Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Ilustrasi.

WAJIB pajak yang tidak sepakat dengan hasil keputusan keberatan dapat menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Perlu diperhatikan, pengajuan banding tidak dapat dilakukan sembarangan karena ada persyaratan formal yang wajib dipenuhi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, terdapat 5 syarat utama dalam pengajuan banding. Pertama, banding dilakukan dengan surat banding yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

Kedua, banding harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding. Jangka waktu ini dapat dikecualikan apabila terdapat keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Ketiga, satu surat banding hanya diperuntukkan bagi satu keputusan keberatan. Keempat, wajib pajak wajib mencantumkan alasan banding secara jelas dan melampirkan salinan surat keputusan keberatan. Kelima, permohonan banding dapat dilakukan dengan atau tanpa pembayaran pajak terlebih dahulu.

Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP bila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% dari selisih pajak yang masih harus dibayar sesuai putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Subjek yang dapat mengajukan banding meliputi wajib pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum. Dalam situasi tertentu seperti meninggal dunia, pailit, penggabungan, atau likuidasi, permohonan banding dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima tanggung jawab hukum atas entitas tersebut.

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Wajib pajak juga diberi kesempatan untuk mencabut banding dengan menyampaikan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

Apabila pencabutan dikabulkan, sengketa akan dihapus dari daftar dengan penetapan ketua atau putusan hakim. Namun, penting untuk dicatat bahwa banding yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali atas sengketa yang sama.

Setelah persyaratan pengajuan banding dipenuhi, tahapan selanjutnya adalah persiapan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 48 UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga: DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Tahapan ini mencakup penyampaian surat uraian banding, tanggapan atas uraian, dan langkah-langkah administratif lain sebelum masuk ke pokok perkara.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses persidangan dan pasca persidangan, termasuk dinamika dan tantangan di dalamnya, pembaca dapat merujuk pada buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) (rig)

Baca Juga: Fiskus Jelaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Aspek Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, sengketa pajak, banding, pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:45 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

IAPI: Waspadai Akuntan Publik Palsu dan Tak Terdaftar di Kemenkeu

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:45 WIB
LAPORAN FOKUS

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?