Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Badan UMKM Bisa Pakai Insentif Pasal 31E, Tarif PPh Jadi 11 Persen

A+
A-
52
A+
A-
52
WP Badan UMKM Bisa Pakai Insentif Pasal 31E, Tarif PPh Jadi 11 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang sudah tidak boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam pemenuhan kewajiban pajak masih dapat memanfaatkan fasilitas lain sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh.

Dengan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar berhak mendapatkan pengurangan tarif PPh badan dari 22% menjadi tinggal 11%.

"Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar," bunyi Pasal 31E UU PPh, dikutip Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

Sesuai Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2015, fasilitas pengurangan tarif PPh badan sesuai dengan Pasal 31E UU PPh dimanfaatkan secara self-assessment melalui SPT Tahunan tanpa perlu menyampaikan permohonan.

Wajib pajak badan cukup menyatakan memilih untuk menggunakan tarif PPh Pasal 31E dengan memberikan tanda silang pada SPT Tahunan 1771 Bagian B Angka 4 huruf c dan melakukan penghitungan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melampirkan lembar penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E UU PPh menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran II SE-02/PJ/2015.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Contoh, omzet PT X pada tahun 2024 tercatat hanya senilai Rp4,5 miliar, sedangkan penghasilan kena pajaknya senilai Rp500 juta. Mengingat omzet PT X tak melebihi Rp4,8 miliar, fasilitas Pasal 31E bisa dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak.

Dalam kasus ini, PPh terutang PT X pada tahun pajak 2024 adalah senilai Rp500 juta x 11% = Rp55 juta. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Baca Juga: Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wajib pajak badan, PPh badan, tarif PPh, tarif PPh Pasal 31E, insentif pajak, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 12:00 WIB
PMK 60/2023

Lima Kriteria Rumah MBR Bebas PPN, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Membanggakan! Intern DDTC Ini Jadi Lulusan Terbaik Perpajakan Unpad

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:00 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Angkutan Karyawan

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa