Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) meminta Uni Eropa untuk menyelesaikan perbedaan internalnya terlebih dahulu sebelum memulai negosiasi tarif bea masuk resiprokal dengan AS.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan negara-negara Uni Eropa memiliki sikap yang berbeda-beda atas berbagai isu. Contoh, negara-negara Uni Eropa belum mencapai kesepakatan atas pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) atas perusahaan teknologi AS.

"Seperti yang dinyatakan menteri Luar Negeri AS Henry Kissinger, ketika saya menghubungi Eropa, sesungguhnya siapa yang sedang saya hubungi? Ketika kita bernegosiasi dengan Eropa, kita bernegosiasi dengan banyak pihak yang berkepentingan," katanya, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Saat ini, Prancis dan Italia mendorong pengenaan DST atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital multinasional AS dari Eropa. Namun, usulan pengenaan DST ditentang oleh Jerman dan Irlandia.

Sejauh ini, negara-negara Uni Eropa yang sudah memiliki regulasi DST antara lain Denmark, Polandia, Austria, Hungaria, Italia, Prancis, Spanyol, dan Portugal.

Bessent menuturkan negara-negara Uni Eropa perlu menghentikan pengenaan DST atas perusahaan multinasional AS. Penghapusan DST merupakan bagian penting dari negosiasi bea masuk resiprokal antara kedua pihak.

Baca Juga: Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

"Mereka [Uni Eropa] harus menyelesaikan beberapa masalah internal mereka sebelum melibatkan diri dalam negosiasi eksternal," ujar Bessent seperti dilansir euractiv.com.

Komisi Eropa pun sebelumnya menyatakan Uni Eropa akan mengenakan DST atas pendapatan iklan yang diterima oleh perusahaan digital AS bila negosiasi antara Uni Eropa dan AS tak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.

DST diterapkan sebagai retaliasi atas bea masuk resiprokal AS dengan mengaktifkan instrumen khusus bernama anti coercion instrument (ACI). Negara-negara Uni Eropa telah menyepakati ACI sebagai instrumen antikoersi ekonomi sejak Desember 2023.

Baca Juga: Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Namun, hingga saat ini, Uni Eropa belum pernah memanfaatkan instrumen tersebut untuk membalas kebijakan unilateral yang diterapkan oleh negara-negara tertentu.

Melalui ACI, Uni Eropa mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan retaliasi yang menyasar barang impor AS, jasa digital AS, dan jasa keuangan AS. (rig)

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, uni eropa, pajak digital, DST, bea masuk, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

IEU-CEPA Disepakati, RI dan Uni Eropa Diyakini Sama-Sama Untung

Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

Senin, 14 Juli 2025 | 08:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Kesepakatan Politik IEU-CEPA Akhirnya Tercapai

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?