Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

A+
A-
79
A+
A-
79
WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan harus siap-siap mengajukan perpanjangan waktu kepada Ditjen Pajak (DJP) apabila tidak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 30 April.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketika mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak bisa mengisi dan melapor SPT paling lambat 2 bulan setelah jatuh tempo.

"[Perpanjangan waktu lapor SPT Badan] untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan," ujarnya dikutip Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bertujuan agar wajib pajak badan tidak kena sanksi administratif atas keterlambatan melaporkan SPT. Jika telat lapor SPT, WP Badan akan dijatuhi denda senilai Rp1 juta.

Mengingat sudah mepet deadline pelaporan SPT, Dwi kembali mengimbau agar wajib pajak segera mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu. Jangan sampai jatuh tempo dulu baru kelimpungan mengajukan perpanjangan.

"Bagi wajib pajak yang tidak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian maka dapat menyampaikan pemberitahuan," katanya.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dalam bentuk formulir kertas atau hard copy.

Mekanisme pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Permohonan tersebut harus diajukan ke DJP sebelum masa pelaporan SPT berakhir pada 30 April.

"Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ... disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berakhir," bunyi Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Untuk mengajukan perpanjangan, wajib pajak badan perlu melampirkan sejumlah dokumen. Itu terdiri dari penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, laporan keuangan sementara.

Kemudian, perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, dan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. (sap)

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, PPh badan, SPT badan, perpanjangan waktu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?