Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD dan Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur tengah merevisi ketentuan terkait dengan pajak hunian kos-kosan dan guest house dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2023.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Suwanto mengatakan perda terbaru akan mengecualikan pengenaan pajak atas usaha hunian harian yang tidak menyediakan fasilitas tambahan selayaknya hotel. Fasilitas yang dimaksud seperti jasa makanan minuman dan hiburan
"Dulu kami berencana mengenakan pajak atas hunian harian seperti kos-kosan dan guest house. Namun, setelah dikaji kembali ternyata tidak boleh menarik pajak terhadap jenis usaha tersebut," katanya, Selasa (10/6/2025).
Suwanto menuturkan kos-kosan dan guest house hanya menyediakan layanan sewa kamar tanpa tambahan fasilitas kepada konsumen. Sejalan dengan itu, draf perubahan perda akan mengecualikan hunian tersebut dari objek pajak daerah.
Meski begitu, dia menegaskan pelaku usaha wajib mengurus legalitas bisnisnya. Saat ini, rumah kos yang tidak terdaftar atau berizin cukup marak di Balikpapan. Untuk itu, dia meminta pelaku usaha untuk segera mengurus legalitasnya demi keamanan konsumen dan ketertiban.
"Masih banyak indekos yang tidak melapor [mendaftarkan usaha di sistem OSS]. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal keselamatan, kenyamanan warga dan ketertiban kota," tuturnya.
Suwanto menambahkan DPRD dan pemkot berharap revisi perda nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah, khususnya sektor properti dan hunian.
Dia pun mengeklaim revisi perda saat ini masih dibahas dengan jajaran pemkot, dan akan segera disahkan dalam waktu dekat.
"Kami sedang mendorong adanya perubahan perda tersebut. Mudah-mudahan diperluas cakupannya, sehingga bisa menarik minat investor dan usaha tetap berjalan secara sehat," ujarnya seperti dilansir inibalikpapan.com.
Tambahan informasi, Perda Kota Balikpapan 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan dikenakan tarif sebesar 10%.
Dalam beleid itu, Pemkot Balikpapan menetapkan ada 13 jenis jasa perhotelan yang dikenakan pajak antara lain hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.