Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

Ilustrasi. Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi V DPR Irine Yusiana Roba Putri menolak usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah untuk mengenakan pajak tinggi atas rumah tapak di kawasan perkotaan.
Irine mengatakan kenaikan tarif pajak rumah tapak berpotensi membebani perekonomian masyarakat. Selain itu, pengenaan pajak tinggi juga berisiko melemahkan sektor usaha properti yang masih berusaha bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.
"Pajak tinggi justru menciptakan biaya tinggi bagi pembeli. Akhirnya, penjualan rumah tapak anjlok. Ini memperberat bisnis properti secara keseluruhan," katanya, dikutip pada Selasa (17/6/2025).
Irine menilai pengenaan pajak tinggi atas rumah tapak juga berpotensi menimbulkan dampak sosial. Alasannya, kebijakan tersebut akan membuat harga rumah semakin mahal sehingga masyarakat sulit memiliki hunian pribadi.
Lantaran tidak bisa beli rumah, akhirnya timbul masalah-masalah psikologis pada keluarga.
"Pastinya semakin banyak masyarakat yang tidak bisa membeli hunian pribadi, khususnya keluarga muda serta masyarakat dari kelas menengah," ujarnya.
Ketimbang disinsentif, Irine mendorong pemerintah memberikan insentif untuk memperkuat ekosistem properti. Dengan kebijakan ini, pemerintah dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengusulkan pengenaan tarif pajak tinggi atas rumah tapak untuk mendorong masyarakat beralih ke rumah susun. Menurutnya, tarif pajak tinggi atas rumah tapak ini utamanya perlu diberlakukan di wilayah perkotaan yang lahan perumahannya terbatas.
"Nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikin saja sampai dia enggak bisa tinggal landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," katanya belum lama ini. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.