Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

A+
A-
15
A+
A-
15
Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai batas waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan penerbitan surat teguran menjadi upaya otoritas mengimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban yang belum terpenuhi

"DJP akan menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan 2024 sesuai batas waktu," ujarnya, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Dwi mengingatkan ada 2 batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang perlu menjadi perhatian sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pertama, pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret tiap tahunnya.

Kedua, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan pada 30 April tiap tahunnya. Apabila lewat dari tenggat tersebut, maka wajib pajak akan kena sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Untuk diketahui, DJP berwenang menerbitkan surat teguran apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT sesuai batas waktu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (5a) UU KUP stdd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Sebelum mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak, lanjut Dwi, DJP akan melakukan pendataan sekaligus penelitian terhadap penyampaian SPT Tahunan terlebih dahulu.

"Saat ini penelitian terhadap SPT Tahunan sudah mulai dilakukan," tuturnya.

Hingga 30 April 2025, DJP telah menerima 14,05 juta SPT Tahunan PPh. Jumlah itu terdiri atas 12,99 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 1,05 juta SPT wajib pajak badan. (dik)

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, surat teguran pajak, penelitian spt tahunan, kepatuhan pajak, uu kup, djp, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan