Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:35 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Fokus
Reportase

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Salah satu materi pemaparan Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dalam webinar Reinventing International Taxation: Navigating the Digital Frontier yang diselenggarakan Prodi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), Kamis (22/5/2025).

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Indonesia berpandangan konsensus atas Pilar 1: Unified Approach belum akan tercapai dalam waktu dekat.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan konsensus atas Pilar 1 belum akan tercapai mengingat Amerika Serikat (AS) selaku yurisdiksi yang merepresentasikan mayoritas grup perusahaan multinasional tercakup masih tidak bersedia untuk menandatangani multilateral convention (MLC) Amount A Pilar 1.

"Sayangnya untuk Pilar 1 bisa dibilang itu tidak akan terjadi. Pada salah satu pasal dalam MLC, Pilar 1 perlu ditandatangani oleh yurisdiksi yang merepresentasikan mayoritas grup perusahaan multinasional," ujar Mekar dalam webinar bertajuk Reinventing International Taxation: Navigating the Digital Frontier yang digelar oleh Prodi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko

Dalam MLC, ditegaskan bahwa Amount A Pilar 1 baru berlaku ketika MLC sudah diratifikasi oleh 30 negara anggota Inclusive Framework yang merepresentasikan 60% dari grup perusahaan multinasional tercakup.

Mekar pun mengatakan Indonesia selaku negara berkembang sekaligus yurisdiksi pasar senantiasa menyelenggarakan negosiasi guna mendorong penerapan Pilar 1.

Pilar 1 diperlukan untuk menyesuaikan sistem perpajakan internasional dengan ekonomi digital yang berkembang kian pesat. "Kita ingin bergerak maju dan mendobrak pemikiran lama yang mensyaratkan physical presence. Dengan Pilar 1, kita memiliki landasan untuk mewujudkan sistem perpajakan internasional yang baru ke depan," ujar Mekar.

Baca Juga: Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Kalaupun Pilar 1 diratifikasi oleh yurisdiksi-yurisdiksi besar dan berlaku, hak pemajakan yang direalokasikan ke Indonesia selaku yurisdiksi pasar juga tergolong kecil, yakni 25% dari residual profit.

Namun, Indonesia bersama negara berkembang lainnya memiliki peluang untuk merenegosiasikan porsi hak pemajakan tersebut. "Setelah 7 tahun, kita bisa menimbang ulang porsi 25% tersebut. Itu posisi yang disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi [Inclusive Framework]," ujar Mekar.

Posisi Indonesia untuk mendorong renegosiasi porsi hak pemajakan cukup kuat mengingat Indonesia adalah salah satu anggota steering group dari Inclusive Framework.

Baca Juga: Negara Ini Adakan Referendum Soal Pajak Warisan dengan Tarif 50 Persen

Sebagai informasi, Amount A Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh grup perusahaan multinasional bila yurisdiksi-yurisdiksi mampu mencapai kesepakatan dan meratifikasi MLC Amount A Pilar 1.

Bila berlaku, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1, yakni perusahaan-perusahaan global dengan pendapatan di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. (dik)

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, Pilar 1, solusi 2 pilar, Amount A Pilar 1

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 14:35 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Nantikan! Company Visit ke Menara DDTC oleh Prodi Perpajakan FBE UII

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN PANDEGLANG

Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin dan Komdigi Masih Upayakan Insentif Pajak untuk AI

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual-Beli

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:45 WIB
KURS PAJAK 16 JULI 2025 - 22 JULI 2025

Kurs Pajak: Melemah dari Dolar AS, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mitra