Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

A+
A-
3
A+
A-
3
Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B.Bawono Kristiaji tengah memberikan paparan dalam acara Strategic Dialogues: Global Minimum Tax Readiness in 2025 di Menara DDTC, Kamis (8/5/2025).

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menyelenggarakan diskusi bertajuk Strategic Dialogues: Global Minimum Tax Readiness in 2025 pada hari ini, Kamis (8/5/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah grup perusahaan multinasional (PMN).

Agenda yang dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD) ini dihelat sebagai ajang interaksi antara DDTC dan wajib pajak PMN untuk membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapan pajak minimum global.

Terlebih, pemerintah Indonesia telah menerbitkan PMK 136/2024 sebagai payung hukum domestik pajak minimum global. Selain itu, acara tersebut juga menjadi momentum bagi DDTC untuk menerima masukan dari wajib pajak terkait dengan kesiapan dan kendalanya.

Baca Juga: Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B.Bawono Kristiaji menyebut PMK 136/2024 merupakan hasil adopsi Globe Model Rules yang dikembangkan OECD. Regulasi yang berkiblat pada sejumlah dokumen OECD tersebut memunculkan banyak istilah baru dan kompleksitas tersendiri.

“Banyak jargon-jargon asing dan keterbacaannya yang rumit menjadi tantangan dalam memahami PMK 136/2024. Kami melihat perlunya penerapan capacity building untuk menghadapi kompleksitas pajak minimum global. Jadi, lebih kepada diskusi secara equal melihat masalah yang sama,” katanya, Kamis (8/5/2025).

Aspek capacity building menjadi hal krusial dalam penerapan suatu aturan, termasuk pajak minimum global. Penerapan suatu regulasi tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan kapasitas wajib pajak dalam memahami dan menginterpretasikan peraturan tersebut.

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Kerumitan ketentuan pajak minimum global tersebut juga berkaitan pula dengan interaksinya dengan ketentuan pajak domestik di setiap yurisdiksi yang menerapkannya.

Untuk itu, pengetahuan dasar mengenai konsep pajak internasional, standar akuntansi komersial, dan perpajakan sangat dibutuhkan untuk memahami ketentuan pajak minimum global.

Kompleksitas ketentuan pajak minimum global juga tecermin dari beragam tahapan yang perlu dilakukan. Pajak minimum global bukan sekadar tentang perusahaan mana yang membayar pajak dengan tarif kurang dari 15% untuk kemudian dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Terdapat beragam tahapan yang harus ditempuh di antaranya: (i) penentuan masuk atau tidaknya perusahaan multinasional dalam ruang lingkup; (ii) penentuan laba rugi GloBE; (iii) penentuan adjusted covered taxes; (iv) penghitungan effective tax rate (ETR); dan (v) penentuan top-up tax.

Dari sisi internal pemerintah, khususnya otoritas pajak, kegiatan capacity building juga tidak kalah penting. Apalagi, PMN di Indonesia yang berpotensi tercakup (in-scope) dalam ketentuan pajak minimum global diperkirakan tidaklah sedikit.

Dengan demikian, penguasaan atas ketentuan pajak minimum global perlu dilakukan untuk menjamin asistensi, pengawasan kepatuhan, hingga mencegah dan menyelesaikan sengketa antara otoritas dengan wajib pajak. Simak ‘Pentingnya Pajak Minimum Global’. (rig)

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC FRA, diskusi pajak, pajak minimum global, GMT, GloBE, perusahaan multinasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025