Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

A+
A-
10
A+
A-
10
DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas pajak akan menindaklanjuti SPT yang disampaikan wajib pajak tersebut dengan melakukan penelitian dan perekaman SPT Tahunan.

"Terhadap SPT tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak akan dilakukan pengolahan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT," ujarnya, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Dwi menjelaskan kegiatan penelitian ini dilaksanakan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT beserta lampiran-lampirannya. Selain itu, penelitian juga bermaksud menilai tentang kebenaran penulisan dan perhitungan dalam SPT tersebut.

"Oleh karena itu, DJP akan mulai melakukan penelitian atas pelaporan SPT tahunan dari wajib pajak," tegas Dwi.

Penelitian SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan. Kegiatan ini dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga: DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Apabila hasil penelitian SPT yang dilakukan KPP menunjukkan SPT tidak lengkap maka KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Sebagai tambahan informasi, DJP telah menerima sebanyak 14,05 juta SPT Tahunan PPh hingga 30 April 2025. Jumlah itu terdiri atas 12,99 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 1,05 juta SPT wajib pajak badan.

DJP melaporkan jumlah penyampaian SPT Tahunan orang pribadi kontraksi 1,21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, penyampaian SPT badan tumbuh 0,49%. (dik)

Baca Juga: Fiskus Jelaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Aspek Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, penelitian spt tahunan, kepatuhan pajak, uu kup, djp, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:45 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:45 WIB
LAPORAN FOKUS

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:35 WIB
LAPORAN FOKUS

Menimbang Adil-Tidaknya Pemutihan Pajak, Kembali ke Koridor UU HKPD

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:25 WIB
LAPORAN FOKUS

Pemutihan Pajak Setiap Tahun: Demi Penerimaan atau Populisme Belaka