Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Ilustrasi.

WAJIB pajak yang tidak sepakat dengan hasil keputusan keberatan dapat menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Perlu diperhatikan, pengajuan banding tidak dapat dilakukan sembarangan karena ada persyaratan formal yang wajib dipenuhi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, terdapat 5 syarat utama dalam pengajuan banding. Pertama, banding dilakukan dengan surat banding yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

Kedua, banding harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding. Jangka waktu ini dapat dikecualikan apabila terdapat keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Baca Juga: Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Ketiga, satu surat banding hanya diperuntukkan bagi satu keputusan keberatan. Keempat, wajib pajak wajib mencantumkan alasan banding secara jelas dan melampirkan salinan surat keputusan keberatan. Kelima, permohonan banding dapat dilakukan dengan atau tanpa pembayaran pajak terlebih dahulu.

Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP bila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% dari selisih pajak yang masih harus dibayar sesuai putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Subjek yang dapat mengajukan banding meliputi wajib pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum. Dalam situasi tertentu seperti meninggal dunia, pailit, penggabungan, atau likuidasi, permohonan banding dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima tanggung jawab hukum atas entitas tersebut.

Baca Juga: Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Wajib pajak juga diberi kesempatan untuk mencabut banding dengan menyampaikan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

Apabila pencabutan dikabulkan, sengketa akan dihapus dari daftar dengan penetapan ketua atau putusan hakim. Namun, penting untuk dicatat bahwa banding yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali atas sengketa yang sama.

Setelah persyaratan pengajuan banding dipenuhi, tahapan selanjutnya adalah persiapan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 48 UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Tahapan ini mencakup penyampaian surat uraian banding, tanggapan atas uraian, dan langkah-langkah administratif lain sebelum masuk ke pokok perkara.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses persidangan dan pasca persidangan, termasuk dinamika dan tantangan di dalamnya, pembaca dapat merujuk pada buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) (rig)

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, sengketa pajak, banding, pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:45 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun