Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran No. SE-03/PJ/2025 mengenai pemberitahuan berlakunya multilateral convention (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Armenia.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pemberitahuan saat berlaku (entry into force), saat berlaku efektif (entry into effect), serta pokok-pokok pengaturan dalam MLI atas P3B antara Indonesia dan Armenia.

"Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Armenia dapat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi SE-03/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Berdasarkan surat edaran tersebut, MLI atau disebut juga konvensi berlaku (entry into force) bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020. Sementara itu, MLI tersebut berlaku pada 1 Januari 2024 bagi Armenia.

Ketentuan MLI Indonesia-Armenia sehubungan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran atau dikreditkan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) berlaku efektif (entry into effect) setelah 1 Januari 2025, baik di Indonesia maupun di Armenia.

Sementara itu, ketentuan MLI sehubungan dengan pajak-pajak lainnya berlaku efektif setelah 1 Januari 2026 di Indonesia dan tanggal 28 Mei 2025 di Armenia.

Baca Juga: Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

SE-03/PJ/2025 juga memerinci pokok-pokok pasal dalam P3B Indonesia-Armenia yang direvisi melalui MLI. Selain itu, SE-03/PJ/2025 melampirkan naskah hasil modifikasi (naskah sintesis) P3B Indonesia-Armenia dalam bahasa Inggris yang telah dimodifikasi.

Adapun naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan konvensi terhadap P3B Indonesia-Armenia.

Sebagai informasi, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Simak Apa Itu MLI?

Baca Juga: Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan

Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B bisa direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (dik)

Baca Juga: Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P3B, tax treaty, Indonesia, Armenia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK