Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

A+
A-
0
A+
A-
0
Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak di Indonesia memiliki sejarah yang menarik untuk dikulik. Eksistensinya, sebenarnya bertujuan untuk menjawab kelemahan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) yang lebih dulu ada.

BPSP dianggap tidak mampu mengimbangi perkembangan kualitas dan kuantitas perkara pajak dari waktu ke waktu. Pengadilan Pajak kemudian mengemban tugas untuk menjawab tantangan itu.

Bab 4 buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung menyebutkan bahwa idealnya, Pengadilan Pajak mampu menjalankan fungsi sebagai sarana perlindungan hukum bagi wajib pajak sebagai konsekuensi perwujudan konsep pemisahan kekuasaan dalam negara hukum.

Baca Juga: Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

Tantangan-tantangan dalam mewujudkan keadilan bagi wajib pajak kemudian diejawantahkan melalui pencabutan UU 17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, kemudian digantikan melalui penerbitan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam UU Pengadilan Pajak dicantumkan secara lugas bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Nah, yang menjadi catatan, Pengadilan Pajak seharusnya tidak ditujukan untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor pajak. Upaya memastikan terlindunginya penerimaan negara melalui sektor pajak merupakan peran dari lembaga eksekutif dan bukan merupakan peran dari lembaga yudikatif.

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Uniknya, sejak awal pengaturan Pengadilan Pajak dalam pembahasan UU 14/2022 tidak dimaksudkan sebagai salah satu pengadilan khusus dari salah satu lingkungan peradilan. Pengadilan ini dimaksudkan sebagai suatu badan peradilan sendiri.

Pada akhirnya, dalam UU Pengadilan Pajak diatur bahwa pembina administrasi Pengadilan Pajak tetap diberikan kepada Departemen Keuangan, bukan Departemen Kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 5/1986. Hal ini membuat kedudukan Pengadilan Pajak menjadi sebuah anomali dalam kekuasaan kehakiman.

Selanjutnya, kedudukan Pengadilan Pajak sebagai bagian dari lingkungan peradilan tata usaha negara baru dinyatakan dalam UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Dalam hal pembinaan organisasi, UU Pengadilan Pajak mengadopsi manajemen peradilan dua atap. Di satu sisi, pembinaan teknis pada Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah Kementerian Keuangan.

Situasi tersebut pada ujungnya memunculkan perdabatan yang kerap muncul: perlu atau tidak untuk menyatukan atap Pengadilan Pajak ke bawah MA?

Yang pasti, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 3 Mei 2023 menetapkan secara mutlak penyatuan atap atas Pengadilan Pajak ke MA.

Baca Juga: Ada Versi PDF! Download Gratis Buku Terminologi Perpajakan oleh DDTC

Putusan MK ini memerintahkan agar dilakukan pengalihan fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Departemen Keuangan ke MA. Proses peralihan ini berlangsung paling lambat pada 2026 dan sejak 2027 nanti seluruh pembinaan Pengadilan Pajak sudah harus beralih ke MA.

Untuk membaca analisis mendalam mengenai tantangan-tantangan apa saja yang dihadapi Pengadilan Pajak setelah penyatuan atap nanti, buku terbitan ke-35 DDTC berjudul Kajian Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung bisa menjadi alternatif literatur.

Bab 4 buku ini turut mengulas secara komprehensif mengenai gambaran umum perkara dan proses penanganan perkara, upaya administratif dan hukum banding ke Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum peninjauan kembali ke MA.

Baca Juga: Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Selain itu, buku yang menjabarkan hasil kajian oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) ini juga mengungkapkan implikasi penyatuan atap Pengadilan Pajak terhadap struktur pimpinan, struktur Sekretariat Pengadilan Pajak, hingga berbagai ketentuan bagi hakim Pengadilan Pajak.

Tertarik untuk membaca isi buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung secara lengkap? Klik tautan berikut ini untuk mengunduh dokumennya secara gratis! (sap)

Baca Juga: Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, Pengadilan Pajak, LeIP, DDTC, Mahkamah Agung, penyatuan atap

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:31 WIB
PENGADILAN PAJAK

Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

Senin, 23 Juni 2025 | 14:06 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas