Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Fiskus Jelaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Aspek Perpajakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Fiskus Jelaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Aspek Perpajakan

Ilustrasi.

TEMBILAHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan memberikan edukasi kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait dengan aspek perpajakan dalam legalitas usaha.

Dalam kegiatan itu, KP2KP Tembilahan menugaskan Tobagus Manshor Makmun untuk memberikan materi mengenai pentingnya legalitas usaha dalam aspek perpajakan. Menurutnya, dengan berbadan hukum, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai insentif pajak.

"Dengan berbadan hukum, pelaku UMK akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat memperoleh manfaat dari berbagai insentif pajak yang diberikan kepada UMKM," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Seiring dengan meningkatnya kesadaran pelaku UMK mengenai legalitas usaha, Tobagus berharap kepatuhan pajak pelaku UMK makin membaik ke depannya sehingga mendukung laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Riau, Dewi Sri Wahyuni memberikan materi mengenai legalitas usaha melalui pendirian perseroan perorangan.

“Legalitas melalui perseroan perorangan dan social enterprise akan mendorong kemudahan berusaha, perlindungan hukum, serta memperluas akses terhadap pembiayaan dan kemitraan bisnis,” ujarnya.

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Sebagai informasi, pelaku UMKM yang berbadan hukum sebagai perseroan perorangan dapat turut memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% diberikan kepada perseroan perorangan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Adapun kangka waktu pemanfaatan PPh final untuk perseroan perorangan paling lama 4 tahun. (rig)

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp tembilahan, pajak, daerah, legalitas usaha, aspek perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:45 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?