Fiskus Jelaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Aspek Perpajakan

Ilustrasi.
TEMBILAHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan memberikan edukasi kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait dengan aspek perpajakan dalam legalitas usaha.
Dalam kegiatan itu, KP2KP Tembilahan menugaskan Tobagus Manshor Makmun untuk memberikan materi mengenai pentingnya legalitas usaha dalam aspek perpajakan. Menurutnya, dengan berbadan hukum, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai insentif pajak.
"Dengan berbadan hukum, pelaku UMK akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat memperoleh manfaat dari berbagai insentif pajak yang diberikan kepada UMKM," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/5/2025).
Seiring dengan meningkatnya kesadaran pelaku UMK mengenai legalitas usaha, Tobagus berharap kepatuhan pajak pelaku UMK makin membaik ke depannya sehingga mendukung laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Riau, Dewi Sri Wahyuni memberikan materi mengenai legalitas usaha melalui pendirian perseroan perorangan.
“Legalitas melalui perseroan perorangan dan social enterprise akan mendorong kemudahan berusaha, perlindungan hukum, serta memperluas akses terhadap pembiayaan dan kemitraan bisnis,” ujarnya.
Sebagai informasi, pelaku UMKM yang berbadan hukum sebagai perseroan perorangan dapat turut memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.
Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% diberikan kepada perseroan perorangan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Adapun kangka waktu pemanfaatan PPh final untuk perseroan perorangan paling lama 4 tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.