Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Bidik Defisit APBN 2023 Paling Tinggi 2,9 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Bidik Defisit APBN 2023 Paling Tinggi 2,9 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kualitas belanja tetap akan terjaga meski pemerintah menurunkan defisit APBN pada 2023 paling tinggi 3% dari PDB sebagaimana diamanatkan UU No. 2/2020.

Sri Mulyani mengatakan arah kebijakan fiskal 2023 akan ekspansif dengan menjaga keseimbangan antara kemampuan menjaga momentum pemulihan dengan pengendalian risiko fiskal jangka menengah.

"Kami ingin tegaskan. Pemerintah akan menjaga kualitas belanja sebagai trigger untuk akselerasi transformasi ekonomi tahun 2023, meskipun dengan besaran defisit yang lebih rendah," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan menjaga pengelolaan fiskal tetap sehat, berdaya tahan, mampu mengendalikan risiko, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, langkah konsolidasi akan berjalan beriringan dengan upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah juga telah merencanakan pendapatan negara pada 2023 akan meningkat ke level 11,19%-11,7% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara ditargetkan mencapai kisaran 13,8%-14,6% terhadap PDB.

Dengan defisit yang diproyeksi mengecil ke level 2,61%-2,9% PDB, rasio utang juga direncanakan tetap terkendali di kisaran 40,58%-42,42% terhadap PDB.

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Sri Mulyani berharap akselerasi pemulihan ekonomi, reformasi struktural, dan reformasi fiskal akan membuat kebijakan fiskal 2023 tetap efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga keberlanjutan APBN.

"Defisit yang lebih sehat tidak akan menghambat peranan belanja negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan pengelolaan APBN 2023 masih akan menghadapi berbagai risiko. Selain pandemi Covid-19, tantangan yang harus diwaspadai, yaitu lonjakan inflasi dunia, terutama di negara-negara maju seperti Amerika Serikat.

Baca Juga: DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Tekanan inflasi tersebut akan memberikan dampak rambatan dalam bentuk keluarnya arus modal dari negara berkembang dan naiknya imbal hasil surat berharga negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, defisit anggaran, APBN 2023, PDB, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online