Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Miliki Dewan Sertifikasi, PERTAPSI Siapkan Pelatihan-Ujian Sertifikasi

A+
A-
18
A+
A-
18
Miliki Dewan Sertifikasi, PERTAPSI Siapkan Pelatihan-Ujian Sertifikasi

Pembentukan Dewan Sertifikasi PERTAPSI di Menara DDTC, Kamis (22/5/2025). Dari kiri ke kanan: Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan PERTAPSI Suwardi, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Ketua Dewan Sertifikasi PERTAPSI Tjip Ismail, dan Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono.

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) secara resmi membentuk Dewan Sertifikasi di dalam tubuh organisasi.

Melalui Surat Keputusan PERTAPSI Nomor KEP-01.05/SK/PERTAPSI/V/2025, diputuskan bahwa Dewan Sertifikasi PERTAPSI diketuai oleh Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., FIIArb., seorang tokoh hukum perpajakan yang memiliki pengalaman panjang di bidang pajak Tanah Air.

Figur yang kini aktif berkiprah sebagai pengajar Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan dosen Ilmu Perpajakan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Militer tersebut didapuk memimpin Dewan Sertifikasi PERTAPSI, yang tugasnya antara lain, menyusun kebijakan mengenai standar kompetensi dan melaksanakan ujian sertifikasi kompetensi pajak serta ujian sertifikasi lainnya. Profesor Tjip Ismail juga kini masih menjabat sebagai Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI).

Bersama dengan Profesor Tjip Ismail, Dewan Sertifikasi PERTAPSI juga diisi oleh pakar-pakar serta tokoh penting lainnya yang sudah lama berkiprah di panggung perpajakan Tanah Air.

Berikut adalah daftar lengkap Dewan Sertifikasi PERTAPSI.

Ketua Dewan Sertifikasi:

Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., FIIArb.

Anggota:

  1. Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., FCBArb.
  2. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
  3. Prof. Dr. H. Heru Tjaraka, Drs., Ak., M.Si., CA.
  4. Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., LL.M., LL.D., Adv.
  5. Dr. Wishnoe Saleh Thaib, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA.
  6. Dr. Titi Muswanti Putranti, Dra., M.Si.
  7. B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc. IBT., ADIT.
  8. Agus Puji Priyono, S.E., Ak., S.H., M.H., M.Ak., M.AP., CA., CPA., CPMA., CACP., CLA., CCC., CPS.

Ketua Umum PERTAPSI, Darussalam, S.E., Ak., M.Si., LL.M Int. Tax., CA., menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Sertifikasi merupakan amanat Peraturan Organisasi PERTAPSI.

"Karenanya, Dewan Sertifikasi ini dibentuk untuk mewujudkan program kerja PERTAPSI, yang salah satunya adalah pelaksanaan ujian sertifikasi kompetensi pajak untuk meningkatkan kualitas pendidikan pajak di perguruan tinggi dan masyarakat umum yang nanti berkontribusi bagi sistem pajak Indonesia yang lebih baik lagi," ujar Darussalam usai pengesahan Dewan Sertifikasi PERTAPSI di Menara DDTC, Kelapa Gading, Kamis (22/5/2025).

Pengesahan Dewan Sertifikasi PERTAPSI hari ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan PERTAPSI, antara lain Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono serta Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan Suwardi.

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. Pasal 44 beleid tersebut menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.

Selanjutnya, sertifikat kompetensi ini diterbitkan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.

Sertifikat kompetensi itulah yang nantinya, sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU tentang Perguruan Tinggi, bisa digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.

Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 50/2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. Peraturan menteri tersebut kembali menegaskan ketentuan dalam UU tentang Perguruan Tinggi mengenai mekanisme penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.

Kemudian, merespons dasar hukum tersebut, serta sesuai dengan Peraturan Organisasi PERTAPSI 1/2025 tentang Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak, pelatihan dan ujian sertifikasi nantinya akan diselenggarakan ke dalam 6 kelompok/tingkatan.

Pertama, pelatihan/ujian sertifikasi kompetensi praktisi pajak tingkat dasar, yang bisa diikuti oleh lulusan SMA, SMK, mahasiswa, dan masyarakat umum (wajib pajak). Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Teknisi Pajak'.

Kedua, pelatihan/ujian sertifikasi kompetensi pajak komprehensif, yang bisa diikuti oleh lulusan D-3, S-1, dan masyarakat umum. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Pajak Komprehensif'.

Ketiga, pelatihan/ujian sertifikasi kompetensi keahlian khusus, yang bisa diikuti oleh lulusan D-3, S-1, para ahli, dan masyarakat umum. Kompetensi khusus yang dimaksud, misalnya, pemahaman soal pajak daerah, pajak internasional, atau bidang pajak spesifik lainnya. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Sertifikasi Pajak Khusus', disesuaikan dengan bidangnya.

Keempat, pelatihan/ujian sertifikasi pengajar perpajakan -praktisi, yang bisa diikuti oleh calon pengajar pajak atau kursus pajak. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Pengajar Pajak Praktisi'.

Kelima, pelatihan/ujian sertifikasi pengajar perpajakan - akademisi, yang bisa diikuti oleh calon dosen dan dosen. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Pengajar Pajak Akademisi'.

Keenam, pelatihan/ujian sertifikasi researcher (periset) pajak, yang bisa diikuti oleh masyarakat umum, minimal telah menempuh pendidikan jenjang S-1. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Peneliti Pajak'.

Nantinya, pelatihan dan ujian akan diselenggarakan dalam satu ekosistem sertifikasi kompetensi pajak yang terintegrasi. Secara umum, pelatihan dan ujian akan diadakan oleh PERTAPSI Pusat dengan dibantu oleh Koordinator Wilayah (Korwil) dan Tax Center di berbagai perguruan tinggi.

PERTAPSI Pusat akan berperan sebagai organisasi yang menerbitkan sertifikat kompetensi, sementara Tax Center di perguruan tinggi akan memediasi peserta sertifikasi dan PERTAPSI selaku penyelenggara sertifikasi. Di atasnya, Korwil PERTAPSI yang akan menjembatani komunikasi antara masing-masing Tax Center dengan PERTAPSI Pusat.

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi juga akan melibatkan administrator, dari PERTAPSI, yang bertugas menggelar pelatihan dan ujian sertifikasi serta pengajar yang merupakan profesional pajak yang dianggap layak untuk mengisi pelatihan.

Kerja Sama dengan Universitas Airlangga

Sebagai langkah awal, PERTAPSI menggandeng Universitas Airlangga untuk menyelenggarakan pelatihan serta sertifikasi kompetensi pajak. Kolaborasi antara Pertapsi dan Universitas Airlangga akan memberikan legitimasi yang kuat terkait dengan model sertifikasi yang diusulkan.

Secara umum, Universitas Airlangga nantinya akan berperan sebagai fasilitator bagi PERTAPSI dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak.

Nantinya, kurikulum yang digunakan dalam penyelenggaraan pelatihan serta sertifikasi akan menganut kurikulum ketenagakerjaan (SKKNI). Dengan demikian, peserta pelatihan dan sertifikasi tidak akan jenuh dalam mempelajari pajak, serta konten pengajaran tidak sekadar teori tetapi juga praktik di lapangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, tax center, akademisi pajak, ujian sertifikasi, pelatihan pajak, sertifikasi PERTAPSI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:19 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:43 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapan USKP A tentang PBB P5L dan Bea Meterai? Coba Baca Materi Ini

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:11 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang PPN dan SPT PPN? Ini Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:07 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapkan USKP A Soal PPh Potput! Ini Link Materi yang Bisa Anda Baca

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online