Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Perpres 2/2022, Pemerintah Bidik 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Perpres 2/2022, Pemerintah Bidik 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan terjadi penambahan 1 juta wirausaha baru hingga 2024 seiring dengan dibentuknya Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan target pemerintah tersebut juga didukung dengan Peraturan Presiden (Perpres) 2/2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 yang mengamanatkan pembentukan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.

"Target kami sangat terukur. Kami ingin menaikkan jumlah wirausaha baik dari yang sudah ada atau baru," katanya, dikutip pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Teten menuturkan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target 1 juta wirausaha baru. Jika diperinci, target tersebut terdiri atas 600.000 wirausaha menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan 400.000 lainnya oleh 27 kementerian/lembaga (K/L).

Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional juga telah menggelar rapat perdana. Dalam komite tersebut, Teten ditugaskan sebagai ketua utama, dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Menparekraf Sandiaga Uno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 2/2022 untuk mempercepat penumbuhan dan rasio kewirausahaan, yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan dapat mencapai 3,95% pada 2024, dari saat ini 3,47%.

Perpres 2/2022 akan menjadi pedoman bagi K/L, pemda, dan stakeholder dalam pengembangan kewirausahaan nasional. Pasal 11 Perpres 2/2022 juga membuka ruang bagi K/L dan pemda untuk memberikan kemudahan dan insentif untuk pengembangan kewirausahaan nasional.

Insentif yang diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, serta fasilitas pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selain itu, rapat Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional juga membahas target menaikkan Global Entrepreneurship Index (GEI). Saat ini, Indonesia masih menempati urutan ke 75 dari 137 negara dengan skor 26.

"Kami ingin mendorong Indonesia naik ke urutan 60. Ini bagian dari upaya pemerintah menyiapkan Indonesia menjadi negara maju," ujar Teten. (rig)

Baca Juga: Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wirausaha, perpres 2/2022, menkop teten, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online