DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan penelitian terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan memeriksa 5 aspek.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan lima aspek yang diperiksa tersebut telah diatur dalam Pasal 183 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
"Bahwa atas penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan," katanya, dikutip pada Kamis (8/5/2025).
Dwi pun memaparkan 5 aspek yang akan diteliti oleh tiap kantor pelayanan pajak (KPP). Pertama, surat pemberitahuan ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kedua, surat pemberitahuan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.
Ketiga, surat pemberitahuan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.
Keempat, surat pemberitahuan lebih bayar disampaikan dalam waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.
Kelima, surat pemberitahuan disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.