Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

A+
A-
1
A+
A-
1
Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan berencana meningkatkan tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas US$2,5 juta per tahun.

Tarif PPh atas lapisan penghasilan kena pajak di atas US$2,5 juta diusulkan naik dari 37% menjadi 39,6%. Kenaikan tarif tersebut dipandang perlu untuk mengompensasi penerimaan yang hilang akibat pembebasan PPh atas tip dan uang lembur.

"Trump mengusulkan kenaikan tarif tersebut kepada Ketua DPR Mike Johnson," ungkap 2 anggota Partai Republik yang tidak ingin disebutkan namanya seperti dikutip dari foxnews.com, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi Pro Bono Firm of the Year di ITR Tax Awards 2025

Namun, perlu dicatat, usulan tersebut mendapatkan penolakan dari internal Partai Republik sendiri. Dua anggota Partai Republik yang menolak usulan tersebut antara lain Ketua Komite Keuangan Senat AS Mike Crapo dan mantan Wakil Presiden AS Mike Pence.

Sebab, kenaikan tarif PPh bagi wajib pajak kaya tidaklah sejalan dengan ideologi Partai Republik yang mengedepankan penurunan tarif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Saya tidak begitu antusias dengan usulan tersebut. Namun, saya perlu mengatakan bahwa terdapat beberapa anggota DPR dan Senat AS yang mendukung usulan ini," ujar Crapo seperti dilansir axios.com.

Baca Juga: Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Sasar Mobil dan Rekening Bank WP

Pence pun berpandangan kenaikan tarif PPh atas orang kaya akan memberikan dampak tidak langsung terhadap usaha kecil.

"Orang yang melaporkan penghasilan kena pajak di atas US$1 juta di SPT adalah individu yang memiliki bisnis. Penghasilan yang tidak dipajaki akan diinvestasikan kembali untuk kegiatan usaha. Kenaikan tarif akan memberikan dampak besar bagi usaha kecil," ujar Pence seperti dilansir yahoo.com.

Sebagai informasi, tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 37% diberlakukan sejak periode pertama pemerintahan Trump berdasarkan Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Baca Juga: Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Saat ini, tarif tersebut berlaku atas wajib pajak tidak kawin dengan penghasilan di atas US$609.351 per tahun dan wajib pajak kawin dengan penghasilan di atas US$731.201 per tahun.

Di lain pihak, tarif tertinggi PPh orang pribadi di Indonesia yang berlaku saat adalah sebesar 35%. Tarif tersebut berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Baca Juga: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, tarif pajak orang kaya, HNWI, pajak tipac

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:05 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk 15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:05 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Attains 15 Nominations at ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Ini Beri Diskon BPHTB hingga 40%

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 32% untuk Indonesia, Berlaku Mulai Agustus

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:31 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Pro Bono Firm of the Year di ITR Tax Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMENEP

Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP