Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

A+
A-
33
A+
A-
33
WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan harus siap-siap mengajukan perpanjangan waktu kepada Ditjen Pajak (DJP) apabila tidak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 30 April.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketika mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak bisa mengisi dan melapor SPT paling lambat 2 bulan setelah jatuh tempo.

"[Perpanjangan waktu lapor SPT Badan] untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan," ujarnya dikutip Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bertujuan agar wajib pajak badan tidak kena sanksi administratif atas keterlambatan melaporkan SPT. Jika telat lapor SPT, WP Badan akan dijatuhi denda senilai Rp1 juta.

Mengingat sudah mepet deadline pelaporan SPT, Dwi kembali mengimbau agar wajib pajak segera mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu. Jangan sampai jatuh tempo dulu baru kelimpungan mengajukan perpanjangan.

"Bagi wajib pajak yang tidak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian maka dapat menyampaikan pemberitahuan," katanya.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dalam bentuk formulir kertas atau hard copy.

Mekanisme pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Permohonan tersebut harus diajukan ke DJP sebelum masa pelaporan SPT berakhir pada 30 April.

"Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ... disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berakhir," bunyi Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Untuk mengajukan perpanjangan, wajib pajak badan perlu melampirkan sejumlah dokumen. Itu terdiri dari penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, laporan keuangan sementara.

Kemudian, perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, dan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. (sap)

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, PPh badan, SPT badan, perpanjangan waktu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 08:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

Kamis, 10 April 2025 | 08:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

Rabu, 09 April 2025 | 20:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Rabu, 09 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada