Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Upaya Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Sita Rekening Penunggak Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Upaya Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Sita Rekening Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara mengadakan kegiatan penyitaan atas rekening bank milik wajib pajak berinisial SNS pada 11 April 2025.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Sidoarjo Utara Randyadifta Fahmi mengatakan penyitaan tersebut dilakukan kantor pajak setelah melaksanakan serangkaian proses penagihan yang tidak membuahkan hasil.

“Tindakan ini kami ambil setelah upaya persuasif yang cukup panjang tidak mendapat respons yang positif. Kami telah memberikan waktu dan peringatan, tapi tidak ada iktikad baik dari wajib pajak,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (4/6/2025)

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Randyadifta mengungkapkan wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, meskipun telah menerima surat teguran hingga surat paksa sesuai dengan prosedur penagihan aktif yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Sebagai informasi, proses penyitaan dilaksanakan di Bank BNI Kantor Cabang Graha Pangeran Surabaya yang berlokasi di Jalan Jend. A. Yani No. 286, Kota Surabaya. Proses penyitaan juga disaksikan perwakilan bank dan sekretaris kelurahan.

Kehadiran saksi dari pemda setempat sangat penting lantaran wajib pajak tidak hadir dalam proses penyitaan tersebut. Hadir pula Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Sidoarjo Utara.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Merujuk pada Pasal 21 ayat (5) PMK 61/2023, dalam hal penyitaan dilakukan tanpa kehadiran penanggung pajak, berita acara pelaksanaan sita tetap sah apabila ditandatangani oleh JSPN dan saksi dari pemda setidaknya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa.

Randyadifta menambahkan bahwa penyitaan aset berupa rekening bank tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dalam rangka memastikan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara.

Dia juga berharap tindakan tegas yang dilakukan kantor pajak tersebut dapat menimbulkan efek jera sekaligus mengedukasi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi utang pajak sebelum dikenakan tindakan penagihan aktif. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sidoarjo utara, pajak, daerah, penyitaan, rekening, juru sita, tunggakan pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BATURAJA

Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan