Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

A+
A-
3
A+
A-
3
Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Salah satu pembahasan dalam buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

PENGADILAN Pajak dibentuk sebagai tempat bagi wajib pajak mencari keadilan terhadap sengketa perpajakan. Sejak awal, pendirian Pengadilan Pajak bukan untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan.

Dalam hal melindungi penerimaan negara melalui sektor perpajakan, peran tersebut semestinya diemban oleh lembaga eksekutif dan bukan merupakan peran dari lembaga yudikatif. Tanggung jawab lembaga eksekutif untuk mengumpulkan penerimaan negara tersebut juga tidak boleh dialihkan atau dibagikan, baik secara politik maupun psikologis, menjadi tanggung jawab Pengadilan Pajak.

Ulasan mengenai rezim lembaga peradilan pajak di Indonesia tersebut termuat dalam salah satu bab pada buku terbitan DDTC pada 2023 berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

Baca Juga: Membaca Kelanjutan Reformasi Peradilan Pajak, Perlu Perubahan Mendasar

Pada buku ini dijelaskan Pengadilan Pajak harus memandang otoritas pajak dan wajib pajak secara setara di hadapan hukum (equality before the law). Persepsi atas kesetaraan ini juga sejalan dengan tujuan didirikannya Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak.

Sebagai tempat wajib pajak mencari keadilan, fokus Pengadilan Pajak adalah memastikan terbukanya akses kepada keadilan (access to justice) dan menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial) bagi wajib pajak. Mengaitkan Pengadilan Pajak dengan penerimaan negara juga tidak sejalan dengan fungsi Pengadilan Pajak.

Umumnya, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak disusun mengikuti sudut pandang otoritas pajak. Tidak mengherankan apabila pada saat penyusunan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak, prinsip atau norma keadilan yang berlaku secara umum (legal principles) dapat luput dari pertimbangan pemerintah dan parlemen. Terlebih, jika motif anggaran lebih dikedepankan (Gribnau, 1999).

Baca Juga: ‘Rakyat Mengharapkan Perlindungan dari Penindasan Orang-Orang Atas’

Berangkat dari persoalan itulah, dibutuhkan pihak ketiga yang independen untuk berperan sebagai Pengadilan Pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa pajak dipercaya dapat memberikan perlindungan bagi wajib pajak dari kesewenang-wenangan pemerintah (otoritas pajak).

Dengan demikian, tinggi atau rendahnya kemenangan otoritas pajak atau kaitannya dengan penerimaan negara jelas bukanlah indikator kinerja Pengadilan Pajak, melainkan efisiensi, akuntabilitas, independensi, dan adanya transparansi dalam pengadilan. Di samping itu, Pengadilan Pajak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip peradilan yang baik, di antaranya independensi dan akuntabilitas.

Independensi kekuasaan kehakiman ditandai dengan kekuasaan peradilan yang merdeka dan bebas sebagai jaminan ketidakberpihakan hakim. Independensi hakim sebagai aktor utama pelaksana fungsi kekuasan kehakiman juga ditunjukkan dengan melakukan penafsiran atau interpretasi hukum tanpa dipengaruhi oleh kepentingan apapun, baik jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi).

Baca Juga: Melihat Kinerja Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak

Namun, independensi peradilan bukan berarti kebebasan absolut atau tanpa batas, tetapi kebebasan tersebut harus diimbangi dengan pertanggungjawaban atau akuntabilitas untuk menegakkan keadilan secara efektif. Tujuannya, memastikan kekuasaan hakim tersebut tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam membangun ekosistem peradilan yang independen, Mahkamah Konstitusi telah mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari eksekutif (Kementerian Keuangan) ke Mahkamah Agung (MA). Eksekutif diminta untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.

Secara kelembagaan, Pengadilan Pajak yang bebas dari pengaruh lembaga eksekutif tidaklah cukup untuk menjamin independensi peradilan secara keseluruhan. Meski demikian, Pengadilan Pajak yang bebas dari pengaruh Kementerian Keuangan merupakan titik awal penentu mandiri atau tidaknya proses peradilan di Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Apa Itu Pengadilan Pajak?

Pengadilan Pajak akan senantiasa dituntut untuk menunjukkan kinerjanya sebagai pilar negara hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi wajib pajak. Baca 'Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, peradilan pajak, Pengadilan Pajak,  Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara, Danny Septriadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi di Indonesia, Baca Ulasannya di Sini

Senin, 07 April 2025 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Terakhir Promo HALAL! Dapatkan Segera Bonus Buku DDTC

Jum'at, 04 April 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) atas Biaya Fasilitas Gedung

Jum'at, 04 April 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

Terlambat Sampaikan Pemberitahuan NPPN, WP Dianggap Wajib Pembukuan

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari