Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran No. SE-03/PJ/2025 mengenai pemberitahuan berlakunya multilateral convention (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Armenia.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pemberitahuan saat berlaku (entry into force), saat berlaku efektif (entry into effect), serta pokok-pokok pengaturan dalam MLI atas P3B antara Indonesia dan Armenia.

"Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Armenia dapat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi SE-03/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Modifikasi P3B Indonesia-Yordania Lewat MLI, DJP Rilis Surat Edarannya

Berdasarkan surat edaran tersebut, MLI atau disebut juga konvensi berlaku (entry into force) bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020. Sementara itu, MLI tersebut berlaku pada 1 Januari 2024 bagi Armenia.

Ketentuan MLI Indonesia-Armenia sehubungan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran atau dikreditkan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) berlaku efektif (entry into effect) setelah 1 Januari 2025, baik di Indonesia maupun di Armenia.

Sementara itu, ketentuan MLI sehubungan dengan pajak-pajak lainnya berlaku efektif setelah 1 Januari 2026 di Indonesia dan tanggal 28 Mei 2025 di Armenia.

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

SE-03/PJ/2025 juga memerinci pokok-pokok pasal dalam P3B Indonesia-Armenia yang direvisi melalui MLI. Selain itu, SE-03/PJ/2025 melampirkan naskah hasil modifikasi (naskah sintesis) P3B Indonesia-Armenia dalam bahasa Inggris yang telah dimodifikasi.

Adapun naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan konvensi terhadap P3B Indonesia-Armenia.

Sebagai informasi, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Simak Apa Itu MLI?

Baca Juga: Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B bisa direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (dik)

Baca Juga: Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P3B, tax treaty, Indonesia, Armenia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 09:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras