Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

A+
A-
2
A+
A-
2
Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang hendak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan menggunakan bahasa Inggris dengan tetap memakai satuan mata uang rupiah harus menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Kini, pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan bahasa tersebut bisa disampaikan secara online melalui coretax administration system. Ketentuan teranyar ini dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025.

"Wajib Pajak ... menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau contact center," bunyi Pasal 17 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Dengan mengajukan pemberitahuan, wajib pajak bisa melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris, tetapi tetap menggunakan satuan mata uang rupiah atau melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang dolar AS.

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan maksimal 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan memakai bahasa Inggris.

Kemudian, wajib pajak juga harus menyertakan surat keterangan fiskal (SKF). Pengajuan permohonan SKF bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui coretax system, dan nantinya DJP akan menerbitkan SKF secara otomatis.

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Pemenuhan beberapa persyaratan tersebut bakal menjadi bahan penelitian DJP sebelum menerima atau menolak permohonan wajib pajak.

Jika wajib pajak dinilai sudah sesuai dan layak berdasarkan penelitian, DJP akan menerbitkan nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Namun, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, DJP akan menolak permohonan tersebut. DJP pun akan menampilkan notifikasi penolakan melalui Portal Wajib Pajak.

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Bagi wajib pajak yang mengajukan pemberitahuan pembukuan atau pencatatan lewat contact center Kring Pajak, maka DJP akan memberitahukan secara lisan.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan wajib pajak jika ingin mengajukan pemberitahuan via coretax system. Pertama, login ke akun pajak masing-masing melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id.

Kemudian, klik modul atau menu utama Layanan Wajib Pajak, lalu klik sub menu Layanan Administrasi, dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Setelah itu, coretax system akan menampilkan berbagai jenis pelayanan di kolom sebelah kiri layar.

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Wajib pajak bisa memilih kode layanan AS.14 Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat. Nantinya, layar akan menampilkan 6 kategori layanan, dan wajib pajak bisa memilih LA.14-01 Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, pembukuan, bahasa inggris, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:17 WIB
KURS PAJAK 04 JUNI 2025 - 10 JUNI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini