DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – DJP menyesuaikan ketentuan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan.
Penyesuaian ketentuan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No.PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 116 ayat (1) PER-08/PJ/2022, penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut meliputi penelitian formal.
“Penelitian formal...dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.,” bunyi Pasal 116 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).
Wajib pajak perlu mengajukan permohonan penelitian formal untuk setiap PHTB atau PPJB. Adapun permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut biasa disebut juga sebagai validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB atau PPJB.
Seiring dengan berlakunya coretax system, permohonan validasi SSP PPh PHTB atau PPJB tersebut diajukan secara elektronik via Coretax DJP. Wajib pajak bisa memilih di antara 2 cara penyampaian permohonan penelitian formal SSP PPh PHTB atau PPJB secara melalui Coretax DJP.
Pertama, wajib pajak menyampaikannya secara mandiri. Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Simak Validasi SSP PPh PHTB Lewat Coretax, Pakai Menu yang Mana?
Perlu diingat, notaris atau PPAT yang bisa mengajukan permohonan tersebut adalah yang terdaftar pada sistem Kementerian Hukum dan HAM dan/atau Kementerian agraria/pertanahan dan tata ruang.
Apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan penelitian formal secara elektronik maka bisa mengajukannya secara luring. Pengajuan permohonan penelitian formal secara luring itu bisa diajukan secara langsung ke KPP atau KP2KP ataU melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir.
Dalam hal permohonan penelitian formal secara elektronik diajukan via notaris/PPAT maka wajib pajak harus membuat surat kuasa. Begitu pula permohonan penelitian formal yang diajukan secara langsung melalui kuasa maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Atas permohonan tersebut, kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB maksimal 3 hari kerja setelah tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.
Surat keterangan penelitian formal tersebut terbit sepanjang permohonan wajib pajak sinkron dengan 3 data. Pertama, identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data sistem administrasi DJP.
Kedua, jumlah PPh yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh orang pribadi atau badan, dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.
Sebagai informasi, ketentuan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB sebelumnya diatur dalam PER-8/PJ/2022. Namun, berlakunya PER-8/PJ/2025 per 21 Mei 2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-8/PJ/2022.
“Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:... PER-08/PJ/2022... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 147 angka 24 PER-8/PJ/2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.