WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan harus siap-siap mengajukan perpanjangan waktu kepada Ditjen Pajak (DJP) apabila tidak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 30 April.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketika mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak bisa mengisi dan melapor SPT paling lambat 2 bulan setelah jatuh tempo.
"[Perpanjangan waktu lapor SPT Badan] untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan," ujarnya dikutip Sabtu (19/4/2025).
Pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bertujuan agar wajib pajak badan tidak kena sanksi administratif atas keterlambatan melaporkan SPT. Jika telat lapor SPT, WP Badan akan dijatuhi denda senilai Rp1 juta.
Mengingat sudah mepet deadline pelaporan SPT, Dwi kembali mengimbau agar wajib pajak segera mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu. Jangan sampai jatuh tempo dulu baru kelimpungan mengajukan perpanjangan.
"Bagi wajib pajak yang tidak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian maka dapat menyampaikan pemberitahuan," katanya.
Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dalam bentuk formulir kertas atau hard copy.
Mekanisme pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Permohonan tersebut harus diajukan ke DJP sebelum masa pelaporan SPT berakhir pada 30 April.
"Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ... disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berakhir," bunyi Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024.
Untuk mengajukan perpanjangan, wajib pajak badan perlu melampirkan sejumlah dokumen. Itu terdiri dari penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, laporan keuangan sementara.
Kemudian, perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, dan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.