Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B.Bawono Kristiaji tengah memberikan paparan dalam acara Strategic Dialogues: Global Minimum Tax Readiness in 2025 di Menara DDTC, Kamis (8/5/2025).
JAKARTA, DDTCNews - DDTC menyelenggarakan diskusi bertajuk Strategic Dialogues: Global Minimum Tax Readiness in 2025 pada hari ini, Kamis (8/5/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah grup perusahaan multinasional (PMN).
Agenda yang dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD) ini dihelat sebagai ajang interaksi antara DDTC dan wajib pajak PMN untuk membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapan pajak minimum global.
Terlebih, pemerintah Indonesia telah menerbitkan PMK 136/2024 sebagai payung hukum domestik pajak minimum global. Selain itu, acara tersebut juga menjadi momentum bagi DDTC untuk menerima masukan dari wajib pajak terkait dengan kesiapan dan kendalanya.
Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B.Bawono Kristiaji menyebut PMK 136/2024 merupakan hasil adopsi Globe Model Rules yang dikembangkan OECD. Regulasi yang berkiblat pada sejumlah dokumen OECD tersebut memunculkan banyak istilah baru dan kompleksitas tersendiri.
“Banyak jargon-jargon asing dan keterbacaannya yang rumit menjadi tantangan dalam memahami PMK 136/2024. Kami melihat perlunya penerapan capacity building untuk menghadapi kompleksitas pajak minimum global. Jadi, lebih kepada diskusi secara equal melihat masalah yang sama,” katanya, Kamis (8/5/2025).
Aspek capacity building menjadi hal krusial dalam penerapan suatu aturan, termasuk pajak minimum global. Penerapan suatu regulasi tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan kapasitas wajib pajak dalam memahami dan menginterpretasikan peraturan tersebut.
Kerumitan ketentuan pajak minimum global tersebut juga berkaitan pula dengan interaksinya dengan ketentuan pajak domestik di setiap yurisdiksi yang menerapkannya.
Untuk itu, pengetahuan dasar mengenai konsep pajak internasional, standar akuntansi komersial, dan perpajakan sangat dibutuhkan untuk memahami ketentuan pajak minimum global.
Kompleksitas ketentuan pajak minimum global juga tecermin dari beragam tahapan yang perlu dilakukan. Pajak minimum global bukan sekadar tentang perusahaan mana yang membayar pajak dengan tarif kurang dari 15% untuk kemudian dikenakan pajak tambahan (top-up tax).
Terdapat beragam tahapan yang harus ditempuh di antaranya: (i) penentuan masuk atau tidaknya perusahaan multinasional dalam ruang lingkup; (ii) penentuan laba rugi GloBE; (iii) penentuan adjusted covered taxes; (iv) penghitungan effective tax rate (ETR); dan (v) penentuan top-up tax.
Dari sisi internal pemerintah, khususnya otoritas pajak, kegiatan capacity building juga tidak kalah penting. Apalagi, PMN di Indonesia yang berpotensi tercakup (in-scope) dalam ketentuan pajak minimum global diperkirakan tidaklah sedikit.
Dengan demikian, penguasaan atas ketentuan pajak minimum global perlu dilakukan untuk menjamin asistensi, pengawasan kepatuhan, hingga mencegah dan menyelesaikan sengketa antara otoritas dengan wajib pajak. Simak ‘Pentingnya Pajak Minimum Global’. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.