Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pentingnya penggunaan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada portal CEISA 4.0.

DJBC menjelaskan fitur MFA menjadi bagian dari upaya peningkatan keamanan pada portal CEISA. Pengguna jasa pun diminta melakukan aktivasi MFA untuk login ke CEISA 4.0.

"Dengan mengaktifkan MFA, meskipun password kamu bocor hacker tidak bisa mengakses akunmu tanpa kode verifikasi yang kamu punya," bunyi penjelasan DJBC di media sosial, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

DJBC menyebut menjaga keamanan akun telah menjadi sebuah keharusan di tengah dunia yang serba digital. Terlebih untuk akun penting seperti CEISA 4.0 yang terhubung langsung dengan layanan DJBC.

CEISA merupakan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi webform yang dibangun untuk mempermudah pengguna jasa kepabeanan. Pengembangan CEISA kini telah memasuki generasi keempat untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi.

Menurut DJBC, pengguna jasa memiliki peran penting dalam menjaga keamanan akun CEISA-nya. Selain membuat password yang kuat dan unik, pengguna jasa juga perlu mengaktivasi MFA.

Baca Juga: Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

MFA merupakan metode keamanan yang membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pengguna jasa sebagai pemilik akun. MFA bertujuan menambah langkah autentikasi pada akun pengguna jasa di portal CEISA untuk menghindari pencurian akun.

DJBC telah menerapkan fitur MFA pada portal CEISA 4.0 sejak 1 Desember 2024. Melalui fitur MFA, pengguna jasa harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun portal CEISA miliknya.

Untuk dapat mengakses portal CEISA 4.0, setiap pengguna jasa perlu terlebih dahulu melakukan instalasi aplikasi Google Authenticator atau Microsoft Authenticator pada smartphone/handphone. (dik)

Baca Juga: Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MFA, CEISA, DJBC, kepabeanan, Multi-Factor Authentication

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Senin, 26 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Patuhi Ketentuan, 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal China Disita

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?