Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

A+
A-
1
A+
A-
1
Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan berencana meningkatkan tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas US$2,5 juta per tahun.

Tarif PPh atas lapisan penghasilan kena pajak di atas US$2,5 juta diusulkan naik dari 37% menjadi 39,6%. Kenaikan tarif tersebut dipandang perlu untuk mengompensasi penerimaan yang hilang akibat pembebasan PPh atas tip dan uang lembur.

"Trump mengusulkan kenaikan tarif tersebut kepada Ketua DPR Mike Johnson," ungkap 2 anggota Partai Republik yang tidak ingin disebutkan namanya seperti dikutip dari foxnews.com, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Namun, perlu dicatat, usulan tersebut mendapatkan penolakan dari internal Partai Republik sendiri. Dua anggota Partai Republik yang menolak usulan tersebut antara lain Ketua Komite Keuangan Senat AS Mike Crapo dan mantan Wakil Presiden AS Mike Pence.

Sebab, kenaikan tarif PPh bagi wajib pajak kaya tidaklah sejalan dengan ideologi Partai Republik yang mengedepankan penurunan tarif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Saya tidak begitu antusias dengan usulan tersebut. Namun, saya perlu mengatakan bahwa terdapat beberapa anggota DPR dan Senat AS yang mendukung usulan ini," ujar Crapo seperti dilansir axios.com.

Baca Juga: Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Pence pun berpandangan kenaikan tarif PPh atas orang kaya akan memberikan dampak tidak langsung terhadap usaha kecil.

"Orang yang melaporkan penghasilan kena pajak di atas US$1 juta di SPT adalah individu yang memiliki bisnis. Penghasilan yang tidak dipajaki akan diinvestasikan kembali untuk kegiatan usaha. Kenaikan tarif akan memberikan dampak besar bagi usaha kecil," ujar Pence seperti dilansir yahoo.com.

Sebagai informasi, tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 37% diberlakukan sejak periode pertama pemerintahan Trump berdasarkan Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Saat ini, tarif tersebut berlaku atas wajib pajak tidak kawin dengan penghasilan di atas US$609.351 per tahun dan wajib pajak kawin dengan penghasilan di atas US$731.201 per tahun.

Di lain pihak, tarif tertinggi PPh orang pribadi di Indonesia yang berlaku saat adalah sebesar 35%. Tarif tersebut berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, tarif pajak orang kaya, HNWI, pajak tipac

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak