Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Upaya Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Sita Rekening Penunggak Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Upaya Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Sita Rekening Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara mengadakan kegiatan penyitaan atas rekening bank milik wajib pajak berinisial SNS pada 11 April 2025.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Sidoarjo Utara Randyadifta Fahmi mengatakan penyitaan tersebut dilakukan kantor pajak setelah melaksanakan serangkaian proses penagihan yang tidak membuahkan hasil.

“Tindakan ini kami ambil setelah upaya persuasif yang cukup panjang tidak mendapat respons yang positif. Kami telah memberikan waktu dan peringatan, tapi tidak ada iktikad baik dari wajib pajak,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (4/6/2025)

Baca Juga: Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Randyadifta mengungkapkan wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, meskipun telah menerima surat teguran hingga surat paksa sesuai dengan prosedur penagihan aktif yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Sebagai informasi, proses penyitaan dilaksanakan di Bank BNI Kantor Cabang Graha Pangeran Surabaya yang berlokasi di Jalan Jend. A. Yani No. 286, Kota Surabaya. Proses penyitaan juga disaksikan perwakilan bank dan sekretaris kelurahan.

Kehadiran saksi dari pemda setempat sangat penting lantaran wajib pajak tidak hadir dalam proses penyitaan tersebut. Hadir pula Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Sidoarjo Utara.

Baca Juga: Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Merujuk pada Pasal 21 ayat (5) PMK 61/2023, dalam hal penyitaan dilakukan tanpa kehadiran penanggung pajak, berita acara pelaksanaan sita tetap sah apabila ditandatangani oleh JSPN dan saksi dari pemda setidaknya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa.

Randyadifta menambahkan bahwa penyitaan aset berupa rekening bank tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dalam rangka memastikan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara.

Dia juga berharap tindakan tegas yang dilakukan kantor pajak tersebut dapat menimbulkan efek jera sekaligus mengedukasi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi utang pajak sebelum dikenakan tindakan penagihan aktif. (rig)

Baca Juga: Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sidoarjo utara, pajak, daerah, penyitaan, rekening, juru sita, tunggakan pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KARANGANYAR

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 30 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pajak Alat Berat Tak Optimal, Pengawasan Sektor Tambang Digencarkan

Senin, 30 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

NPWP Keluarga untuk Wanita Kawin

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:24 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan