Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Restitusi PPN Dipermudah, Negara Ini Harap Investor Ramai Berdatangan

A+
A-
1
A+
A-
1
Restitusi PPN Dipermudah, Negara Ini Harap Investor Ramai Berdatangan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berharap investor asing akan ramai berdatangan seiring dengan penyederhanaan proses pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Simplifikasi ketentuan restitusi PPN menjadi salah satu bagian dari reformasi perpajakan yang berjalan di Filipina. Kepala otoritas pajak Romeo Lumagui mengatakan penyederhanaan restitusi PPN telah diatur dalam UU Pemulihan Korporasi dan Insentif Pajak bagi Perusahaan untuk Memaksimalkan Peluang bagi Pemulihan Ekonomi (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy/CREATE MORE).

"Harapan kami investor asing akan melihat bahwa pemerintah serius dalam mempermudah kegiatan bisnis di negara ini. Kami berharap ini akan mendorong investor asing untuk berbisnis di Filipina," ujarnya, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Lumagui menjelaskan pembaruan regulasi mengenai PPN menjadi salah satu poin penting dalam UU CREATE MORE. Melalui penyederhanaan ketentuan restitusi PPN, pelaku usaha akan lebih mudah dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Sebagai tindak lanjut, BIR juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 37/2025 pada 10 April 2025. Dalam SE ini diperinci persyaratan dokumen yang lebih sederhana ketika mengeklaim restitusi PPN.

"Berdasarkan pedoman baru, salinan faktur atau tanda terima yang sah sekarang dapat diserahkan sebagai pengganti dokumen asli," jelasnya.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Terdapat pula pengurangan 3 persyaratan dokumen untuk mengajukan restitusi PPN, khususnya bukti pendaftaran dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek atau Kementerian Perdagangan dan Industri, mana pun yang berlaku, serta salinan pemberitahuan impor barang atau single administrative document.

Kemudian, untuk klaim terkait pajak masukan yang diamortisasi atas barang modal, sertifikasi dari Ditjen Bea Cukai dapat digunakan kembali jika telah diserahkan dalam pengajuan sebelumnya.

Lumagui menambahkan untuk klaim pengembalian PPN mulai 1 April 2025, eksportir tidak lagi diharuskan untuk menyerahkan bukti pengiriman yang asli, seperti bill of lading. Eksportir kini bisa menggunakan sertifikasi dari Kementerian Perdagangan dan Industri.

Baca Juga: DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

"Kami juga terus mengkaji proses bisnis lain apa yang bisa kami sederhanakan untuk mempermudah bisnis di negara kami," imbuhnya dilansir pna.gov.ph. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi PPN, PPN, kemudahan berusaha, filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia