Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Konfirmasi Surat Tagihan karena Telat Bayar, WP Datangi Kantor Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Konfirmasi Surat Tagihan karena Telat Bayar, WP Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang meminta konsultasi atau asistensi terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterimanya.

Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Alvino menjelaskan terdapat wajib pajak yang merupakan usahawan yang melakukan perdagangan barang mendatangi KPP untuk melakukan konsultasi terkait dengan penerbitan STP yang diterimanya.

“Wajib pajak mengaku bingung dengan penerbitan STP yang diterima karena dirinya merasa sudah melakukan kewajibannya dengan benar. Adapun STP itu terbit karena keterlambatan pembayaran PPh Final UMKM,” kata Alvino dikutip dari situs web DJP, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Alvino pun menjelaskan STP dapat diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran PPh yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

“STP diterbitkan apabila ada keterlambatan pembayaran pajak, atau jika pembayaran yang dilakukan kurang dari jumlah yang seharusnya. Hal ini sering kali terjadi jika wajib pajak melewatkan batas waktu pembayaran,” ujarnya.

Alvino menambahkan alasan lainnya bisa mencakup kesalahan dalam pengisian SPT atau kekurangan bayar pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Adapun STP berfungsi untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa ada tunggakan pajak yang perlu diselesaikan.

Baca Juga: Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Setelah memberikan penjelasan, dia membantu wajib pajak dengan membuatkan kode billing untuk melunasi tunggakan pajaknya. Kode billing dapat dipakai untuk membayar pajak melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, dan aplikasi pembayaran online.

Dia juga memberitahukan wajib pajak dapat memeriksa tunggakan pajak pada aplikasi Coretax DJP. Jika wajib pajak menerima STP, dokumen STP bisa dibuka pada menu Dokumen dan disampaikan secara elektronik melalui email wajib pajak.

Untuk pembayarannya, wajib pajak bisa membuat billing secara langsung di aplikasi Coretax DJP pada menu Pembayaran kemudian Pembuatan Billing Atas Tagihan Pajak.

Baca Juga: KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Dengan adanya layanan tersebut, wajib pajak dapat melakukan kewajiban pelunasan atas tunggakan pajak dengan lebih efisien dan mandiri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sintang, pajak, daerah, surat tagihan pajak, STP, konsultasi pajak, pph final umkm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 14:37 WIB
KEMANDIRIAN DAERAH

Waduh! 70% Daerah Masih Sangat Bergantung pada Suntikan Duit Pusat

Rabu, 30 April 2025 | 14:23 WIB
APBN 2025

Belanja Pemerintah Meroket 2 Kali Lipat dalam Sebulan

Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Nama Peserta USKP Akan Diumumkan pada 7 Mei 2025

berita pilihan

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP PRINGSEWU

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Saldo Buku Besar Wajib Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Ada 9 Orang yang Ikuti Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:30 WIB
KMK 6/MK/KF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025