Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan ceritanya bertemu Menteri Keuangan Republik Federal Jerman Jörg Kukies di sela-sela agenda kunjungan kerjanya di Washington D.C., AS, pekan lalu.

Sri Mulyani mengatakan salah satu topik yang didiskusikan dalam pertemuan bilateral tersebut adalah perkembangan aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurutnya, dukungan Jerman penting dalam proses aksesi Indonesia menjadi negara anggota OECD.

"Dukungan Jerman kepada Indonesia dalam proses aksesi ke OECD juga diharapkan menjadi katalis dalam terciptanya hubungan dagang yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Uni Eropa," ujarnya di media sosial, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Sri Mulyani tidak membeberkan secara terperinci pembahasan soal aksesi Indonesia ke OECD bersama Kukies tersebut. Namun, dia menilai Jerman dan negara Uni Eropa akan turut diuntungkan jika Indonesia bergabung dalam OECD.

Untuk diketahui, Indonesia tengah menjalani proses aksesi sebagai negara anggota OECD sejak 20 Februari 2024. Pemerintah menyusun initial memorandum yang menjabarkan kesesuaian standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia dengan instrumen-instrumen OECD.

Ke depan, Indonesia akan mengadopsi standar OECD guna meningkatkan daya saing pada pada berbagai sektor, terutama investasi, perdagangan, tata kelola ekonomi dan kebijakan sosial.

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Tidak ada tenggat waktu spesifik untuk menyelesaikan aksesi OECD. Meski demikian, pemerintah berwacana menyelesaikan proses aksesi pada 2027.

Selain aksesi OECD, Sri Mulyani dan Kukies juga membahas upaya memperkuat perdagangan di antara Indonesia dan negara Uni Eropa. Kemudian, keduanya saling bertukar pandangan mengenai kebijakan tarif bea masuk resiprokal di Amerika Serikat (AS).

Kedua menkeu tersebut saling memaparkan tantangan yang dihadapi masing-masing negara, serta pendekatan yang ditempuh untuk meresponsnya.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

"Bahan perbincangan kami adalah bagaimana respon masing-masing negara menghadapi kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat," terang Sri Mulyani. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bea masuk, impor barang, impor, amerika serikat, bea masuk resiprokal, pajak, sri mulyani, jerman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT