Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan modifikasi pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Tunisia seiring dengan disepakatinya Multilateral Instrument (MLI).

Surat edaran yang dimaksud, yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No. 7/PJ/2025. Melalui surat edaran tersebut, DJP di antaranya menjelaskan keberlakuan P3B Indonesia-Tunisia, saat berlaku (entry into force), saat berlaku efektif (entry into effect) MLI untuk P3B Indonesia-Papua Tunisia

“Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif....dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Tunisia,” bunyi SE-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Berdasarkan surat edaran tersebut, MLI berlaku (entry into force) bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020. Sementara itu, bagi Tunisia MLI berlaku pada 1 November 2023.

Adapun ketentuan MLI Indonesia-Tunisia sehubungan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran atau dikreditkan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) berlaku efektif (entry into effect) setelah 1 Januari 2025 baik di Indonesia maupun di Tunisia.

Sementara itu, ketentuan MLI sehubungan dengan pajak-pajak lainnya berlaku efektif setelah 1 Januari 2026 di Indonesia dan tanggal 28 Agustus 2025 di Tunisia. DJP juga menjabarkan proses penandatanganan dan pemberlakuan MLI oleh Indonesia dan Tunisia melalui surat edaran tersebut.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Selain itu, SE-7/PJ/2025 juga telah memerinci pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku untuk P3B antara Indonesia dan Tunisia. Surat edaran tersebut juga melampirkan naskah hasil modifikasi (naskah sintesis) P3B Indonesia-Tunisia dalam Bahasa Inggris.

“Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Papua Nugini,” bunyi SE-7/PJ/2025

Sebagai informasi, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Simak Apa Itu MLI?

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia

Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B bisa direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (rig)

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-7/PJ/2025, indonesia, tunisia, MLI, pajak berganda, kerja sama perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Performa Coretax Lebih Stabil, Tapi Masih Riskan saat Transaksi Tinggi

Rabu, 23 April 2025 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Senin, 21 April 2025 | 09:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan