Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

A+
A-
3
A+
A-
3
Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) periode 2025-2030 Suherman Saleh.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) periode 2025-2030 yang baru saja terpilih dalam Kongres II AKP2I, Suherman Saleh menegaskan asosiasinya siap mendukung pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Suherman mengatakan pembentukan BPN merupakan ide yang diutarakan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pilpres 24. Hal ini mengindikasikan presiden memiliki perhatian terhadap postur penerimaan pajak.

"Artinya beliau [Prabowo] concern. Ini mengikuti gaya di luar negeri seperti Amerika Serikat (AS), Eropa, Jepang, dan Australia, itu semuanya sendiri," kata Suherman pada sela-sela Kongres II AKP2I, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Menurut Suherman, otoritas perpajakan seharusnya tidak ditempatkan dalam kementerian yang mengelola belanja negara. Bila otoritas perpajakan bergabung dengan kementerian yang mengelola belanja, target penerimaan pajak bakal ditetapkan guna memenuhi pagu belanja.

Dengan membentuk BPN yang terpisah dari Kemenkeu, Suherman berpandangan target penerimaan pajak bakal ditetapkan secara lebih proporsional dan sesuai kemampuan wajib pajak.

"Nanti BPN akan menetapkan berapa kemampuan negara mencari penerimaan. Berapa pajak, berapa bea dan cukai, sesuai dengan kemampuan rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Suherman pun mengingatkan pembentukan BPN membutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari pegawai otoritas pajak, wajib pajak, hingga konsultan pajak selaku mitra dari kedua pihak.

"Ketiga komponen ini harus bersinergi. Saya yakin itu bisa terjadi. Saya sebagai ketua umum yang baru sudah tahu bahwa ini adalah pekerjaan rumah yang berat, tetapi harus kita lalui dan laksanakan," tuturnya.

Sembari mendukung pembentukan BPN, lanjut Suherman, AKP2I juga terus mendorong pembahasan dan penetapan RUU Konsultan Pajak sebagai UU. Salah satu poin yang diusulkan masuk dalam RUU adalah mengembalikan penyelenggaraan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) ke asosiasi.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

"USKP saya akan minta agar kita AKP2I bisa menyelenggarakan USKP sendiri," katanya.

Sebagai informasi, Prabowo berencana untuk membentuk semi-autonomous revenue agency (SARA) bernama BPN. Pembentukan BPN dipercaya bisa meningkatkan pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

"Negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23%," bunyi dokumen visi, misi, dan program Prabowo.

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Pendapatan negara baik yang bersumber dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperlukan untuk membiayai pembangunan ekonomi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Asosiasi konsultan pajak publik indonesia, AKP2I, konsultan pajak, pajak, kongres AKP2I, BPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman