Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – DJP menyesuaikan ketentuan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan.

Penyesuaian ketentuan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No.PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 116 ayat (1) PER-08/PJ/2022, penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut meliputi penelitian formal.

“Penelitian formal...dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.,” bunyi Pasal 116 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan penelitian formal untuk setiap PHTB atau PPJB. Adapun permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut biasa disebut juga sebagai validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB atau PPJB.

Seiring dengan berlakunya coretax system, permohonan validasi SSP PPh PHTB atau PPJB tersebut diajukan secara elektronik via Coretax DJP. Wajib pajak bisa memilih di antara 2 cara penyampaian permohonan penelitian formal SSP PPh PHTB atau PPJB secara melalui Coretax DJP.

Pertama, wajib pajak menyampaikannya secara mandiri. Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Simak Validasi SSP PPh PHTB Lewat Coretax, Pakai Menu yang Mana?

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Perlu diingat, notaris atau PPAT yang bisa mengajukan permohonan tersebut adalah yang terdaftar pada sistem Kementerian Hukum dan HAM dan/atau Kementerian agraria/pertanahan dan tata ruang.

Apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan penelitian formal secara elektronik maka bisa mengajukannya secara luring. Pengajuan permohonan penelitian formal secara luring itu bisa diajukan secara langsung ke KPP atau KP2KP ataU melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir.

Dalam hal permohonan penelitian formal secara elektronik diajukan via notaris/PPAT maka wajib pajak harus membuat surat kuasa. Begitu pula permohonan penelitian formal yang diajukan secara langsung melalui kuasa maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga: Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Atas permohonan tersebut, kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB maksimal 3 hari kerja setelah tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.

Surat keterangan penelitian formal tersebut terbit sepanjang permohonan wajib pajak sinkron dengan 3 data. Pertama, identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data sistem administrasi DJP.

Kedua, jumlah PPh yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh orang pribadi atau badan, dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.

Baca Juga: Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sebagai informasi, ketentuan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB sebelumnya diatur dalam PER-8/PJ/2022. Namun, berlakunya PER-8/PJ/2025 per 21 Mei 2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-8/PJ/2022.

“Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:... PER-08/PJ/2022... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 147 angka 24 PER-8/PJ/2025. (rig)

Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, penelitian, PPh PHTB, SSP PPh PHTB, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan