Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan ceritanya bertemu Menteri Keuangan Republik Federal Jerman Jörg Kukies di sela-sela agenda kunjungan kerjanya di Washington D.C., AS, pekan lalu.

Sri Mulyani mengatakan salah satu topik yang didiskusikan dalam pertemuan bilateral tersebut adalah perkembangan aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurutnya, dukungan Jerman penting dalam proses aksesi Indonesia menjadi negara anggota OECD.

"Dukungan Jerman kepada Indonesia dalam proses aksesi ke OECD juga diharapkan menjadi katalis dalam terciptanya hubungan dagang yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Uni Eropa," ujarnya di media sosial, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Sri Mulyani tidak membeberkan secara terperinci pembahasan soal aksesi Indonesia ke OECD bersama Kukies tersebut. Namun, dia menilai Jerman dan negara Uni Eropa akan turut diuntungkan jika Indonesia bergabung dalam OECD.

Untuk diketahui, Indonesia tengah menjalani proses aksesi sebagai negara anggota OECD sejak 20 Februari 2024. Pemerintah menyusun initial memorandum yang menjabarkan kesesuaian standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia dengan instrumen-instrumen OECD.

Ke depan, Indonesia akan mengadopsi standar OECD guna meningkatkan daya saing pada pada berbagai sektor, terutama investasi, perdagangan, tata kelola ekonomi dan kebijakan sosial.

Baca Juga: Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Tidak ada tenggat waktu spesifik untuk menyelesaikan aksesi OECD. Meski demikian, pemerintah berwacana menyelesaikan proses aksesi pada 2027.

Selain aksesi OECD, Sri Mulyani dan Kukies juga membahas upaya memperkuat perdagangan di antara Indonesia dan negara Uni Eropa. Kemudian, keduanya saling bertukar pandangan mengenai kebijakan tarif bea masuk resiprokal di Amerika Serikat (AS).

Kedua menkeu tersebut saling memaparkan tantangan yang dihadapi masing-masing negara, serta pendekatan yang ditempuh untuk meresponsnya.

Baca Juga: Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

"Bahan perbincangan kami adalah bagaimana respon masing-masing negara menghadapi kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat," terang Sri Mulyani. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bea masuk, impor barang, impor, amerika serikat, bea masuk resiprokal, pajak, sri mulyani, jerman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 12:00 WIB
FINLANDIA

Geliatkan Ekonomi, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh Badan

Minggu, 27 April 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

Petugas Pajak Kunjungi Petshop, Cek Aktivitas Usaha hingga Omzet

Minggu, 27 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mencari Keadilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Minggu, 27 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 20:17 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani