Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Account representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan jawatan yang kerap kali didengar dan dekat dengan wajib pajak. Setiap wajib pajak bahkan memiliki AR sebagai pengampunya.

Keberadaan AR pertama kali ditetapkan berdasarkan KMK 98/2006 s.t.d.d PMK 68/2008. Dalam perkembangannya, DJP menyesuaikan pengertian dan tugas AR. Terakhir, pengertian dan tugas AR diatur dalam PMK 45/2021.

Account representative adalah jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021, dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Merujuk pada beleid tersebut, AR memiliki 7 tugas. Pertama, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Kedua, melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Ketiga, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak.

Keempat, melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kelima, menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Keenam, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak.

Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Dalam melaksanakan tugas yang dimandatkan, pegawai yang menduduki jabatan sebagai AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Adapun pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas AR ditetapkan oleh Kepala KPP.

Baca Juga: DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Kepala KPP menetapkan jumlah AR berdasarkan pada ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan. Umumnya, wajib pajak memiliki AR-nya masing-masing. Simak Cara Mencari Tahu Nama AR dan KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.

Pegawai DJP yang dapat diangkat sebagai AR adalah yang telah memenuhi 4 syarat. Pertama, berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Kedua, masa kerjanya minimal 2 tahun. Ketiga, pendidikan minimal diploma III. Keempat, pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).

Pengangkatan pegawai sebagai AR tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan. (rig)

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Account representative, AR Pajak, djp, ditjen pajak, pajak, tugas AR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pembayaran Pajak yang Bisa Dipindahbukukan secara Jabatan

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Tagih Ekstensifikasi Cukai, Begini Respons Dirjen Bea Cukai

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:55 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP