Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Setor PPh Final PHTB dengan Menggunakan Deposit Pajak di Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Setor PPh Final PHTB dengan Menggunakan Deposit Pajak di Coretax

SEIRING dengan diimplementasikannya coretax administration system atau Coretax DJP, wajib pajak kini dapat menggunakan fitur Deposit Pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dengan deposit pajak dilakukan dengan cara pemindahbukuan.

Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Dengan deposit pajak, wajib pajak kini memiliki 2 cara untuk membayar pajak, yaitu dengan membuat kode billing atau deposit pajak.

Untuk diperhatikan, wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit pajak sepanjang saldonya mencukupi. Jika saldo untuk melunasi pajak terutang cukup maka sistem akan memberikan pilihan untuk menggunakan deposit atau pembuatan kode billing.

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Pembayaran dengan deposit bisa dilakukan untuk berbagai jenis pajak. Salah satunya, pembayaran PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyetorkan PPh final PHTB dengan menggunakan deposit.

Mula-mula, akses coretaxdjp.pajak.go.id. Jika sudah, isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Sebelum menyetorkan PPh final PHTB, Anda harus memastikan bahwa saldo deposit mencukupi terlebih dahulu. Simak Cara Isi Deposit Pajak di Coretax DJP

Setelah itu, silakan pilih menu Pembayaran pada halaman utama Coretax DJP dan klik submenu Permohonan Pemindahbukuan. Lalu, tekan Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Untuk diperhatikan, jika permohonan pemindahbukuan diajukan atas nama wajib pajak badan/instansi pemerintah atau pihak yang memberi kuasa maka lakukan impersonating terlebih dahulu ke akun wajib pajak badan/instansi pemerintah atau kuasa yang menunjuk.

Cari kredit pajak yang akan dipindahbukukan dengan cara menekan tombol kaca pembesar. Lalu, pilih kredit pajak yang akan dipindahbukukan, yaitu akun deposit pajak. Isi juga jumlah kredit pajak yang akan dipindahbukukan pada kolom Jumlah yang akan dipindahbukukan.

Berikutnya pilih tujuan dari pemindahbukuan. Jika yang ditujukan ialah wajib pajak lain maka isikan nomor NPWP dari wajib pajak dimaksud. Lalu, pilih Jenis Kewajiban, Referensi, Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setor, Masa Pajak, dan Nilai.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Untuk pembayaran PPh final PHTB, kode akun pajaknya ialah 411128 dan kode jenis setornya ialah 402. Setelah itu, lengkapi permohonan dengan mengunggah dokumen atau bukti pendukung yang memperkuat alasan yang diajukan pemindahbukuan dengan cara menekan tombol Unggah File.

Kemudian, pilih Penyedia Penandatangan, isikan Kata Sandi Penandatangan, dan tekan tombol Tanda Tangan. Untuk memvalidasi permohonan, tekan tombol Cek Isian Data.

Tekan Simpan Konsep untuk menyimpan draft permohonan, atau Kirim Permohonan untuk mengirimkan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak secara elektronik.

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Untuk memantau perkembangan penyelesaian permohonan pemindahbukuan, periksa secara berkala pada kolom telah diajukan atau diproses. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax system, coretax djp, coretax, deposit pajak, pph final, PHTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja