Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

A+
A-
6
A+
A-
6
Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Apotek yang didatangi petugas KP2KP Pringsewu untuk diberikan edukasi perpajakan.

PRINGSEWU, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Pringsewu, Lampung berkunjung ke lokasi usaha wajib pajak berupa apotek. Usut punya usut, kunjungan dilakukan karena wajib pajak baru saja mengubah statusnya dari orang pribadi menjadi badan.

Pelaksana KP2KP Pringsewu terdiri dari Anggi Elsya menjelaskan kunjungan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang memang rutin dilakukan. Nah, dalam kunjungan kali ini, petugas sengaja mendatangi wajib pajak pemilik apotek untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan selaku badan yang tentu saja berbeda dari orang pribadi.

"Petugas memberikan penjelasan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran pajak. Selain itu, kunjungan ini bertujuan meningkatkan kualitas basis data perpajakan KP2KP Pringsewu," jelas Anggi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Khusus Warga Depok, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas Pajak

Dalam KPDL ini, petugas melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak maupun karyawan yang berada di lokasi objek pajak. Selanjutnya, petugas mengisi data KPDL melalui aplikasi Matoa by DJP hingga dokumentasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Perwakilan dari CV Prima Silka Abadi, selaku pemilik apotek, mengaku terbantu dengan adanya kegiatan ini karena dapat bertanya langsung kepada petugas pajak terkait aspek perpajakan yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

“Saya jadi mengetahui kewajiban perpajakan, cara menghitung, dan cara membayar pajak dari wajib pajak badan karena usaha ini memang sebelumnya atas wajib pajak orang pribadi kemudian baru tahun 2023 dibentuk badan jadi memang saya kurang paham,” tutur Ari selaku direktur CV.

Baca Juga: Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Sebenarnya, KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, wajib pajak badan, KDPL, pengawasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 11:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

Selasa, 15 April 2025 | 17:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Selasa, 15 April 2025 | 09:05 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tumbuh 17,23%, Wajib Pajak Terdaftar Capai 86,7 Juta pada Akhir 2024

berita pilihan

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Saldo Buku Besar Wajib Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Ada 9 Orang yang Ikuti Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:30 WIB
KMK 6/MK/KF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%