Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. foto DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan bea masuk pada kuartal I/2025 mengalami penurunan sebesar 5,8% dari periode yang sama tahun lalu. Kontraksi ini disebabkan kebijakan tarif nol persen untuk impor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kinerja penerimaan bea masuk yang negatif salah satunya disebabkan tarif bea masuk nol persen. Adapun insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2024 dan berlaku hingga Desember 2025.

"Walaupun volumenya banyak, tapi tarif biaya masuknya nol. Ini menyebabkan bea masuk kita di 2025 lebih kecil," katanya dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Selain insentif kendaraan listrik, lanjut Askolani, minimnya impor beras pada awal tahun juga menjadi penyebab setoran bea masuk mengalami kontraksi.

Dia menerangkan pemerintah tidak memberikan kuota importasi beras kepada Bulog tahun ini. Hal ini dikarenakan kebutuhan stok beras akan dipenuhi dari produksi dalam negeri.

"2024 kita masih melakukan impor oleh Bulog, tetapi di 2025 kuota itu tidak diberikan lagi sehingga dari sisi kepabeanan tidak ada bea masuk dari kegiatan itu pada 2025," tuturnya.

Baca Juga: Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

DJBC mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai pada kuartal I/2025 terkumpul Rp77,5 triliun atau tumbuh 9,6%. Realisasi penerimaan bea dan cukai tersebut baru 26% dari target penerimaan tahun ini senilai Rp301,6 triliun.

Terdapat 3 sumber penerimaan bea dan cukai. Pertama, bea masuk dengan realisasi sejumlah Rp11,3 triliun, turun 5,8%. Kedua, bea keluar dengan realisasi penerimaan sejumlah Rp8,8 triliun, tumbuh 110,6%.

Ketiga, cukai yang berasal dari cukai hasil tembakau (CHT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) menyumbang penerimaan sejumlah Rp57,4 triliun atau tumbuh 5,3% dari periode yang sama tahun lalu. (rig)

Baca Juga: Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, bea masuk, tarif nol persen, impor barang, mobil listrik, penerimaan bea dan cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK BARAT

Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Beri Pemutihan Izin Bangun Vila

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:20 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Tagih Ekstensifikasi Cukai, Begini Respons Dirjen Bea Cukai

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:55 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya