Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Cara Setor PPh Final PHTB dengan Menggunakan Deposit Pajak di Coretax

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Setor PPh Final PHTB dengan Menggunakan Deposit Pajak di Coretax

SEIRING dengan diimplementasikannya coretax administration system atau Coretax DJP, wajib pajak kini dapat menggunakan fitur Deposit Pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dengan deposit pajak dilakukan dengan cara pemindahbukuan.

Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Dengan deposit pajak, wajib pajak kini memiliki 2 cara untuk membayar pajak, yaitu dengan membuat kode billing atau deposit pajak.

Untuk diperhatikan, wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit pajak sepanjang saldonya mencukupi. Jika saldo untuk melunasi pajak terutang cukup maka sistem akan memberikan pilihan untuk menggunakan deposit atau pembuatan kode billing.

Baca Juga: Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Pembayaran dengan deposit bisa dilakukan untuk berbagai jenis pajak. Salah satunya, pembayaran PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyetorkan PPh final PHTB dengan menggunakan deposit.

Mula-mula, akses coretaxdjp.pajak.go.id. Jika sudah, isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Sebelum menyetorkan PPh final PHTB, Anda harus memastikan bahwa saldo deposit mencukupi terlebih dahulu. Simak Cara Isi Deposit Pajak di Coretax DJP

Setelah itu, silakan pilih menu Pembayaran pada halaman utama Coretax DJP dan klik submenu Permohonan Pemindahbukuan. Lalu, tekan Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Untuk diperhatikan, jika permohonan pemindahbukuan diajukan atas nama wajib pajak badan/instansi pemerintah atau pihak yang memberi kuasa maka lakukan impersonating terlebih dahulu ke akun wajib pajak badan/instansi pemerintah atau kuasa yang menunjuk.

Cari kredit pajak yang akan dipindahbukukan dengan cara menekan tombol kaca pembesar. Lalu, pilih kredit pajak yang akan dipindahbukukan, yaitu akun deposit pajak. Isi juga jumlah kredit pajak yang akan dipindahbukukan pada kolom Jumlah yang akan dipindahbukukan.

Berikutnya pilih tujuan dari pemindahbukuan. Jika yang ditujukan ialah wajib pajak lain maka isikan nomor NPWP dari wajib pajak dimaksud. Lalu, pilih Jenis Kewajiban, Referensi, Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setor, Masa Pajak, dan Nilai.

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Untuk pembayaran PPh final PHTB, kode akun pajaknya ialah 411128 dan kode jenis setornya ialah 402. Setelah itu, lengkapi permohonan dengan mengunggah dokumen atau bukti pendukung yang memperkuat alasan yang diajukan pemindahbukuan dengan cara menekan tombol Unggah File.

Kemudian, pilih Penyedia Penandatangan, isikan Kata Sandi Penandatangan, dan tekan tombol Tanda Tangan. Untuk memvalidasi permohonan, tekan tombol Cek Isian Data.

Tekan Simpan Konsep untuk menyimpan draft permohonan, atau Kirim Permohonan untuk mengirimkan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak secara elektronik.

Baca Juga: Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Untuk memantau perkembangan penyelesaian permohonan pemindahbukuan, periksa secara berkala pada kolom telah diajukan atau diproses. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax system, coretax djp, coretax, deposit pajak, pph final, PHTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku