Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu Rilis Daftar Barang yang Dilarang Ekspor, Salah Satunya CPO

A+
A-
10
A+
A-
10
Kemenkeu Rilis Daftar Barang yang Dilarang Ekspor, Salah Satunya CPO

Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 15/KM.04/2022 mengenai daftar barang yang dilarang untuk diekspor, salah satunya minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

KMK tersebut dirilis menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2022 yang mengatur larangan sementara ekspor sejumlah barang yang merupakan produk turunan komoditas kepala sawit.

“Daftar barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Permendag No.22/2022…ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini,” bunyi diktum pertama KMK 15/2022, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Berdasarkan lampiran KMK No.15/2022, barang yang dilarang untuk dieskpor itu meliputi: CPO; minyak dimurnikan (refined, bleached, and deodorized/RBD palm oil); RBD palm olein; dan beragam jenis used cooking oil.

Selain itu, residu endapan hasil dan ekstraksi minyak sawit yang pada suhu ruang berbentuk/berfase padat atau semi padat yang memiliki kandungan asam lemak bebas sebagai asal palmitat ≤20% juga dikenakan larangan ekspor.

Selain itu, KMK 15/2022 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

KMK No.15/2022 ini berlaku mulai 28 April 2022 hingga dicabutnya larangan sementara ekspor sejumlah barang yang diatur dalam Permendag 22/2022.

“Dalam hal barang yang dilarang untuk dieskpor seperti dimaksud dalam Diktum PERTAMA [dilarang dalam Permendag 22/2022] dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi diktum Kedua KMK 15/2022. (rig)

Baca Juga: DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KMK 15/2022, CPO, larangan ekspor, daftar barang ekspor, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online