Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Foto suasana deretan gedung apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan sejumlah rencana kebijakan untuk mendorong masyarakat perkotaan tinggal di rumah susun.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengatakan salah satu kebijakan yang dapat ditempuh untuk mendorong masyarakat beralih ke rumah susun adalah mengenakan tarif pajak tinggi atas rumah tapak. Menurutnya, kebijakan pajak dapat diarahkan untuk membuat rumah susun menjadi lebih menarik.

"Nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikin saja sampai dia enggak bisa tinggal landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," katanya dikutip pada Rabu (4/5/2025).

Baca Juga: Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Fahri mengatakan keterbatasan lahan perumahan telah dialami semua perkotaan di dunia, termasuk di Jakarta. Dalam menghadapi persoalan itu, rumah susun dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan hunian murah di perkotaan.

Dia menilai kebanyakan perkotaan di dunia kini mulai meninggalkan rumah tapak dan menggantinya dengan rumah susun. Indonesia pun perlu mengikuti langkah tersebut dengan menghentikan pembangunan rumah tapak di perkotaan.

Menurutnya, masyarakat Indonesia memang belum memiliki tradisi untuk tinggal di hunian vertikal sehingga dibutuhkan kampanye yang masif. Agar upaya ini efektif, kampanye tinggal di rumah susun juga dapat dibarengi dengan pengenaan pajak tinggi atas rumah tapak.

Baca Juga: DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

Selain soal pajak, Kementerian PKP juga mengusulkan kebijakan subsidi kepemilikan rumah disetop. Sebagai gantinya, diusulkan agar negara memberikan subsidi atau menyediakan tanah untuk pembangunan rumah susun.

"Menurut kami setop subsidi di ujung [berbentuk rumah], tapi subsidi pada tanah," ujarnya.

Agar pembangunan rumah susun kian menarik, Fahri menyebut diperlukan pula efisiensi biaya perizinan yang dipungut pada awal pembangunan rumah susun. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi biaya perizinan sampai 50%.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Dia menambahkan dalam 20 tahun terakhir jumlah pengembang terus bertambah, tetapi rumah yang dibangun justru menurun. Kondisi ini antara lain disebabkan oleh tingginya harga tanah akibat spekulasi.

Tingginya harga tanah juga menyebabkan harga jual rumah ikut melonjak. Sebab, tanah memiliki kontribusi hingga 40% dari komponen biaya rumah. (dik)

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

San Feng Zhang

[email protected]
Rabu, 04 Juni 2025 | 12:45 WIB
Gubernurnya aja KOPLAK, Rumah 2 Milyar bebas pajak, rusun/apartemen cuma 700 juta bayar pajak. Kebijakan paling aneh yang pernah ada. Penguasa bukannya bela orang lemah, malah menindas.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 Juli 2022 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Ada Target Spesifik, Penempatan Dana PPS di SBN Sudah Rp1,76 T

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bidik Defisit APBN 2023 Paling Tinggi 2,9 Persen

Jum'at, 13 Mei 2022 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Perpres 2/2022, Pemerintah Bidik 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

Rabu, 11 Mei 2022 | 11:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Rilis Daftar Barang yang Dilarang Ekspor, Salah Satunya CPO

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online