Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memutuskan untuk meningkatkan cakupan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan objek PBB dengan NJOP lebih rendah dari Rp200 juta diberikan potongan PBB sebesar 100%. Fasilitas ini berlaku pada 25 April hingga 30 Juni 2025 dalam rangka merayakan hari jadi ke-26 Kota Depok.

"Awalnya Pemkot Depok memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena antusiasnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya, yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta," ujar Reza, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Tak hanya itu, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas penghapusan denda khusus untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp200 juta.

Reza menerangkan ada sebanyak 139.864 nomor objek pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan fasilitas potongan PBB 100% dan pembebasan denda atas tunggakan PBB. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan periode pemberian insentif ini untuk melaksanakan membayar pajak.

"Ini merupakan kesempatan emas buat warga Depok yang ingin membayar PBB," kata Reza.

Baca Juga: Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Selain insentif PBB, Pemkot Depok juga memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 2,5% untuk perolehan tanah dan bangunan melalui jual beli. Bila tanah dan bangunan diperoleh melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), BPHTB-nya akan didiskon hingga 50%.

Wajib pajak yang hendak menunaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas di atas bisa melakukan pembayaran di Bank BJB, loket PBB di 8 kantor kecamatan, Bank BTN, kantor pos, Indomaret, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, Ovo, Gopay, dan lain-lain. (dik)

Baca Juga: Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBB, PBB-P2, SPPT, BPHTB, insentif pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan