Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan implementasi coretax administration system diperlukan mengingat otoritas tidak bisa mengawasi dan memeriksa semua wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tidak mungkin mengawasi seluruh wajib pajak mengingat DJP memiliki keterbatasan jumlah SDM. Oleh karena itu, DJP memerlukan coretax untuk melakukan asesmen risiko atas seluruh wajib pajak.

"Memang basis coretax adalah risk management. Tidak mungkin semua wajib pajak kami periksa. Tidak mungkin semua wajib pajak kami lakukan pengawasan secara one-on-one karena jumlah wajib pajak ada 17 juta, sementara AR kami tidak lebih dari 28.000 pegawai," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Suryo menyebut digitalisasi sistem administrasi pajak melalui implementasi coretax merupakan keniscayaan mengingat jumlah wajib pajak dan target penerimaan pajak terus bertambah. "Digitalisasi akan menjadi tulang punggung pada waktu kita harus mengerjakan pekerjaan yang sifatnya masif," ujar Suryo.

Sebagai informasi, manajemen risiko kepatuhan atau compliance risk management (CRM) merupakan salah satu dari 21 proses bisnis yang diperbarui oleh DJP melalui coretax.

CRM adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. Definisi ini telah termuat dalam surat edaran yang diterbitkan sebelum implementasi coretax, yakni Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2019.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Merujuk pada SE-39/PJ/2021, CRM digunakan untuk mendukung kegiatan ekstensifikasi, pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga pengujian transfer pricing.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh CRM bakal menjadi bahan pertimbangan komite kepatuhan dalam mengambil keputusan. Adapun yang dimaksud dengan komite kepatuhan adalah komite yang dibentuk oleh DJP untuk mengoordinasikan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Komite kepatuhan akan menggelar pertemuan setiap kuartal guna menentukan wajib pajak yang diprioritaskan untuk diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum. (dik)

Baca Juga: DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, CRM, perbaikan coretax, pengawasan pajak, administrasi pajak, djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli