Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

A+
A-
3
A+
A-
3
Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Salah satu pembahasan dalam buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

PENGADILAN Pajak dibentuk sebagai tempat bagi wajib pajak mencari keadilan terhadap sengketa perpajakan. Sejak awal, pendirian Pengadilan Pajak bukan untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan.

Dalam hal melindungi penerimaan negara melalui sektor perpajakan, peran tersebut semestinya diemban oleh lembaga eksekutif dan bukan merupakan peran dari lembaga yudikatif. Tanggung jawab lembaga eksekutif untuk mengumpulkan penerimaan negara tersebut juga tidak boleh dialihkan atau dibagikan, baik secara politik maupun psikologis, menjadi tanggung jawab Pengadilan Pajak.

Ulasan mengenai rezim lembaga peradilan pajak di Indonesia tersebut termuat dalam salah satu bab pada buku terbitan DDTC pada 2023 berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

Baca Juga: Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Pada buku ini dijelaskan Pengadilan Pajak harus memandang otoritas pajak dan wajib pajak secara setara di hadapan hukum (equality before the law). Persepsi atas kesetaraan ini juga sejalan dengan tujuan didirikannya Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak.

Sebagai tempat wajib pajak mencari keadilan, fokus Pengadilan Pajak adalah memastikan terbukanya akses kepada keadilan (access to justice) dan menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial) bagi wajib pajak. Mengaitkan Pengadilan Pajak dengan penerimaan negara juga tidak sejalan dengan fungsi Pengadilan Pajak.

Umumnya, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak disusun mengikuti sudut pandang otoritas pajak. Tidak mengherankan apabila pada saat penyusunan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak, prinsip atau norma keadilan yang berlaku secara umum (legal principles) dapat luput dari pertimbangan pemerintah dan parlemen. Terlebih, jika motif anggaran lebih dikedepankan (Gribnau, 1999).

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Berangkat dari persoalan itulah, dibutuhkan pihak ketiga yang independen untuk berperan sebagai Pengadilan Pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa pajak dipercaya dapat memberikan perlindungan bagi wajib pajak dari kesewenang-wenangan pemerintah (otoritas pajak).

Dengan demikian, tinggi atau rendahnya kemenangan otoritas pajak atau kaitannya dengan penerimaan negara jelas bukanlah indikator kinerja Pengadilan Pajak, melainkan efisiensi, akuntabilitas, independensi, dan adanya transparansi dalam pengadilan. Di samping itu, Pengadilan Pajak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip peradilan yang baik, di antaranya independensi dan akuntabilitas.

Independensi kekuasaan kehakiman ditandai dengan kekuasaan peradilan yang merdeka dan bebas sebagai jaminan ketidakberpihakan hakim. Independensi hakim sebagai aktor utama pelaksana fungsi kekuasan kehakiman juga ditunjukkan dengan melakukan penafsiran atau interpretasi hukum tanpa dipengaruhi oleh kepentingan apapun, baik jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi).

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Namun, independensi peradilan bukan berarti kebebasan absolut atau tanpa batas, tetapi kebebasan tersebut harus diimbangi dengan pertanggungjawaban atau akuntabilitas untuk menegakkan keadilan secara efektif. Tujuannya, memastikan kekuasaan hakim tersebut tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam membangun ekosistem peradilan yang independen, Mahkamah Konstitusi telah mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari eksekutif (Kementerian Keuangan) ke Mahkamah Agung (MA). Eksekutif diminta untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.

Secara kelembagaan, Pengadilan Pajak yang bebas dari pengaruh lembaga eksekutif tidaklah cukup untuk menjamin independensi peradilan secara keseluruhan. Meski demikian, Pengadilan Pajak yang bebas dari pengaruh Kementerian Keuangan merupakan titik awal penentu mandiri atau tidaknya proses peradilan di Pengadilan Pajak.

Baca Juga: 90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Pengadilan Pajak akan senantiasa dituntut untuk menunjukkan kinerjanya sebagai pilar negara hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi wajib pajak. Baca 'Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, peradilan pajak, Pengadilan Pajak,  Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara, Danny Septriadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 11:30 WIB
SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kapasitas, DJP Komitmen Turunkan Jumlah Sengketa Uji Bukti

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024