Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membahas dampak kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS) saat bertemu dengan Menteri Keuangan Jepang Katsunobu Kato.

Sri Mulyani mengatakan pertemuannya dengan Kato banyak membahas mengenai tantangan dan respons kedua negara dalam menghadapi kebijakan tarif AS. Menurutnya, Jepang termasuk negara yang mewaspadai risiko kebijakan tarif AS terhadap sektor otomotif dan elektronik.

"Diskusi kami juga mencakup dampak eskalasi perang tarif terhadap industri otomotif dan elektronik yang selama ini menjadi pilar perdagangan global dan didominasi oleh AS, Jepang, Tiongkok, dan Eropa," katanya melalui Instagram, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: 225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Sri Mulyani bertemu dengan Kato di sela agenda Asean+3 Finance Ministers and Central Bank Governors’ Meeting di Milan, Italia. Pembicaraan mengenai kebijakan tarif AS sangat penting karena Jepang pernah dihadapi persoalan tersebut pada era 1980-an.

Dia menjelaskan pengalaman Jepang dalam menghadapi perang dagang dengan AS memberikan perspektif yang sangat berharga dan menjadi referensi penting dalam menyusun langkah ke depan.

Menurutnya, Indonesia saat ini telah mendapatkan respons positif dari pemerintah AS sebagai salah satu negara first mover yang secara proaktif melakukan negosiasi tarif. Sebagai bagian dari negosiasi, Indonesia telah menyiapkan paket kebijakan yang komprehensif mencakup berbagai isu yakni tariff barrier, non-tariff barrier, serta defisit neraca perdagangan AS.

Baca Juga: Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Di tengah tantangan akibat kebijakan tarif AS tersebut, Jepang sepakat untuk memperkuat kerja sama perdagangan di kawasan Asean.

"Kami juga sepakat bahwa kedekatan budaya, geografis dan sejarah antara negara Asean+3 merupakan fondasi kuat untuk menciptakan stabilitas dan kesejahteraan di kawasan," ujarnya.

Asean+3 merupakan kerangka kerja kerja sama yang melibatkan 10 negara anggota Asean serta 3 negara di Asia Timur meliputi China, Jepang, dan Korea Selatan. Kerja sama tersebut difokuskan pada berbagai bidang termasuk perdagangan dan keuangan.

Baca Juga: DJBC Atur Penerapan e-Seal untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Pada saat ini, pemerintah tengah melakukan negosiasi teknis terkait bea masuk resiprokal dengan delegasi AS. (dik)

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor impor, bea masuk, kepabeanan, Amerika Serikat, Jepang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO