Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

PENGAWASAN kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu fungsi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP). Untuk menjalankan fungsi ini, dirjen pajak di antaranya menerbitkan Surat Edaran No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pengawasan adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh wajib pajak.
Pengawasan dilakukan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan, DJP membagi wajib pajak menjadi 2 kategori, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.
Berbeda dengan wajib pajak lainnya, pengawasan atas kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis dilakukan melalui penelitian komprehensif. Lantas, apa itu wajib pajak strategis?
Merujuk SE-05/PJ/2022, ada 2 kelompok wajib pajak yang termasuk dalam pengertian wajib pajak strategis. Pertama, seluruh wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Kedua, wajib pajak status NPWP Pusat dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu wajib pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan wajib pajak, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.
Ringkasnya, wajib pajak strategis adalah: (i) seluruh wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya; serta (ii) wajib pajak tertentu pada KPP Pratama yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP.
Lebih lanjut, Kepala Kanwil DJP dapat menetapkan wajib pajak strategis di KPP Pratama berdasarkan usulan yang diajukan Kepala KPP Pratama. Penetapan wajib pajak strategis tersebut dilakukan dengan penerbitan Keputusan Penetapan Wajib Pajak Strategis.
Keputusan tersebut diterbitkan maksimal 7 hari kerja setelah usulan diterima dan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. Adapun keputusan penetapan wajib pajak strategis tersebut berlaku selama 1 tahun.
Seperti yang telah disebutkan, penetapan wajib pajak strategis di antaranya berdasarkan pada usulan KPP Pratama. Mengacu SE-05/PJ/2022, KPP Pratama memberikan usulan wajib pajak strategis kepada Kanwil DJP yang membawahkannya maksimal tanggal 15 Desember.
KPP Pratama membuat usulan wajib pajak strategis setelah melakukan evaluasi sebelum tahun berjalan atas wajib pajak strategis. Evaluasi tersebut dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Seksi Penjaminan Kualitas Data.
Dalam melakukan evaluasi atas wajib pajak strategis, kedua seksi tersebut mempertimbangkan, antara lain penerimaan pajak, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan pajak, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh, dan riwayat pengawasan dan/atau pemeriksaan.
Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan: (i) usulan wajib pajak strategis yang diubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya; atau (ii) usulan wajib pajak strategis yang tetap menjadi wajib pajak strategis.
Di sisi lain, KPP Pratama dapat mengusulkan tambahan wajib pajak strategis, yaitu wajib pajak lainnya yang diubah statusnya menjadi wajib pajak strategis.
Dengan demikian, wajib pajak di KPP Pratama yang ditetapkan sebagai wajib pajak strategis bisa berubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya, begitu pula sebaliknya.
Sementara itu, wajib pajak lainnya yang dapat diusulkan untuk diubah statusnya menjadi wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan status NPWP pusat yang termasuk dalam kriteria wajib pajak strategis.
Kriteria dan jumlah wajib pajak strategis diatur dengan nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan wajib pajak. Lampiran SE-05/PJ/2022 pun telah memerinci alur penetapan wajib pajak strategis dan alur pengusulan wajib pajak strategis oleh KPP Pratama. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.