Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Ilustrasi.

WAJIB pajak yang tidak sepakat dengan hasil keputusan keberatan dapat menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Perlu diperhatikan, pengajuan banding tidak dapat dilakukan sembarangan karena ada persyaratan formal yang wajib dipenuhi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, terdapat 5 syarat utama dalam pengajuan banding. Pertama, banding dilakukan dengan surat banding yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

Kedua, banding harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding. Jangka waktu ini dapat dikecualikan apabila terdapat keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Ketiga, satu surat banding hanya diperuntukkan bagi satu keputusan keberatan. Keempat, wajib pajak wajib mencantumkan alasan banding secara jelas dan melampirkan salinan surat keputusan keberatan. Kelima, permohonan banding dapat dilakukan dengan atau tanpa pembayaran pajak terlebih dahulu.

Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP bila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% dari selisih pajak yang masih harus dibayar sesuai putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Subjek yang dapat mengajukan banding meliputi wajib pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum. Dalam situasi tertentu seperti meninggal dunia, pailit, penggabungan, atau likuidasi, permohonan banding dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima tanggung jawab hukum atas entitas tersebut.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Wajib pajak juga diberi kesempatan untuk mencabut banding dengan menyampaikan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

Apabila pencabutan dikabulkan, sengketa akan dihapus dari daftar dengan penetapan ketua atau putusan hakim. Namun, penting untuk dicatat bahwa banding yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali atas sengketa yang sama.

Setelah persyaratan pengajuan banding dipenuhi, tahapan selanjutnya adalah persiapan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 48 UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Tahapan ini mencakup penyampaian surat uraian banding, tanggapan atas uraian, dan langkah-langkah administratif lain sebelum masuk ke pokok perkara.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses persidangan dan pasca persidangan, termasuk dinamika dan tantangan di dalamnya, pembaca dapat merujuk pada buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) (rig)

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, sengketa pajak, banding, pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk