Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Bijak Melihat Pemutihan Pajak: Jangan Cuma Cara Instan Raup Penerimaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Bijak Melihat Pemutihan Pajak: Jangan Cuma Cara Instan Raup Penerimaan

Ilustrasi.

ADA tren menarik yang terbaca oleh tim redaksi DDTCNews dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan database pemberitaan, terlihat bahwa topik-topik mengenai pemutihan pajak daerah atau keringanan pembayaran pajak daerah mulai menarik minat publik.

Berbeda dengan tahun lalu, informasi mengenai jadwal pelaksanaan pemutihan pajak daerah, termasuk atas pajak kendaraan bermotor atau pajak bumi dan bangunan (PBB), kini lebih banyak dibaca.

DDTCNews mencatat ada lebih dari 30 artikel tentang pemutihan pajak selama Maret-Mei 2025. Seluruh artikel itu berhasil menarik lebih dari 1,2 juta impressions atau tayangan di layar pembaca.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kolom komentar di artikel-artikel yang memuat informasi pemutihan pajak pun ramai terisi ketikan netizen. Pada artikel berjudul Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus misalnya, warganet ramai-ramai mengomentari kebijakan yang digulirkan Pemprov Lampung itu.

"Orang mau bayar pajak mestinya jangan dihambat. Kalau dipersulit ya mending tidak usah bayar," tulis sebuah akun.

"Prettt! yang menunggak diistimewakan. Yang taat pajak malah diperbanyak pungli [pungutan liar]. Pajak kendaraan yang biasanya kita bayar 6 ratusan [ribu rupiah] sekarang 1 juta lebih," tulis akun lainnya.

Baca Juga: Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Isu pemutihan pajak sebenarnya bukan hal baru. Bak lomba tujuh-belasan, pemutihan pajak seolah menjadi agenda tahunan bagi banyak pemerintah daerah. Hanya saja, momentum pemutihan pajak kali ini lebih banyak mendapat sorotan karena turut dipromosikan oleh kepala daerah baru yang belum setahun menjabat.

Popularitas pemutihan pajak membuat warga pemilik kendaraan berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat di sejumlah wilayah.

Di Depok, Jawa Barat misalnya, antrean kendaraan roda dua mengular dari pintu masuk Samsat hingga lokasi cek fisik motor. Mereka berebut slot untuk membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ hingga tahun pajak 2024.

Baca Juga: Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Ramainya masyarakat yang memanfaatkan pemutihan pajak tentu selaras dengan target pemerintah daerah. Pemutihan pajak dianggap menjadi jalan singkat bagi pemerintah daerah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Ketimbang menegakkan sanksi dan mengeluarkan biaya yang lebih banyak untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak, bebaskan saja tunggakannya.

Apakah cara ini efektif mendongkrak PAD? Sejauh ini belum ada indikator baku dari pemerintah pusat atau daerah yang menentukan tingkat kesuksesan program pemutihan pajak.

Hampir di semua implementasinya, mengutip dari pemberitaan di daerah-daerah, kesuksesan program pemutihan selalu diukur dengan jumlah kendaraan yang memanfaatkan pemutihan atau nilai penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama periode pemutihan.

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Kabupaten Semarang, Jawa Tengah misalnya, mencatatkan adanya lonjakan penerimaan PKB hingga 2 kali lipat selama periode pemberian pemutihan pajak.

Pada hari biasa, jumlah kendaraan yang membayar pajak rata-rata sebanyak 1.300 hingga 1.500 unit. Selama periode pemutihan pajak, jumlahnya melonjak hingga 3.000 kendaraan per hari. PAD yang terhimpun setiap harinya dari program pemutihan pajak bisa mencapai Rp900 juta.

Kalau membaca angka-angka pencapaian tersebut, jelas bahwa pemutihan pajak memang memberikan kenaikan penerimaan bagi daerah. Namun, kebijakan ini berpotensi memunculkan moral hazard (Bawono, 2022). Dengan pemutihan pajak yang nyaris rutin, wajib pajak daerah hanya akan patuh pajak jika skema pemutihan diberlakukan.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Dalam konteks kepatuhan, artinya pemutihan pajak yang dilakukan justru berisiko menggerus kepatuhan jangka panjang. Pada tahun berjalan, bisa saja pendapatan yang diperoleh daerah naik signifikan. Namun, pada tahun-tahun berikutnya muncul risiko stagnansi kinerja penerimaan pajak daerah. Alasannya, itu tadi, wajib pajak cenderung memilih menunggu ada pemutihan.

