Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD dan Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur tengah merevisi ketentuan terkait dengan pajak hunian kos-kosan dan guest house dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2023.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Suwanto mengatakan perda terbaru akan mengecualikan pengenaan pajak atas usaha hunian harian yang tidak menyediakan fasilitas tambahan selayaknya hotel. Fasilitas yang dimaksud seperti jasa makanan minuman dan hiburan

"Dulu kami berencana mengenakan pajak atas hunian harian seperti kos-kosan dan guest house. Namun, setelah dikaji kembali ternyata tidak boleh menarik pajak terhadap jenis usaha tersebut," katanya, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Suwanto menuturkan kos-kosan dan guest house hanya menyediakan layanan sewa kamar tanpa tambahan fasilitas kepada konsumen. Sejalan dengan itu, draf perubahan perda akan mengecualikan hunian tersebut dari objek pajak daerah.

Meski begitu, dia menegaskan pelaku usaha wajib mengurus legalitas bisnisnya. Saat ini, rumah kos yang tidak terdaftar atau berizin cukup marak di Balikpapan. Untuk itu, dia meminta pelaku usaha untuk segera mengurus legalitasnya demi keamanan konsumen dan ketertiban.

"Masih banyak indekos yang tidak melapor [mendaftarkan usaha di sistem OSS]. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal keselamatan, kenyamanan warga dan ketertiban kota," tuturnya.

Baca Juga: Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Suwanto menambahkan DPRD dan pemkot berharap revisi perda nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah, khususnya sektor properti dan hunian.

Dia pun mengeklaim revisi perda saat ini masih dibahas dengan jajaran pemkot, dan akan segera disahkan dalam waktu dekat.

"Kami sedang mendorong adanya perubahan perda tersebut. Mudah-mudahan diperluas cakupannya, sehingga bisa menarik minat investor dan usaha tetap berjalan secara sehat," ujarnya seperti dilansir inibalikpapan.com.

Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Tambahan informasi, Perda Kota Balikpapan 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan dikenakan tarif sebesar 10%.

Dalam beleid itu, Pemkot Balikpapan menetapkan ada 13 jenis jasa perhotelan yang dikenakan pajak antara lain hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping. (rig)

Baca Juga: Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota balikpapan, pajak, pajak daerah, pajak hotel, indekos, kos-kosan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:00 WIB
DKI JAKARTA

Daerah Ini Digitalisasi Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:52 WIB
DDTC ACADEMY

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

Selasa, 10 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perdirjen Baru! DJP Tambah Kelompok yang Masuk PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 11 JUNI 2025 - 17 JUNI 2025

Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
PER-10/PJ/2025

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain