Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

PENGAWASAN kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu fungsi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP). Untuk menjalankan fungsi ini, dirjen pajak di antaranya menerbitkan Surat Edaran No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pengawasan adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh wajib pajak.

Pengawasan dilakukan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan, DJP membagi wajib pajak menjadi 2 kategori, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.

Baca Juga: Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Berbeda dengan wajib pajak lainnya, pengawasan atas kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis dilakukan melalui penelitian komprehensif. Lantas, apa itu wajib pajak strategis?

Merujuk SE-05/PJ/2022, ada 2 kelompok wajib pajak yang termasuk dalam pengertian wajib pajak strategis. Pertama, seluruh wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Kedua, wajib pajak status NPWP Pusat dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu wajib pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan wajib pajak, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.

Baca Juga: Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Ringkasnya, wajib pajak strategis adalah: (i) seluruh wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya; serta (ii) wajib pajak tertentu pada KPP Pratama yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP.

Lebih lanjut, Kepala Kanwil DJP dapat menetapkan wajib pajak strategis di KPP Pratama berdasarkan usulan yang diajukan Kepala KPP Pratama. Penetapan wajib pajak strategis tersebut dilakukan dengan penerbitan Keputusan Penetapan Wajib Pajak Strategis.

Keputusan tersebut diterbitkan maksimal 7 hari kerja setelah usulan diterima dan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. Adapun keputusan penetapan wajib pajak strategis tersebut berlaku selama 1 tahun.

Baca Juga: Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Seperti yang telah disebutkan, penetapan wajib pajak strategis di antaranya berdasarkan pada usulan KPP Pratama. Mengacu SE-05/PJ/2022, KPP Pratama memberikan usulan wajib pajak strategis kepada Kanwil DJP yang membawahkannya maksimal tanggal 15 Desember.

KPP Pratama membuat usulan wajib pajak strategis setelah melakukan evaluasi sebelum tahun berjalan atas wajib pajak strategis. Evaluasi tersebut dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Seksi Penjaminan Kualitas Data.

Dalam melakukan evaluasi atas wajib pajak strategis, kedua seksi tersebut mempertimbangkan, antara lain penerimaan pajak, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan pajak, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh, dan riwayat pengawasan dan/atau pemeriksaan.

Baca Juga: Didanai Pajak, Belanja Badan Gizi Nasional 2026 Diajukan Rp217 Triliun

Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan: (i) usulan wajib pajak strategis yang diubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya; atau (ii) usulan wajib pajak strategis yang tetap menjadi wajib pajak strategis.

Di sisi lain, KPP Pratama dapat mengusulkan tambahan wajib pajak strategis, yaitu wajib pajak lainnya yang diubah statusnya menjadi wajib pajak strategis.

Dengan demikian, wajib pajak di KPP Pratama yang ditetapkan sebagai wajib pajak strategis bisa berubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya, begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: Thailand Susun Aturan Baru soal Pemajakan Penghasilan dari Luar Negeri

Sementara itu, wajib pajak lainnya yang dapat diusulkan untuk diubah statusnya menjadi wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan status NPWP pusat yang termasuk dalam kriteria wajib pajak strategis.

Kriteria dan jumlah wajib pajak strategis diatur dengan nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan wajib pajak. Lampiran SE-05/PJ/2022 pun telah memerinci alur penetapan wajib pajak strategis dan alur pengusulan wajib pajak strategis oleh KPP Pratama. (rig)

Baca Juga: AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, wajib pajak strategis, pengawasan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara