Restitusi PPN Dipermudah, Negara Ini Harap Investor Ramai Berdatangan

Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berharap investor asing akan ramai berdatangan seiring dengan penyederhanaan proses pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Simplifikasi ketentuan restitusi PPN menjadi salah satu bagian dari reformasi perpajakan yang berjalan di Filipina. Kepala otoritas pajak Romeo Lumagui mengatakan penyederhanaan restitusi PPN telah diatur dalam UU Pemulihan Korporasi dan Insentif Pajak bagi Perusahaan untuk Memaksimalkan Peluang bagi Pemulihan Ekonomi (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy/CREATE MORE).
"Harapan kami investor asing akan melihat bahwa pemerintah serius dalam mempermudah kegiatan bisnis di negara ini. Kami berharap ini akan mendorong investor asing untuk berbisnis di Filipina," ujarnya, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).
Lumagui menjelaskan pembaruan regulasi mengenai PPN menjadi salah satu poin penting dalam UU CREATE MORE. Melalui penyederhanaan ketentuan restitusi PPN, pelaku usaha akan lebih mudah dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Sebagai tindak lanjut, BIR juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 37/2025 pada 10 April 2025. Dalam SE ini diperinci persyaratan dokumen yang lebih sederhana ketika mengeklaim restitusi PPN.
"Berdasarkan pedoman baru, salinan faktur atau tanda terima yang sah sekarang dapat diserahkan sebagai pengganti dokumen asli," jelasnya.
Terdapat pula pengurangan 3 persyaratan dokumen untuk mengajukan restitusi PPN, khususnya bukti pendaftaran dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek atau Kementerian Perdagangan dan Industri, mana pun yang berlaku, serta salinan pemberitahuan impor barang atau single administrative document.
Kemudian, untuk klaim terkait pajak masukan yang diamortisasi atas barang modal, sertifikasi dari Ditjen Bea Cukai dapat digunakan kembali jika telah diserahkan dalam pengajuan sebelumnya.
Lumagui menambahkan untuk klaim pengembalian PPN mulai 1 April 2025, eksportir tidak lagi diharuskan untuk menyerahkan bukti pengiriman yang asli, seperti bill of lading. Eksportir kini bisa menggunakan sertifikasi dari Kementerian Perdagangan dan Industri.
"Kami juga terus mengkaji proses bisnis lain apa yang bisa kami sederhanakan untuk mempermudah bisnis di negara kami," imbuhnya dilansir pna.gov.ph. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.