Konfirmasi Surat Tagihan karena Telat Bayar, WP Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.
SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang meminta konsultasi atau asistensi terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterimanya.
Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Alvino menjelaskan terdapat wajib pajak yang merupakan usahawan yang melakukan perdagangan barang mendatangi KPP untuk melakukan konsultasi terkait dengan penerbitan STP yang diterimanya.
“Wajib pajak mengaku bingung dengan penerbitan STP yang diterima karena dirinya merasa sudah melakukan kewajibannya dengan benar. Adapun STP itu terbit karena keterlambatan pembayaran PPh Final UMKM,” kata Alvino dikutip dari situs web DJP, Senin (28/4/2025).
Alvino pun menjelaskan STP dapat diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran PPh yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.
“STP diterbitkan apabila ada keterlambatan pembayaran pajak, atau jika pembayaran yang dilakukan kurang dari jumlah yang seharusnya. Hal ini sering kali terjadi jika wajib pajak melewatkan batas waktu pembayaran,” ujarnya.
Alvino menambahkan alasan lainnya bisa mencakup kesalahan dalam pengisian SPT atau kekurangan bayar pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Adapun STP berfungsi untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa ada tunggakan pajak yang perlu diselesaikan.
Setelah memberikan penjelasan, dia membantu wajib pajak dengan membuatkan kode billing untuk melunasi tunggakan pajaknya. Kode billing dapat dipakai untuk membayar pajak melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, dan aplikasi pembayaran online.
Dia juga memberitahukan wajib pajak dapat memeriksa tunggakan pajak pada aplikasi Coretax DJP. Jika wajib pajak menerima STP, dokumen STP bisa dibuka pada menu Dokumen dan disampaikan secara elektronik melalui email wajib pajak.
Untuk pembayarannya, wajib pajak bisa membuat billing secara langsung di aplikasi Coretax DJP pada menu Pembayaran kemudian Pembuatan Billing Atas Tagihan Pajak.
Dengan adanya layanan tersebut, wajib pajak dapat melakukan kewajiban pelunasan atas tunggakan pajak dengan lebih efisien dan mandiri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.