Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD dan Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur tengah merevisi ketentuan terkait dengan pajak hunian kos-kosan dan guest house dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2023.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Suwanto mengatakan perda terbaru akan mengecualikan pengenaan pajak atas usaha hunian harian yang tidak menyediakan fasilitas tambahan selayaknya hotel. Fasilitas yang dimaksud seperti jasa makanan minuman dan hiburan

"Dulu kami berencana mengenakan pajak atas hunian harian seperti kos-kosan dan guest house. Namun, setelah dikaji kembali ternyata tidak boleh menarik pajak terhadap jenis usaha tersebut," katanya, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Suwanto menuturkan kos-kosan dan guest house hanya menyediakan layanan sewa kamar tanpa tambahan fasilitas kepada konsumen. Sejalan dengan itu, draf perubahan perda akan mengecualikan hunian tersebut dari objek pajak daerah.

Meski begitu, dia menegaskan pelaku usaha wajib mengurus legalitas bisnisnya. Saat ini, rumah kos yang tidak terdaftar atau berizin cukup marak di Balikpapan. Untuk itu, dia meminta pelaku usaha untuk segera mengurus legalitasnya demi keamanan konsumen dan ketertiban.

"Masih banyak indekos yang tidak melapor [mendaftarkan usaha di sistem OSS]. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal keselamatan, kenyamanan warga dan ketertiban kota," tuturnya.

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Suwanto menambahkan DPRD dan pemkot berharap revisi perda nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah, khususnya sektor properti dan hunian.

Dia pun mengeklaim revisi perda saat ini masih dibahas dengan jajaran pemkot, dan akan segera disahkan dalam waktu dekat.

"Kami sedang mendorong adanya perubahan perda tersebut. Mudah-mudahan diperluas cakupannya, sehingga bisa menarik minat investor dan usaha tetap berjalan secara sehat," ujarnya seperti dilansir inibalikpapan.com.

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Tambahan informasi, Perda Kota Balikpapan 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan dikenakan tarif sebesar 10%.

Dalam beleid itu, Pemkot Balikpapan menetapkan ada 13 jenis jasa perhotelan yang dikenakan pajak antara lain hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping. (rig)

Baca Juga: Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota balikpapan, pajak, pajak daerah, pajak hotel, indekos, kos-kosan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya