DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran No. SE-03/PJ/2025 mengenai pemberitahuan berlakunya multilateral convention (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Armenia.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pemberitahuan saat berlaku (entry into force), saat berlaku efektif (entry into effect), serta pokok-pokok pengaturan dalam MLI atas P3B antara Indonesia dan Armenia.
"Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Armenia dapat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi SE-03/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan surat edaran tersebut, MLI atau disebut juga konvensi berlaku (entry into force) bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020. Sementara itu, MLI tersebut berlaku pada 1 Januari 2024 bagi Armenia.
Ketentuan MLI Indonesia-Armenia sehubungan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran atau dikreditkan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) berlaku efektif (entry into effect) setelah 1 Januari 2025, baik di Indonesia maupun di Armenia.
Sementara itu, ketentuan MLI sehubungan dengan pajak-pajak lainnya berlaku efektif setelah 1 Januari 2026 di Indonesia dan tanggal 28 Mei 2025 di Armenia.
SE-03/PJ/2025 juga memerinci pokok-pokok pasal dalam P3B Indonesia-Armenia yang direvisi melalui MLI. Selain itu, SE-03/PJ/2025 melampirkan naskah hasil modifikasi (naskah sintesis) P3B Indonesia-Armenia dalam bahasa Inggris yang telah dimodifikasi.
Adapun naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan konvensi terhadap P3B Indonesia-Armenia.
Sebagai informasi, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Simak Apa Itu MLI?
Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.
Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B bisa direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.