Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

A+
A-
4
A+
A-
4
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 mengatur kembali aturan penyelesaian keberatan wajib pajak. Pengaturan ulang tersebut di antaranya berupa penambahan jenis tindakan yang bisa dilakukan dirjen pajak saat meneliti keberatan yang diajukan wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 118/2024, dirjen pajak akan menindaklanjuti pengajuan keberatan yang memenuhi syarat dengan melakukan penelitian. Dalam melakukan penelitian ini, dirjen pajak dapat melakukan sejumlah tindakan.

“Terhadap pengajuan keberatan yang telah memenuhi persyaratan…, dirjen pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian keberatan wajib pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024, dikutip pada Selasa (21/1/2024).

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Merujuk pada Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024, terdapat 8 tindakan yang bisa dilakukan dirjen pajak dalam melakukan penelitian atas keberatan wajib pajak.

Pertama, meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman.

Kedua, meminta keterangan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan. Ketiga, meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga dengan menyampaikan surat permintaan pihak ketiga.

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Keempat, melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara.

Kelima, melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keenam, melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketujuh, melakukan peninjauan di tempat wajib pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Kedelapan, melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

Apabila disandingkan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 9/2013, dirjen pajak kala itu hanya berwenang melakukan 6 tindakan dalam menyelesaikan keberatan. Adapun 2 tindakan yang baru ialah melakukan penilaian dan melakukan pertukaran untuk perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra.

Selain itu, ada sejumlah perubahan redaksional. Untuk mempermudah berikut perbandingan ketentuan tindakan yang bisa dilakukan dirjen pajak dalam menyelesaikan keberatan yang diajukan wajib pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 9/2013 dan Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024.

(rig)

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 118/2024, penelitian keberatan, penelitian, dirjen pajak, keberatan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024