Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Ilustrasi.
WAJIB pajak yang tidak sepakat dengan hasil keputusan keberatan dapat menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Perlu diperhatikan, pengajuan banding tidak dapat dilakukan sembarangan karena ada persyaratan formal yang wajib dipenuhi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, terdapat 5 syarat utama dalam pengajuan banding. Pertama, banding dilakukan dengan surat banding yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.
Kedua, banding harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding. Jangka waktu ini dapat dikecualikan apabila terdapat keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
Ketiga, satu surat banding hanya diperuntukkan bagi satu keputusan keberatan. Keempat, wajib pajak wajib mencantumkan alasan banding secara jelas dan melampirkan salinan surat keputusan keberatan. Kelima, permohonan banding dapat dilakukan dengan atau tanpa pembayaran pajak terlebih dahulu.
Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP bila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% dari selisih pajak yang masih harus dibayar sesuai putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Subjek yang dapat mengajukan banding meliputi wajib pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum. Dalam situasi tertentu seperti meninggal dunia, pailit, penggabungan, atau likuidasi, permohonan banding dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima tanggung jawab hukum atas entitas tersebut.
Wajib pajak juga diberi kesempatan untuk mencabut banding dengan menyampaikan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
Apabila pencabutan dikabulkan, sengketa akan dihapus dari daftar dengan penetapan ketua atau putusan hakim. Namun, penting untuk dicatat bahwa banding yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali atas sengketa yang sama.
Setelah persyaratan pengajuan banding dipenuhi, tahapan selanjutnya adalah persiapan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 48 UU Pengadilan Pajak.
Tahapan ini mencakup penyampaian surat uraian banding, tanggapan atas uraian, dan langkah-langkah administratif lain sebelum masuk ke pokok perkara.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses persidangan dan pasca persidangan, termasuk dinamika dan tantangan di dalamnya, pembaca dapat merujuk pada buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.