Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

Ilustrasi. Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi V DPR Irine Yusiana Roba Putri menolak usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah untuk mengenakan pajak tinggi atas rumah tapak di kawasan perkotaan.

Irine mengatakan kenaikan tarif pajak rumah tapak berpotensi membebani perekonomian masyarakat. Selain itu, pengenaan pajak tinggi juga berisiko melemahkan sektor usaha properti yang masih berusaha bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pajak tinggi justru menciptakan biaya tinggi bagi pembeli. Akhirnya, penjualan rumah tapak anjlok. Ini memperberat bisnis properti secara keseluruhan," katanya, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Irine menilai pengenaan pajak tinggi atas rumah tapak juga berpotensi menimbulkan dampak sosial. Alasannya, kebijakan tersebut akan membuat harga rumah semakin mahal sehingga masyarakat sulit memiliki hunian pribadi.

Lantaran tidak bisa beli rumah, akhirnya timbul masalah-masalah psikologis pada keluarga.

"Pastinya semakin banyak masyarakat yang tidak bisa membeli hunian pribadi, khususnya keluarga muda serta masyarakat dari kelas menengah," ujarnya.

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Ketimbang disinsentif, Irine mendorong pemerintah memberikan insentif untuk memperkuat ekosistem properti. Dengan kebijakan ini, pemerintah dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengusulkan pengenaan tarif pajak tinggi atas rumah tapak untuk mendorong masyarakat beralih ke rumah susun. Menurutnya, tarif pajak tinggi atas rumah tapak ini utamanya perlu diberlakukan di wilayah perkotaan yang lahan perumahannya terbatas.

"Nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikin saja sampai dia enggak bisa tinggal landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," katanya belum lama ini. (dik)

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pemerintah, tarif pajak, pajak perumahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 18:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Wah! Kantor Pajak Panggil Puluhan Pedagang Emas, Diminta Jadi PKP?

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Pembentukan Danantara Meniru Temasek di Singapura

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan, Trump Turunkan Bea Masuk Mobil Inggris

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax