Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

A+
A-
3
A+
A-
3
Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Salah satu pembahasan dalam buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

PENGADILAN Pajak dibentuk sebagai tempat bagi wajib pajak mencari keadilan terhadap sengketa perpajakan. Sejak awal, pendirian Pengadilan Pajak bukan untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan.

Dalam hal melindungi penerimaan negara melalui sektor perpajakan, peran tersebut semestinya diemban oleh lembaga eksekutif dan bukan merupakan peran dari lembaga yudikatif. Tanggung jawab lembaga eksekutif untuk mengumpulkan penerimaan negara tersebut juga tidak boleh dialihkan atau dibagikan, baik secara politik maupun psikologis, menjadi tanggung jawab Pengadilan Pajak.

Ulasan mengenai rezim lembaga peradilan pajak di Indonesia tersebut termuat dalam salah satu bab pada buku terbitan DDTC pada 2023 berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

Baca Juga: Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Pada buku ini dijelaskan Pengadilan Pajak harus memandang otoritas pajak dan wajib pajak secara setara di hadapan hukum (equality before the law). Persepsi atas kesetaraan ini juga sejalan dengan tujuan didirikannya Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak.

Sebagai tempat wajib pajak mencari keadilan, fokus Pengadilan Pajak adalah memastikan terbukanya akses kepada keadilan (access to justice) dan menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial) bagi wajib pajak. Mengaitkan Pengadilan Pajak dengan penerimaan negara juga tidak sejalan dengan fungsi Pengadilan Pajak.

Umumnya, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak disusun mengikuti sudut pandang otoritas pajak. Tidak mengherankan apabila pada saat penyusunan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak, prinsip atau norma keadilan yang berlaku secara umum (legal principles) dapat luput dari pertimbangan pemerintah dan parlemen. Terlebih, jika motif anggaran lebih dikedepankan (Gribnau, 1999).

Baca Juga: Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Berangkat dari persoalan itulah, dibutuhkan pihak ketiga yang independen untuk berperan sebagai Pengadilan Pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa pajak dipercaya dapat memberikan perlindungan bagi wajib pajak dari kesewenang-wenangan pemerintah (otoritas pajak).

Dengan demikian, tinggi atau rendahnya kemenangan otoritas pajak atau kaitannya dengan penerimaan negara jelas bukanlah indikator kinerja Pengadilan Pajak, melainkan efisiensi, akuntabilitas, independensi, dan adanya transparansi dalam pengadilan. Di samping itu, Pengadilan Pajak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip peradilan yang baik, di antaranya independensi dan akuntabilitas.

Independensi kekuasaan kehakiman ditandai dengan kekuasaan peradilan yang merdeka dan bebas sebagai jaminan ketidakberpihakan hakim. Independensi hakim sebagai aktor utama pelaksana fungsi kekuasan kehakiman juga ditunjukkan dengan melakukan penafsiran atau interpretasi hukum tanpa dipengaruhi oleh kepentingan apapun, baik jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi).

Baca Juga: Menata Kembali Pengadilan Pajak: Kekhususan yang Perlu Dipertahankan

Namun, independensi peradilan bukan berarti kebebasan absolut atau tanpa batas, tetapi kebebasan tersebut harus diimbangi dengan pertanggungjawaban atau akuntabilitas untuk menegakkan keadilan secara efektif. Tujuannya, memastikan kekuasaan hakim tersebut tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam membangun ekosistem peradilan yang independen, Mahkamah Konstitusi telah mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari eksekutif (Kementerian Keuangan) ke Mahkamah Agung (MA). Eksekutif diminta untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.

Secara kelembagaan, Pengadilan Pajak yang bebas dari pengaruh lembaga eksekutif tidaklah cukup untuk menjamin independensi peradilan secara keseluruhan. Meski demikian, Pengadilan Pajak yang bebas dari pengaruh Kementerian Keuangan merupakan titik awal penentu mandiri atau tidaknya proses peradilan di Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

Pengadilan Pajak akan senantiasa dituntut untuk menunjukkan kinerjanya sebagai pilar negara hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi wajib pajak. Baca 'Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, peradilan pajak, Pengadilan Pajak,  Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara, Danny Septriadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:25 WIB
HUT KE-18 DDTC

Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%