Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan, Simak Praktik Digitalisasi Pajak Daerah di Dunia

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan, Simak Praktik Digitalisasi Pajak Daerah di Dunia

KINERJA penerimaan pajak daerah memainkan peranan penting dalam menentukan keberhasilan desentralisasi fiskal. Sayangnya, local taxing power di Indonesia cenderung fluktuatif dan masih tergolong rendah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat menyatakan local taxing power baru sebesar 1,32% pada 2023. Sementara dalam RPJMN 2024-2029, pemerintah menargetkan local taxing power akan mencapai 2,9% pada 2029.

Dalam buku Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia yang diterbitkan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dan USAID (2021), disebutkan pemerintah daerah perlu didorong untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga: Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Di beberapa daerah, local taxing power yang rendah berkaitan erat dengan minimnya kepatuhan pajak. Tantangan kepatuhan pajak daerah ini antara lain disebabkan oleh kompleksitas sistem pajak itu sendiri, baik karena regulasi maupun administrasi.

Bagi dunia usaha, pengenaan pajak dan pungutan lain di daerah dapat memunculkan beban dari sisi biaya. Beban tersebut akan terasa makin signifikan apabila dunia usaha juga dihadapkan pada administrasi yang kompleks (World Bank, 2009).

Terlepas dari persoalan lain yang ada, digitalisasi dapat menjadi salah satu opsi untuk memperbaiki administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah, yang pada akhirnya akan memperkuat local taxing power. Digitalisasi dapat dilakukan dalam berbagai aspek mulai dari integrasi data, layanan konsultasi, penetapan pajak yang terutang, pembayaran dan/atau penyetoran, pelaporan pajak, hingga pengajuan keberatan.

Baca Juga: Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Pemerintah daerah memerlukan sistem teknologi terintegrasi untuk melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan pajak. Integrasi pada sistem teknologi akan menjadi fitur mendasar dalam membangun administrasi pajak modern (ADB, 2022).

Adopsi teknologi digital di Indonesia bukannya tanpa progres. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) memiliki inisiatif Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk mendigitalisasi transaksi pada pemerintah daerah, termasuk dalam pengumpulan pajak daerah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pada semester I/2024 ada 480 pemerintah daerah atau 87,9% dari total pemerintah daerah sudah menjalankan ETPD. BI pun menilai pemerintah daerah yang berada di tahap ETPD lebih tinggi cenderung memiliki resiliensi yang lebih baik terhadap penurunan pendapatan daerah.

Baca Juga: Daerah Ini Digitalisasi Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Di sisi lain, beberapa pemerintah daerah kini juga mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Jawa Barat misalnya, sudah menjajaki digitalisasi dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor. Pemprov mengirimkan pesan Whatsapp blast berisi pemberitahuan tunggakan pajak kepada wajib pajak.

Selain itu, banyak kabupaten/kota membangun aplikasi untuk mengecek dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang seperti Kota Bandung dan Kota Surabaya.

Saat ini telah banyak pula otoritas pajak di berbagai negara yang memanfaatkan teknologi digital untuk mendorong kepatuhan, termasuk di level daerah. Selain soal pelayanan, isu yang menjadi perhatian oleh pemerintah daerah di negara maju bahkan sudah mencakup keamanan data wajib pajak.

Baca Juga: Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Berikut bentuk pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pajak di berbagai kota di dunia.

Amsterdam, Belanda

Otoritas pajak Amsterdam membangun situs Mijn Belastingen (My Taxes) untuk memudahkan wajib pajak memenuhi berbagai kewajiban perpajakannya. Situs ini telah mendigitalisasi berbagai proses bisnis administrasi pajak seperti untuk pembayaran, pengajuan keberatan, pengajuan keringanan, menyampaikan surat pemberitahuan, serta mendapatkan pengembalian atau restitusi secara otomatis.

Wajib pajak orang pribadi dapat dengan mudah login ke My Taxes melalui aplikasi DigiD. DigiD merupakan cara aman dan termudah untuk login ke berbagai situs pelayanan publik.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

Sementara bagi wajib pajak badan, pemerintah kota Amsterdam menyediakan aplikasi eHerkenning sebagai sistem login standar tunggal.

Pemerintah Kota Amsterdam juga memanfaatkan situs resminya untuk menyampaikan informasi mengenai ketentuan dan tarif pajak yang dipungut per jenis pajaknya. Penyampaian informasi perpajakan secara terbuka dan terperinci pada akhirnya dapat mengurangi potensi sengketa pajak daerah.

Berlin, Jerman

Pemenuhan kewajiban perpajakan di berbagai wilayah di Jerman, termasuk di Berlin, tersentralisasi di situs Mein ELSTER (My ELSTER). Situs tersebut merupakan laman electronic tax return yang hanya memerlukan satu kali registrasi.

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Ketika memulai registrasi, wajib pajak cukup melakukan login akun My ELSTER menggunakan berkas sertifikat dan password untuk alasan keamanan, bukan menggunakan username dan password. Berkas sertifikat itu akan didapatkan setelah wajib pajak menyelesaikan registrasinya di My ELSTER.

Guna memudahkan wajib pajak, otoritas pajak turut menyediakan chatbot yang dapat menjawab beragam pertanyaan seputar pajak. Informasi dalam chat ini bersifat umum serta dioperasikan dengan beragam bahasa.

Otoritas pajak federal dan negara bagian menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan teknologi informasi dalam proses bisnis My ELSTER.

