Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

A+
A-
6
A+
A-
6
Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi sanksi denda/bunga/kenaikan bisa mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi bisa diajukan sepanjang sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Hal itu telah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang...dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Pemerintah pun telah mengatur perincian ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan STP melalui PMK 118/2024. Merujuk Pasal 23 ayat (5) PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam STP bisa diajukan sepanjang memenuhi syarat.

Pertama, jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP telah dilunasi wajib pajak. Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administratif menurut wajib pajak disertai dengan alasan.

Ketiga, 1 permohonan untuk 1 STP. Keempat, permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan. Kelima, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa.

Baca Juga: DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Selain itu, berdasarkan Pasal 23 ayat (3) PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dalam STP bisa diajukan sepanjang wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan lain atas STP tersebut.

Misal, wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan pembatalan atau pengurangan atas STP tidak benar, kecuali permohonan tersebut telah dicabut atau tidak dipertimbangkan. Atas permohonan yang diajukan wajib pajak, dirjen pajak akan menindaklanjutinya dengan penelitian.

Penelitian dilakukan terhadap alasan wajib pajak yang tercantum dalam permohonan yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024, kondisi kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak dianggap terpenuhi apabila termasuk dalam di antara 8 kondisi.

Baca Juga: DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Pertama, sanksi administrasi dalam STP merupakan yang diterbitkan pertama kali kepada wajib pajak. Kedua, sanksi administrasi dikenakan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan yang dimaksud).

Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena kesalahan DJP. Keempat, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak.

Kelima, wajib pajak yang dikenai sanksi administrasi atau objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang dikenai denda administratif PBB terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial. Bencana itu berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Keenam, sanksi administrasi timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Ketujuh, pengenaan sanksi administrasi timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer.

Kedelapan, wajib pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:

· Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut;

Baca Juga: WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

· Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 tahun berturut-turut; atau

· Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak,

Hal lain yang perlu menjadi catatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan terhadap sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (4) PMK 118/2024.

Baca Juga: Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kini bisa diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax administration system). Apabila ditelusuri permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Adapun permohonan tersebut memiliki kode jenis pelayanan AS.26-03 Keberatan dan Non Keberatan serta kode kategori sublayanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). (dik)

Baca Juga: Konfirmasi Surat Tagihan karena Telat Bayar, WP Datangi Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengurangan sanksi, penghapusan sanksi, STP, UU KUP, PMK 118/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:00 WIB
PMK 118/2024

Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:00 WIB
PMK 118/2024

WP Tak Pakai Hak Hadir untuk Bahas Keberatan, Bisa Sampaikan Surat Ini

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB
PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB
PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal