Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. foto DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan bea masuk pada kuartal I/2025 mengalami penurunan sebesar 5,8% dari periode yang sama tahun lalu. Kontraksi ini disebabkan kebijakan tarif nol persen untuk impor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kinerja penerimaan bea masuk yang negatif salah satunya disebabkan tarif bea masuk nol persen. Adapun insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2024 dan berlaku hingga Desember 2025.

"Walaupun volumenya banyak, tapi tarif biaya masuknya nol. Ini menyebabkan bea masuk kita di 2025 lebih kecil," katanya dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Selain insentif kendaraan listrik, lanjut Askolani, minimnya impor beras pada awal tahun juga menjadi penyebab setoran bea masuk mengalami kontraksi.

Dia menerangkan pemerintah tidak memberikan kuota importasi beras kepada Bulog tahun ini. Hal ini dikarenakan kebutuhan stok beras akan dipenuhi dari produksi dalam negeri.

"2024 kita masih melakukan impor oleh Bulog, tetapi di 2025 kuota itu tidak diberikan lagi sehingga dari sisi kepabeanan tidak ada bea masuk dari kegiatan itu pada 2025," tuturnya.

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Malaysia Tegaskan Gula Rafinasi Tetap Bebas Pajak

DJBC mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai pada kuartal I/2025 terkumpul Rp77,5 triliun atau tumbuh 9,6%. Realisasi penerimaan bea dan cukai tersebut baru 26% dari target penerimaan tahun ini senilai Rp301,6 triliun.

Terdapat 3 sumber penerimaan bea dan cukai. Pertama, bea masuk dengan realisasi sejumlah Rp11,3 triliun, turun 5,8%. Kedua, bea keluar dengan realisasi penerimaan sejumlah Rp8,8 triliun, tumbuh 110,6%.

Ketiga, cukai yang berasal dari cukai hasil tembakau (CHT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) menyumbang penerimaan sejumlah Rp57,4 triliun atau tumbuh 5,3% dari periode yang sama tahun lalu. (rig)

Baca Juga: Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, bea masuk, tarif nol persen, impor barang, mobil listrik, penerimaan bea dan cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:26 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE