Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

A+
A-
3
A+
A-
3
Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B.Bawono Kristiaji tengah memberikan paparan dalam acara Strategic Dialogues: Global Minimum Tax Readiness in 2025 di Menara DDTC, Kamis (8/5/2025).

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menyelenggarakan diskusi bertajuk Strategic Dialogues: Global Minimum Tax Readiness in 2025 pada hari ini, Kamis (8/5/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah grup perusahaan multinasional (PMN).

Agenda yang dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD) ini dihelat sebagai ajang interaksi antara DDTC dan wajib pajak PMN untuk membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapan pajak minimum global.

Terlebih, pemerintah Indonesia telah menerbitkan PMK 136/2024 sebagai payung hukum domestik pajak minimum global. Selain itu, acara tersebut juga menjadi momentum bagi DDTC untuk menerima masukan dari wajib pajak terkait dengan kesiapan dan kendalanya.

Baca Juga: Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B.Bawono Kristiaji menyebut PMK 136/2024 merupakan hasil adopsi Globe Model Rules yang dikembangkan OECD. Regulasi yang berkiblat pada sejumlah dokumen OECD tersebut memunculkan banyak istilah baru dan kompleksitas tersendiri.

“Banyak jargon-jargon asing dan keterbacaannya yang rumit menjadi tantangan dalam memahami PMK 136/2024. Kami melihat perlunya penerapan capacity building untuk menghadapi kompleksitas pajak minimum global. Jadi, lebih kepada diskusi secara equal melihat masalah yang sama,” katanya, Kamis (8/5/2025).

Aspek capacity building menjadi hal krusial dalam penerapan suatu aturan, termasuk pajak minimum global. Penerapan suatu regulasi tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan kapasitas wajib pajak dalam memahami dan menginterpretasikan peraturan tersebut.

Baca Juga: DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Kerumitan ketentuan pajak minimum global tersebut juga berkaitan pula dengan interaksinya dengan ketentuan pajak domestik di setiap yurisdiksi yang menerapkannya.

Untuk itu, pengetahuan dasar mengenai konsep pajak internasional, standar akuntansi komersial, dan perpajakan sangat dibutuhkan untuk memahami ketentuan pajak minimum global.

Kompleksitas ketentuan pajak minimum global juga tecermin dari beragam tahapan yang perlu dilakukan. Pajak minimum global bukan sekadar tentang perusahaan mana yang membayar pajak dengan tarif kurang dari 15% untuk kemudian dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Baca Juga: Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Terdapat beragam tahapan yang harus ditempuh di antaranya: (i) penentuan masuk atau tidaknya perusahaan multinasional dalam ruang lingkup; (ii) penentuan laba rugi GloBE; (iii) penentuan adjusted covered taxes; (iv) penghitungan effective tax rate (ETR); dan (v) penentuan top-up tax.

Dari sisi internal pemerintah, khususnya otoritas pajak, kegiatan capacity building juga tidak kalah penting. Apalagi, PMN di Indonesia yang berpotensi tercakup (in-scope) dalam ketentuan pajak minimum global diperkirakan tidaklah sedikit.

Dengan demikian, penguasaan atas ketentuan pajak minimum global perlu dilakukan untuk menjamin asistensi, pengawasan kepatuhan, hingga mencegah dan menyelesaikan sengketa antara otoritas dengan wajib pajak. Simak ‘Pentingnya Pajak Minimum Global’. (rig)

Baca Juga: PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC FRA, diskusi pajak, pajak minimum global, GMT, GloBE, perusahaan multinasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:52 WIB
DDTC ACADEMY

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

Selasa, 10 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perdirjen Baru! DJP Tambah Kelompok yang Masuk PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
PER-10/PJ/2025

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Berkelanjutan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:12 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak