Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menetapkan 1.979 pendaftar sebagai peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025.

Sebanyak 1.979 peserta USKP periode I/2025 tersebut terdiri dari 1.409 peserta USKP A ulang dan 570 USKP B ulang. Jumlah tersebut lebih rendah ketimbang kuota yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak 2.860 peserta.

Nama-nama peserta USKP periode I/2025 tercantum dalam lampiran Pengumuman Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025. "Peserta yang namanya tidak tercantum dalam lampiran…, dinyatakan tidak lulus verifikasi," sebut KP3SKP, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Pendaftar dapat melihat alasan tidak lulus verifikasi dalam menu Riwayat Pendaftaran pada laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. Bila keberatan dengan hasil tersebut, pendaftar bisa mengajukan sanggah paling lambat malam ini.

"Pengajuan sanggah disampaikan hanya melalui e-mail dengan alamat [email protected] dengan subjek SANGGAH USKP PERIODE I 2025 pada tanggal 7 – 8 Mei 2025 (pukul 23.59 WIB)," tulis KP3SKP.

Pendaftar yang tidak lolos verifikasi hanya bisa mengajukan sanggah terkait dengan persyaratan dokumen. Sanggah disampaikan dengan memberikan penjelasan serta bukti pendukung.

Baca Juga: DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Pendaftar yang mengajukan sanggah tidak boleh memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

"Panitia USKP 2025 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pendaftar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pendaftar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pendaftar," tulis KP3SKP.

Setelah berakhirnya masa sanggah, KP3SKP akan melakukan verifikasi ulang. Nanti, hasil verifikasi pascasanggah diumumkan pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Fiskus Jelaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Aspek Perpajakan

Pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta harus mengikuti USKP pada 26 Mei hingga 28 Mei 2025. Peserta yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi tidak boleh mengikuti USKP selama 3 periode. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profesi konsultan pajak, USKP, konsultan pajak, KP3SKP, USKP A, USKP B, pajak, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:45 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:45 WIB
LAPORAN FOKUS

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:35 WIB
LAPORAN FOKUS

Menimbang Adil-Tidaknya Pemutihan Pajak, Kembali ke Koridor UU HKPD

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:25 WIB
LAPORAN FOKUS

Pemutihan Pajak Setiap Tahun: Demi Penerimaan atau Populisme Belaka