Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

Ilustrasi. Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi V DPR Irine Yusiana Roba Putri menolak usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah untuk mengenakan pajak tinggi atas rumah tapak di kawasan perkotaan.

Irine mengatakan kenaikan tarif pajak rumah tapak berpotensi membebani perekonomian masyarakat. Selain itu, pengenaan pajak tinggi juga berisiko melemahkan sektor usaha properti yang masih berusaha bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pajak tinggi justru menciptakan biaya tinggi bagi pembeli. Akhirnya, penjualan rumah tapak anjlok. Ini memperberat bisnis properti secara keseluruhan," katanya, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Irine menilai pengenaan pajak tinggi atas rumah tapak juga berpotensi menimbulkan dampak sosial. Alasannya, kebijakan tersebut akan membuat harga rumah semakin mahal sehingga masyarakat sulit memiliki hunian pribadi.

Lantaran tidak bisa beli rumah, akhirnya timbul masalah-masalah psikologis pada keluarga.

"Pastinya semakin banyak masyarakat yang tidak bisa membeli hunian pribadi, khususnya keluarga muda serta masyarakat dari kelas menengah," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Ketimbang disinsentif, Irine mendorong pemerintah memberikan insentif untuk memperkuat ekosistem properti. Dengan kebijakan ini, pemerintah dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengusulkan pengenaan tarif pajak tinggi atas rumah tapak untuk mendorong masyarakat beralih ke rumah susun. Menurutnya, tarif pajak tinggi atas rumah tapak ini utamanya perlu diberlakukan di wilayah perkotaan yang lahan perumahannya terbatas.

"Nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikin saja sampai dia enggak bisa tinggal landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," katanya belum lama ini. (dik)

Baca Juga: Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pemerintah, tarif pajak, pajak perumahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online