Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

A+
A-
3
A+
A-
3
Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Subkanal pada coretax system untuk mengajukan SKF.

JAKARTA, DDTCNews - Dokumen tax clearance terkadang diperlukan oleh wajib pajak untuk mengajukan pelayanan atau fasilitas pajak tertentu. Di Indonesia, tax clearance ini disebut sebagai Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang bisa diajukan lewat coretax system.

SKF berisi informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu.

"Silakan ajukan lewat Coretax di menu Layanan Wajib Pajak, lalu Layanan Administrasi, lalu Buat Permohonan Layanan Administrasi," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Selanjutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan pilih sub-layanan AS.01-01 Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Setelah mengajukan permohonan dan muncul nomor kasus, wajib pajak bisa melanjutkan permohonan dengan mengeklik alur kasus dan isi data sampai selesai. Kemudian, dokumen SKF bisa diunduh pada menu Dokumen.

Sebagai informasi, SKF diperlukan untuk beragam hal, di antaranya sebagai syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Selain itu, SKF diperlukan sebagai syarat pengadaan barang dan/atau jasa.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

SKF juga dibutuhkan untuk mengajukan beragam fasilitas. Pengajuan fasilitas yang memerlukan SKF di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, pengurangan penghasilan neto industri padat karya, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Selain keperluan-keperluan tersebut, SKF juga diperlukan oleh bakal calon kepala daerah. Sebab, salah satu dokumen yang diperlukan oleh bakal calon kepala daerah adalah tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 9/2015. Namun, peraturan tersebut kini telah diganti dengan Peraturan KPU No. 3/2017 s.t.d.t.d Peraturan KPU No. 9/2016.

Baca Juga: Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Perincian tata cara memperolehnya pun sempat diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

Tidak hanya di tingkat pusat, berbagai pemerintah daerah juga menerbitkan ketentuan terkait dengan tax clearance. Pada sejumlah daerah tax clearance menjadi syarat untuk mengajukan izin atau layanan tertentu.

Misal, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47/2019 menyatakan setiap pemohon perizinan pada DPM-PTSP dan pemohon pelayanan perpajakan daerah wajib melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Merujuk laman Bapenda DKI, dasar pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak daerah adalah: NIK untuk perseorangan atau NPWP untuk badan usaha. Layanan ini dilakukan secara online melalui sistem tax clearance oleh Bapenda DKI dan DPM-PTSP Provinsi DKI Jakarta.

Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pun menerapkan ketentuan serupa. Hal ini terlihat dari Peraturan Bupati Tabalong No. 52/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan KSWP Daerah (Tax Clearance) dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, tax clearance, Surat Keterangan Fiskal, SKF, NPWP, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

WP Badan Ajukan Penghapusan NPWP, Prosesnya Paling Lama 12 Bulan

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin