Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Konfirmasi Surat Tagihan karena Telat Bayar, WP Datangi Kantor Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Konfirmasi Surat Tagihan karena Telat Bayar, WP Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang meminta konsultasi atau asistensi terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterimanya.

Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Alvino menjelaskan terdapat wajib pajak yang merupakan usahawan yang melakukan perdagangan barang mendatangi KPP untuk melakukan konsultasi terkait dengan penerbitan STP yang diterimanya.

“Wajib pajak mengaku bingung dengan penerbitan STP yang diterima karena dirinya merasa sudah melakukan kewajibannya dengan benar. Adapun STP itu terbit karena keterlambatan pembayaran PPh Final UMKM,” kata Alvino dikutip dari situs web DJP, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Alvino pun menjelaskan STP dapat diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran PPh yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

“STP diterbitkan apabila ada keterlambatan pembayaran pajak, atau jika pembayaran yang dilakukan kurang dari jumlah yang seharusnya. Hal ini sering kali terjadi jika wajib pajak melewatkan batas waktu pembayaran,” ujarnya.

Alvino menambahkan alasan lainnya bisa mencakup kesalahan dalam pengisian SPT atau kekurangan bayar pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Adapun STP berfungsi untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa ada tunggakan pajak yang perlu diselesaikan.

Baca Juga: FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Setelah memberikan penjelasan, dia membantu wajib pajak dengan membuatkan kode billing untuk melunasi tunggakan pajaknya. Kode billing dapat dipakai untuk membayar pajak melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, dan aplikasi pembayaran online.

Dia juga memberitahukan wajib pajak dapat memeriksa tunggakan pajak pada aplikasi Coretax DJP. Jika wajib pajak menerima STP, dokumen STP bisa dibuka pada menu Dokumen dan disampaikan secara elektronik melalui email wajib pajak.

Untuk pembayarannya, wajib pajak bisa membuat billing secara langsung di aplikasi Coretax DJP pada menu Pembayaran kemudian Pembuatan Billing Atas Tagihan Pajak.

Baca Juga: DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Dengan adanya layanan tersebut, wajib pajak dapat melakukan kewajiban pelunasan atas tunggakan pajak dengan lebih efisien dan mandiri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sintang, pajak, daerah, surat tagihan pajak, STP, konsultasi pajak, pph final umkm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Batas Upload Faktur Pajak Mundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Selasa, 27 Mei 2025 | 06:00 WIB
PESAN UNTUK PEMBACA

DDTCNews Dikunjungi 8,6 Juta Kali di Januari-Mei, Kamu Salah Satunya?

Senin, 26 Mei 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA SUMEDANG

Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

berita pilihan

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Daftar Nama 7 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini