Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) meminta Uni Eropa untuk menyelesaikan perbedaan internalnya terlebih dahulu sebelum memulai negosiasi tarif bea masuk resiprokal dengan AS.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan negara-negara Uni Eropa memiliki sikap yang berbeda-beda atas berbagai isu. Contoh, negara-negara Uni Eropa belum mencapai kesepakatan atas pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) atas perusahaan teknologi AS.

"Seperti yang dinyatakan menteri Luar Negeri AS Henry Kissinger, ketika saya menghubungi Eropa, sesungguhnya siapa yang sedang saya hubungi? Ketika kita bernegosiasi dengan Eropa, kita bernegosiasi dengan banyak pihak yang berkepentingan," katanya, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Saat ini, Prancis dan Italia mendorong pengenaan DST atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital multinasional AS dari Eropa. Namun, usulan pengenaan DST ditentang oleh Jerman dan Irlandia.

Sejauh ini, negara-negara Uni Eropa yang sudah memiliki regulasi DST antara lain Denmark, Polandia, Austria, Hungaria, Italia, Prancis, Spanyol, dan Portugal.

Bessent menuturkan negara-negara Uni Eropa perlu menghentikan pengenaan DST atas perusahaan multinasional AS. Penghapusan DST merupakan bagian penting dari negosiasi bea masuk resiprokal antara kedua pihak.

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

"Mereka [Uni Eropa] harus menyelesaikan beberapa masalah internal mereka sebelum melibatkan diri dalam negosiasi eksternal," ujar Bessent seperti dilansir euractiv.com.

Komisi Eropa pun sebelumnya menyatakan Uni Eropa akan mengenakan DST atas pendapatan iklan yang diterima oleh perusahaan digital AS bila negosiasi antara Uni Eropa dan AS tak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.

DST diterapkan sebagai retaliasi atas bea masuk resiprokal AS dengan mengaktifkan instrumen khusus bernama anti coercion instrument (ACI). Negara-negara Uni Eropa telah menyepakati ACI sebagai instrumen antikoersi ekonomi sejak Desember 2023.

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Namun, hingga saat ini, Uni Eropa belum pernah memanfaatkan instrumen tersebut untuk membalas kebijakan unilateral yang diterapkan oleh negara-negara tertentu.

Melalui ACI, Uni Eropa mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan retaliasi yang menyasar barang impor AS, jasa digital AS, dan jasa keuangan AS. (rig)

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, uni eropa, pajak digital, DST, bea masuk, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak