Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

A+
A-
3
A+
A-
3
Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) periode 2025-2030 Suherman Saleh.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) periode 2025-2030 yang baru saja terpilih dalam Kongres II AKP2I, Suherman Saleh menegaskan asosiasinya siap mendukung pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Suherman mengatakan pembentukan BPN merupakan ide yang diutarakan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pilpres 24. Hal ini mengindikasikan presiden memiliki perhatian terhadap postur penerimaan pajak.

"Artinya beliau [Prabowo] concern. Ini mengikuti gaya di luar negeri seperti Amerika Serikat (AS), Eropa, Jepang, dan Australia, itu semuanya sendiri," kata Suherman pada sela-sela Kongres II AKP2I, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Upaya Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Sita Rekening Penunggak Pajak

Menurut Suherman, otoritas perpajakan seharusnya tidak ditempatkan dalam kementerian yang mengelola belanja negara. Bila otoritas perpajakan bergabung dengan kementerian yang mengelola belanja, target penerimaan pajak bakal ditetapkan guna memenuhi pagu belanja.

Dengan membentuk BPN yang terpisah dari Kemenkeu, Suherman berpandangan target penerimaan pajak bakal ditetapkan secara lebih proporsional dan sesuai kemampuan wajib pajak.

"Nanti BPN akan menetapkan berapa kemampuan negara mencari penerimaan. Berapa pajak, berapa bea dan cukai, sesuai dengan kemampuan rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Suherman pun mengingatkan pembentukan BPN membutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari pegawai otoritas pajak, wajib pajak, hingga konsultan pajak selaku mitra dari kedua pihak.

"Ketiga komponen ini harus bersinergi. Saya yakin itu bisa terjadi. Saya sebagai ketua umum yang baru sudah tahu bahwa ini adalah pekerjaan rumah yang berat, tetapi harus kita lalui dan laksanakan," tuturnya.

Sembari mendukung pembentukan BPN, lanjut Suherman, AKP2I juga terus mendorong pembahasan dan penetapan RUU Konsultan Pajak sebagai UU. Salah satu poin yang diusulkan masuk dalam RUU adalah mengembalikan penyelenggaraan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) ke asosiasi.

Baca Juga: Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

"USKP saya akan minta agar kita AKP2I bisa menyelenggarakan USKP sendiri," katanya.

Sebagai informasi, Prabowo berencana untuk membentuk semi-autonomous revenue agency (SARA) bernama BPN. Pembentukan BPN dipercaya bisa meningkatkan pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

"Negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23%," bunyi dokumen visi, misi, dan program Prabowo.

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Pendapatan negara baik yang bersumber dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperlukan untuk membiayai pembangunan ekonomi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Asosiasi konsultan pajak publik indonesia, AKP2I, konsultan pajak, pajak, kongres AKP2I, BPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:17 WIB
KURS PAJAK 04 JUNI 2025 - 10 JUNI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi