oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) tersebut, terlihat bahwa aspek kelembagaan menjadi perbedaan paling mencolok dalam praktik sistem peradilan pajak di berbagai negara. Meski begitu, secara prinsip sengketa pajak tetap menjadi bagian dari sengketa administrasi yang melibatkan otoritas pajak.

Ada beberapa negara yang model kelembagaan peradilan pajaknya diulas cukup detail dalam buku ini, seperti Swedia, Korea Selatan, Afrika Selatan, Spanyol, Belgia, Australia, hingga Belanda.

Di Swedia, sengketa pajak diajukan ke Peradilan Administrasi (forvaltningsrett) setelah wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan. Selanjutnya, putusan forvaltningsrett bisa diajukan banding ke Peradilan Administrasi Tingkat Banding (kammarrett) dan selanjutnya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung Administrasi (Högsta förvaltningsdomstolen).

Baca Juga: Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terbaru 2025

Korea Selatan mengadopsi sistem serupa. Di Negeri Ginseng itu, kedudukan peradilan administrasi hanya berlokasi di Seoul. Adapun penanganan sengketa pajak di luar Seoul diserahkan kepada yurisdiksi peradilan umum setempat.

Namun, berbeda halnya dengan Belgia. Belgia dan bebegara negara lainnya tidak mengenal kelembagaan pengadilan pajak secara khusus. Belgia tidak memiliki pengadilan khusus pajak di pengadilan tingkat bawah maupun di pengadilan tingkat kasasi.

Hal serupa juga berlaku di Australia. Australia tidak memiliki pengadilan khusus pajak. Adapun perkara pajak ditangani oleh Federal Court of Australia untuk peradilan tingkat pertama dan banding berdasarkan undang-undang pajak federal.

Baca Juga: DDTC Academy Buka Training Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Sistem dan model pengadilan pajak sejumlah negara lain ikut diulas dalam buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung. Selain itu, dijabarkan pula karakteristik di setiap negara berdasarkan kualifikasi hakim dan upaya administratif yang berjalan.

Buku sebagai hasil dari kolaborasi DDTC dan LeIP ini juga merunutkan pembelajaran sejarah dari pembentukan pengadilan pajak di Tanah Air. Bab 2 buku ini bahkan menjabarkan secara mendalam mengenai poin perdebatan yang muncul dalam penyusunan UU Pengadilan Pajak.

Tertarik untuk membaca isi buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung secara lengkap? Klik tautan berikut ini untuk mengunduh dokumennya secara gratis! (sap)

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, dari Pajak Penghasilan hingga PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, Pengadilan Pajak, LeIP, DDTC, Mahkamah Agung, penyatuan atap

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pembayaran Pajak yang Bisa Dipindahbukukan secara Jabatan

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

Senin, 19 Mei 2025 | 14:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Senin, 19 Mei 2025 | 13:00 WIB
PMK 30/2025

Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%