Omerod (2002) juga menilai konsep pemutihan kewajiban fiskal, apapun bentuknya, adalah kebijakan yang buruk. Pemutihan dianggap bisa mendorong manusia untuk terus ingin berutang.

Memandang pemutihan pajak memang perlu menggunakan kacamata yang lebih lebar. Alih-alih kepatuhan membaik, bisa malah memburuk.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Optimalisasi Pajak Daerah yang Ideal

Bagi pemerintah daerah, pemungutan pajak daerah menjadi salah satu strategi yang ditempuh untuk mencapai target PAD. Pemenuhan PAD sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan atas aliran dana dari pemerintah pusat.

Masih lemahnya kinerja pajak daerah jika dibandingkan dengan level nasional tidak hanya terjadi di Indonesia. Di sebagian besar negara berkembang, kontribusi pajak daerah hanya berkisar di level 10% dari total penerimaan pajak (Richard, 1999).

Di Indonesia, selama 2015-2019, kontribusi dana perimbangan dari pusat masih mendominasi total pendapatan daerah dengan rata-rata sebesar 58% (Kristiaji, Vissaro, Ayumi; 2021).

Baca Juga: Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Dengan fenomena ini, penerimaan dari pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi salah satu kontributor terbesar PAD. Karenanya, program pemutihan pajak daerah, khususnya untuk PKB dan BBNKB, menjadi exit strategy bagi pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan anggarannya terpenuhi.

Namun, pemutihan bukan solusi utama dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji (2022) melalui Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan Atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional, menyodorkan beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan pemerintah daerah untuk mengamankan PAD-nya.

Pertama, penguatan administrasi badan yang bertugas memungut pajak daerah, baik secara kelembagaan atau teknologi. Penguatan administrasi harus berorientasi terhadap pelayanan, kemudahan, kepastian hukum, sekaligus berintegritas.

Baca Juga: Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Sementara itu, penguatan teknologi merupakan digitalisasi layanan dan pengawasan dalam pemungutan pajak. Misalnya, pemanfaatan tapping box, pengembangan sistem pembayaran pajak berbasis online, hingga pendataan wajib pajak daerah yang terdigitalisasi.

Kedua, evaluasi kinerja pajak daerah yang terukur. Evaluasi kinerja pajak daerah ini menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah dalam mengukur efisiensi, keluaran, dan dampak dari sebuah kebijakan yang diambil. Termasuk, dalam hal pelaksanaan pemutihan pajak.

Di samping itu, pemerintah daerah berlum lebih realistis dalam menyusun rencana anggarannya. Pemda perlu memastikan penganggaran penerimaan pajak daerah dilakukan dengan memperhatikan kondisi makroekonomi terkini (Bawono, 2022).

Baca Juga: Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

Tak cuma itu, analisis potensi pajak dan retribusi daerah juga perlu menjadi ihwal yang perlu diperhatikan oleh pemda dalam menetapkan target penerimaan pajak. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 102 ayat (1) UU HKPD.

Dalam menyusun rencana anggaran, pemda perlu mempertimbangkan kondisi makroekonomi daerah yang meliputi banyak aspek, di antaranya struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi, hingga daya saing daerah.

Pada akhirnya, pemerintah daerah perlu lebih menajamkan rencana penganggarannya, termasuk dalam hal memberikan pemutihan pajak. Program ini ini hendaknya tidak menjadi satu-satunya exit plan pemerintah untuk mengejar pendapatan.

Baca Juga: Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Ini Beri Diskon BPHTB hingga 40%

Luitel (2014) dalam buku Is Tax Amnesty a Good Tax Policy? Evidence from State Tax Amnesty Programs in the United States menyodorkan kesimpulan bahwa kebijakan pemutihan pajak bukan merupakan kebijakan pajak yang baik.

Ada 2 alasan yang di baliknya. Pertama, pemutihan pajak tidak mengumpulkan penerimaan pajak yang substansial dalam jangka pendek. Kedua, kebijakan ini memunculkan konsekuensi bagi wajib pajak, yakni sikap menunda-nunda pembayaran pajak dan memilih menunggu adanya pemutihan.

Pemutihan pajak tentu boleh-boleh saja diberikan, toh memang sudah tersedia ruangnya melalui UU HKPD. Namun, strategi lainnya guna mengoptimalkan PAD tetap perlu dijalankan. Jangan sampai pemutihan pajak terbatas menjadi agenda ad hoc dengan tujuan jangka pendek.

Baca Juga: Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Jangan sampai pula, wajib pajak daerah nanti bermalas-malasan membayar pajak dan berpikir, 'Mending tunggu ada pemutihan saja!' (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Laporan Fokus, pemutihan pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, kepatuhan pajak, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat