Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Konfirmasi Surat Tagihan karena Telat Bayar, WP Datangi Kantor Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Konfirmasi Surat Tagihan karena Telat Bayar, WP Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang meminta konsultasi atau asistensi terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterimanya.

Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Alvino menjelaskan terdapat wajib pajak yang merupakan usahawan yang melakukan perdagangan barang mendatangi KPP untuk melakukan konsultasi terkait dengan penerbitan STP yang diterimanya.

“Wajib pajak mengaku bingung dengan penerbitan STP yang diterima karena dirinya merasa sudah melakukan kewajibannya dengan benar. Adapun STP itu terbit karena keterlambatan pembayaran PPh Final UMKM,” kata Alvino dikutip dari situs web DJP, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Alvino pun menjelaskan STP dapat diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran PPh yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

“STP diterbitkan apabila ada keterlambatan pembayaran pajak, atau jika pembayaran yang dilakukan kurang dari jumlah yang seharusnya. Hal ini sering kali terjadi jika wajib pajak melewatkan batas waktu pembayaran,” ujarnya.

Alvino menambahkan alasan lainnya bisa mencakup kesalahan dalam pengisian SPT atau kekurangan bayar pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Adapun STP berfungsi untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa ada tunggakan pajak yang perlu diselesaikan.

Baca Juga: Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Setelah memberikan penjelasan, dia membantu wajib pajak dengan membuatkan kode billing untuk melunasi tunggakan pajaknya. Kode billing dapat dipakai untuk membayar pajak melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, dan aplikasi pembayaran online.

Dia juga memberitahukan wajib pajak dapat memeriksa tunggakan pajak pada aplikasi Coretax DJP. Jika wajib pajak menerima STP, dokumen STP bisa dibuka pada menu Dokumen dan disampaikan secara elektronik melalui email wajib pajak.

Untuk pembayarannya, wajib pajak bisa membuat billing secara langsung di aplikasi Coretax DJP pada menu Pembayaran kemudian Pembuatan Billing Atas Tagihan Pajak.

Baca Juga: Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Dengan adanya layanan tersebut, wajib pajak dapat melakukan kewajiban pelunasan atas tunggakan pajak dengan lebih efisien dan mandiri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sintang, pajak, daerah, surat tagihan pajak, STP, konsultasi pajak, pph final umkm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:45 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:00 WIB
DIREKTORAT PPPK

PPPK Resmi Pindah ke Ditjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil