Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

A+
A-
2
A+
A-
2
Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang hendak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan menggunakan bahasa Inggris dengan tetap memakai satuan mata uang rupiah harus menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Kini, pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan bahasa tersebut bisa disampaikan secara online melalui coretax administration system. Ketentuan teranyar ini dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025.

"Wajib Pajak ... menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau contact center," bunyi Pasal 17 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Dengan mengajukan pemberitahuan, wajib pajak bisa melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris, tetapi tetap menggunakan satuan mata uang rupiah atau melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang dolar AS.

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan maksimal 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan memakai bahasa Inggris.

Kemudian, wajib pajak juga harus menyertakan surat keterangan fiskal (SKF). Pengajuan permohonan SKF bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui coretax system, dan nantinya DJP akan menerbitkan SKF secara otomatis.

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Pemenuhan beberapa persyaratan tersebut bakal menjadi bahan penelitian DJP sebelum menerima atau menolak permohonan wajib pajak.

Jika wajib pajak dinilai sudah sesuai dan layak berdasarkan penelitian, DJP akan menerbitkan nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Namun, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, DJP akan menolak permohonan tersebut. DJP pun akan menampilkan notifikasi penolakan melalui Portal Wajib Pajak.

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Bagi wajib pajak yang mengajukan pemberitahuan pembukuan atau pencatatan lewat contact center Kring Pajak, maka DJP akan memberitahukan secara lisan.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan wajib pajak jika ingin mengajukan pemberitahuan via coretax system. Pertama, login ke akun pajak masing-masing melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id.

Kemudian, klik modul atau menu utama Layanan Wajib Pajak, lalu klik sub menu Layanan Administrasi, dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Setelah itu, coretax system akan menampilkan berbagai jenis pelayanan di kolom sebelah kiri layar.

Baca Juga: Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Wajib pajak bisa memilih kode layanan AS.14 Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat. Nantinya, layar akan menampilkan 6 kategori layanan, dan wajib pajak bisa memilih LA.14-01 Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, pembukuan, bahasa inggris, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya