Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. foto DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan bea masuk pada kuartal I/2025 mengalami penurunan sebesar 5,8% dari periode yang sama tahun lalu. Kontraksi ini disebabkan kebijakan tarif nol persen untuk impor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kinerja penerimaan bea masuk yang negatif salah satunya disebabkan tarif bea masuk nol persen. Adapun insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2024 dan berlaku hingga Desember 2025.

"Walaupun volumenya banyak, tapi tarif biaya masuknya nol. Ini menyebabkan bea masuk kita di 2025 lebih kecil," katanya dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Selain insentif kendaraan listrik, lanjut Askolani, minimnya impor beras pada awal tahun juga menjadi penyebab setoran bea masuk mengalami kontraksi.

Dia menerangkan pemerintah tidak memberikan kuota importasi beras kepada Bulog tahun ini. Hal ini dikarenakan kebutuhan stok beras akan dipenuhi dari produksi dalam negeri.

"2024 kita masih melakukan impor oleh Bulog, tetapi di 2025 kuota itu tidak diberikan lagi sehingga dari sisi kepabeanan tidak ada bea masuk dari kegiatan itu pada 2025," tuturnya.

Baca Juga: Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

DJBC mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai pada kuartal I/2025 terkumpul Rp77,5 triliun atau tumbuh 9,6%. Realisasi penerimaan bea dan cukai tersebut baru 26% dari target penerimaan tahun ini senilai Rp301,6 triliun.

Terdapat 3 sumber penerimaan bea dan cukai. Pertama, bea masuk dengan realisasi sejumlah Rp11,3 triliun, turun 5,8%. Kedua, bea keluar dengan realisasi penerimaan sejumlah Rp8,8 triliun, tumbuh 110,6%.

Ketiga, cukai yang berasal dari cukai hasil tembakau (CHT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) menyumbang penerimaan sejumlah Rp57,4 triliun atau tumbuh 5,3% dari periode yang sama tahun lalu. (rig)

Baca Juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, bea masuk, tarif nol persen, impor barang, mobil listrik, penerimaan bea dan cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:13 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:43 WIB
LAPORAN FOKUS

Reformasi Perpajakan Belum Usai, PR Besar Menanti Dirjen Pajak Baru

Senin, 26 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Motor Listrik Dilanjutkan Lagi? Airlangga Bilang Begini

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?