Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

A+
A-
1
A+
A-
1
Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan berencana meningkatkan tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas US$2,5 juta per tahun.

Tarif PPh atas lapisan penghasilan kena pajak di atas US$2,5 juta diusulkan naik dari 37% menjadi 39,6%. Kenaikan tarif tersebut dipandang perlu untuk mengompensasi penerimaan yang hilang akibat pembebasan PPh atas tip dan uang lembur.

"Trump mengusulkan kenaikan tarif tersebut kepada Ketua DPR Mike Johnson," ungkap 2 anggota Partai Republik yang tidak ingin disebutkan namanya seperti dikutip dari foxnews.com, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Namun, perlu dicatat, usulan tersebut mendapatkan penolakan dari internal Partai Republik sendiri. Dua anggota Partai Republik yang menolak usulan tersebut antara lain Ketua Komite Keuangan Senat AS Mike Crapo dan mantan Wakil Presiden AS Mike Pence.

Sebab, kenaikan tarif PPh bagi wajib pajak kaya tidaklah sejalan dengan ideologi Partai Republik yang mengedepankan penurunan tarif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Saya tidak begitu antusias dengan usulan tersebut. Namun, saya perlu mengatakan bahwa terdapat beberapa anggota DPR dan Senat AS yang mendukung usulan ini," ujar Crapo seperti dilansir axios.com.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Pence pun berpandangan kenaikan tarif PPh atas orang kaya akan memberikan dampak tidak langsung terhadap usaha kecil.

"Orang yang melaporkan penghasilan kena pajak di atas US$1 juta di SPT adalah individu yang memiliki bisnis. Penghasilan yang tidak dipajaki akan diinvestasikan kembali untuk kegiatan usaha. Kenaikan tarif akan memberikan dampak besar bagi usaha kecil," ujar Pence seperti dilansir yahoo.com.

Sebagai informasi, tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 37% diberlakukan sejak periode pertama pemerintahan Trump berdasarkan Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Baca Juga: Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

Saat ini, tarif tersebut berlaku atas wajib pajak tidak kawin dengan penghasilan di atas US$609.351 per tahun dan wajib pajak kawin dengan penghasilan di atas US$731.201 per tahun.

Di lain pihak, tarif tertinggi PPh orang pribadi di Indonesia yang berlaku saat adalah sebesar 35%. Tarif tersebut berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Baca Juga: Didanai Pajak, Sri Mulyani Bakal Pastikan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, tarif pajak orang kaya, HNWI, pajak tipac

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN INDRAMAYU

Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Kemenkeu Akan Kaji Usulan Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan untuk Profesi Artis

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 09 JULI 2025 - 15 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Sri Mulyani Bakal Pastikan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:31 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Pro Bono Firm of the Year di ITR Tax Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMENEP

Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond