Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memutuskan untuk meningkatkan cakupan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan objek PBB dengan NJOP lebih rendah dari Rp200 juta diberikan potongan PBB sebesar 100%. Fasilitas ini berlaku pada 25 April hingga 30 Juni 2025 dalam rangka merayakan hari jadi ke-26 Kota Depok.

"Awalnya Pemkot Depok memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena antusiasnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya, yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta," ujar Reza, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Tak hanya itu, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas penghapusan denda khusus untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp200 juta.

Reza menerangkan ada sebanyak 139.864 nomor objek pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan fasilitas potongan PBB 100% dan pembebasan denda atas tunggakan PBB. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan periode pemberian insentif ini untuk melaksanakan membayar pajak.

"Ini merupakan kesempatan emas buat warga Depok yang ingin membayar PBB," kata Reza.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Selain insentif PBB, Pemkot Depok juga memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 2,5% untuk perolehan tanah dan bangunan melalui jual beli. Bila tanah dan bangunan diperoleh melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), BPHTB-nya akan didiskon hingga 50%.

Wajib pajak yang hendak menunaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas di atas bisa melakukan pembayaran di Bank BJB, loket PBB di 8 kantor kecamatan, Bank BTN, kantor pos, Indomaret, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, Ovo, Gopay, dan lain-lain. (dik)

Baca Juga: Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBB, PBB-P2, SPPT, BPHTB, insentif pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:30 WIB
PORTUGAL

Ada Insentif Pajak, Anak Muda di Negara Ini Ramai Beli Rumah

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax