Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Ilustrasi. Pengendara sepeda motor melintas di depan perumahan bersubsidi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.
JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mendapat fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah umum harus sudah menyampaikan SPT Tahunan.
Kewajiban penyampaian SPT tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (13) PMK 60/2023. Berdasarkan pasal tersebut, kewajiban penyampaian SPT berlaku apabila MBR termasuk wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan SPT.
“Telah menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa pajak pertambahan nilai 3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (13) huruf a PMK 60/2023, dikutip pada Senin (28/4/2025).
Selain telah menyampaikan SPT, wajib pajak juga tidak boleh memiliki utang pajak agar bisa memperoleh pembebasan PPN atas pembelian rumah umum. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (13) huruf b PMK 60/2023.
Rumah umum yang dimaksud merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria MBR. Rumah umum dalam konteks ini biasa disebut juga sebagai rumah subsidi.
Sesuai dengan ketentuan, pihak yang dapat membeli rumah subsidi adalah masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR. Adapun kriteria MBR tersebut didasarkan pada besaran penghasilan maksimal MBR yang kini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman 5/2025.
Selain memenuhi kriteria sebagai MBR, rumah yang dibeli juga harus memenuhi kriteria sebagai rumah umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kriteria rumah umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam PMK 60/2023. Simak Lima Kriteria Rumah MBR Bebas PPN, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini
Hal lain yang perlu diperhatikan, pembebasan PPN tersebut dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas. Untuk itu, MBR perlu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas tersebut melalui saluran elektronik yang disediakan DJP. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.