Baca Juga: Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Brussels, Belgia

Brussels memiliki situs My Tax yang mendigitalisasi berbagai proses bisnis administrasi pajak seluruh jenis pajak yang dipungut di kota tersebut. MyTax adalah platform online dari Bruxelles Fiscalité.

Dalam situs ini, wajib pajak dapat melihat dan mengelola pajaknya yang diadministrasikan di Brussel. Pada situs tersebut terdapat beberapa fitur seperti melihat tagihan pajak, membayar dan mengajukan fasilitas pembayaran, serta mengubah detail informasi pribadi.

Otoritas pajak telah mendokumentasikan berbagai dokumen yang diperlukan dan relevan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dokumen tersebut disusun secara alfabetik dan informatif untuk membantu wajib pajak dan otoritas pajak memetakan berbagai dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Selain itu, otoritas terus berusaha untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat dengan menyediakan berbagai video tata cara penggunaan situs My Tax Brussels.

My Tax Brussels diklaim berhasil mendigitalisasi proses administrasi pajak yang rumit menjadi mudah dimengerti. Misal dalam digitalisasi layanan pajak kendaraan bermotor, otoritas kini dapat mengirimkan tagihan pajak secara otomatis berdasarkan data dari Vehicle Registration Service (official assessment system).

Selain penggunaan data dari Vehicle Registration Service, otoritas juga menganalisis berbagai data dari pihak swasta maupun otoritas publik untuk menentukan apakah wajib pajak dikenakan pajak dan dalam beberapa kasus, untuk menentukan berapa jumlah pajak terutang. Terkait analisis data tersebut, otoritas pajak Brussels mengolah berbagai data dari berbagai sumber utama.

Baca Juga: Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

New York, Amerika Serikat

Wajib pajak di New York dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya melalui laman e-Services. Dalam laman tersebut, wajib pajak dapat melanjutkan proses administrasi pajaknya, mulai dari pembayaran (quick pay), restitusi, membatalkan pembayaran, hingga melaporkan pajak.

Untuk mendapatkan bantuan ataupun jawaban atas pertanyaan terkait pelaporan dan pembayaran pajak, wajib pajak dapat menghubungi otoritas melalui telepon. Selain itu, wajib pajak juga bisa memperoleh bantuan terkait permasalahan pada pelaporan dan pembayaran pajak melalui fitur business tax assistance.

Dalam konteks proses bisnis pelaporan pajak, Pemerintahan Kota New York membuat program NYC Free Tax Preparation yang ditujukan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan pajaknya secara daring gratis dengan bantuan dari sukarelawan.

Baca Juga: Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Digitalisasi telah dilakukan untuk setiap jenis pajak di Kota New York. Misal mengenai pajak properti yang menjadi sumber penerimaan pajak daerah utama, otoritas menyediakan laman khusus yang memuat berbagai fitur seperti pencarian informasi mengenai properti serta pengajuan pembebasan dan pengurangan pajak.

Selain itu, otoritas menggunakan peta digital yang disebut NYC Digital Tax Map untuk melaksanakan administrasi pajak properti. NYC Digital Tax Map adalah sebuah alat untuk membantu pengelolaan dan pemantauan pajak properti.

Dengan NYC Digital Tax Map, pemilik properti, petugas pajak, dan warga dapat dengan mudah mengakses informasi tentang nilai properti, pembayaran pajak, dan perubahan status properti. Hal ini memudahkan proses perencanaan pajak, pemantauan pembayaran pajak, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak properti.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Tokyo, Jepang

Di Tokyo, proses administrasi pengajuan, permohonan, pemberitahuan, serta pembayaran pajak dilakukan secara elektronik melalui Sistem Portal Pajak Lokal (eLTAXs).

Prosedur pemenuhan kewajiban perpajakan di Jepang memang harus dilakukan di masing-masing pemerintah daerah. Namun, eLTAX adalah sistem yang dioperasikan bersama oleh pemerintah daerah dan memungkinkan prosedur dilakukan di setiap pemerintah daerah melalui satu loket elektronik.

Sejak menangani informasi pribadi terkait pajak daerah, eLTAX mengambil langkah-langkah keamanan untuk memastikan keamanan dan keandalan yang tinggi sehingga pengguna dapat menggunakan layanan dengan tenang.

Baca Juga: Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Otoritas telah memiliki sistem untuk mencegah informasi pribadi disadap di internet. Selain itu, database dan server yang mencatat informasi pribadi dilindungi dari akses yang tidak sah oleh firewall dan sistem pemantauan akses.

Layanan eLTAX dapat dimanfaatkan untuk beragam jenis pajak, mulai dari pajak aset tetap, pajak tembakau, pajak lapangan golf, pajak akomodasi, dan lain-lain.

Pemerintah Tokyo juga memberikan kemudahan dalam hal administrasi pembayaran dengan menyediakan saluran pembayaran selain eLTAX. Tokyo mengakomodasi 4 saluran lainnya yang dapat membuat pembayaran pajak dapat dilakukan dari rumah, mulai dari mobile payment apps, credit cards, internet banking/ATMs, hingga account transfer.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Dengan sistem account transfer, pembayaran dapat dilakukan secara otomatis sesuai batas waktu pembayaran pajak (pada hari terakhir setiap periode pembayaran) dari rekening bank atau kantor pos. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Laporan Fokus, pemutihan pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, kepatuhan pajak, UU HKPD, digitalisasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 02 Juni 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA TEMANGGUNG

NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
PER-10/PJ/2025

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Berkelanjutan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:12 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak