Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

A+
A-
0
A+
A-
0
Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak di Indonesia memiliki sejarah yang menarik untuk dikulik. Eksistensinya, sebenarnya bertujuan untuk menjawab kelemahan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) yang lebih dulu ada.

BPSP dianggap tidak mampu mengimbangi perkembangan kualitas dan kuantitas perkara pajak dari waktu ke waktu. Pengadilan Pajak kemudian mengemban tugas untuk menjawab tantangan itu.

Bab 4 buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung menyebutkan bahwa idealnya, Pengadilan Pajak mampu menjalankan fungsi sebagai sarana perlindungan hukum bagi wajib pajak sebagai konsekuensi perwujudan konsep pemisahan kekuasaan dalam negara hukum.

Baca Juga: Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Tantangan-tantangan dalam mewujudkan keadilan bagi wajib pajak kemudian diejawantahkan melalui pencabutan UU 17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, kemudian digantikan melalui penerbitan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam UU Pengadilan Pajak dicantumkan secara lugas bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Nah, yang menjadi catatan, Pengadilan Pajak seharusnya tidak ditujukan untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor pajak. Upaya memastikan terlindunginya penerimaan negara melalui sektor pajak merupakan peran dari lembaga eksekutif dan bukan merupakan peran dari lembaga yudikatif.

Baca Juga: Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Uniknya, sejak awal pengaturan Pengadilan Pajak dalam pembahasan UU 14/2022 tidak dimaksudkan sebagai salah satu pengadilan khusus dari salah satu lingkungan peradilan. Pengadilan ini dimaksudkan sebagai suatu badan peradilan sendiri.

Pada akhirnya, dalam UU Pengadilan Pajak diatur bahwa pembina administrasi Pengadilan Pajak tetap diberikan kepada Departemen Keuangan, bukan Departemen Kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 5/1986. Hal ini membuat kedudukan Pengadilan Pajak menjadi sebuah anomali dalam kekuasaan kehakiman.

Selanjutnya, kedudukan Pengadilan Pajak sebagai bagian dari lingkungan peradilan tata usaha negara baru dinyatakan dalam UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

Dalam hal pembinaan organisasi, UU Pengadilan Pajak mengadopsi manajemen peradilan dua atap. Di satu sisi, pembinaan teknis pada Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah Kementerian Keuangan.

Situasi tersebut pada ujungnya memunculkan perdabatan yang kerap muncul: perlu atau tidak untuk menyatukan atap Pengadilan Pajak ke bawah MA?

Yang pasti, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 3 Mei 2023 menetapkan secara mutlak penyatuan atap atas Pengadilan Pajak ke MA.

Baca Juga: Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terbaru 2025

Putusan MK ini memerintahkan agar dilakukan pengalihan fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Departemen Keuangan ke MA. Proses peralihan ini berlangsung paling lambat pada 2026 dan sejak 2027 nanti seluruh pembinaan Pengadilan Pajak sudah harus beralih ke MA.

Untuk membaca analisis mendalam mengenai tantangan-tantangan apa saja yang dihadapi Pengadilan Pajak setelah penyatuan atap nanti, buku terbitan ke-35 DDTC berjudul Kajian Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung bisa menjadi alternatif literatur.

Bab 4 buku ini turut mengulas secara komprehensif mengenai gambaran umum perkara dan proses penanganan perkara, upaya administratif dan hukum banding ke Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum peninjauan kembali ke MA.

Baca Juga: DDTC Academy Buka Training Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Selain itu, buku yang menjabarkan hasil kajian oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) ini juga mengungkapkan implikasi penyatuan atap Pengadilan Pajak terhadap struktur pimpinan, struktur Sekretariat Pengadilan Pajak, hingga berbagai ketentuan bagi hakim Pengadilan Pajak.

Tertarik untuk membaca isi buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung secara lengkap? Klik tautan berikut ini untuk mengunduh dokumennya secara gratis! (sap)

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, dari Pajak Penghasilan hingga PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, Pengadilan Pajak, LeIP, DDTC, Mahkamah Agung, penyatuan atap

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak