Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

A+
A-
0
A+
A-
0
Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Senat Amerika Serikat (AS) resmi menyetujui No Tax on Tips Act, rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi landasan untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak atas tip.

RUU tersebut mendapatkan persetujuan dari para senator dari Partai Republik dan Partai Demokrat. Dengan regulasi ini, tip senilai maksimal US$25.000 akan terbebas dari pengenaan PPh.

"Pembebasan pajak atas tip merupakan salah janji utama Presiden Donald Trump. Saya tidak takut untuk mendukung suatu ide bagus dari manapun ide tersebut berasal," ujar Senator AS dari Partai Demokrat Jacky Rosen, dikutip pada Rabu (21/6/2025).

Baca Juga: Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Secara terperinci, tip senilai maksimal US$25.000 bakal terbebas dari PPh bila tip tersebut berbentuk uang tunai yang dilaporkan oleh pekerja kepada pemberi kerja untuk keperluan pemotongan PPh.

Perlu dicatat pula, fasilitas pembebasan PPh atas tip hanya berlaku bagi pegawai dengan penghasilan maksimal US$160.000 per tahun. Batas tersebut akan ditingkatkan setiap tahun sejalan dengan kenaikan inflasi.

Menurut penghitungan Peter G. Peterson Foundation, rata-rata PPh yang tidak dipungut berkat pembebasan pajak atas tip diperkirakan mencapai US$1.260 per wajib pajak.

Baca Juga: Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

"No Tax on Tips Act akan memberikan keringanan bagi warga AS yang telah bekerja keras. Saya bangga dengan apa yang baru dilakukan oleh Senat. Saya mengapresiasi Partai Demokrat dan Partai Republik yang mampu bersatu dan menyetujui kebijakan ini," ujar Senator AS dari Partai Republik Ted Cruz seperti dilansir nbcnews.com.

Agar ditetapkan sebagai undang-undang dan berlaku bagi wajib pajak AS mulai 2025, No Tax on Tips Act masih harus disetujui oleh DPR AS.

Sebagai informasi, pembebasan pajak atas tip dan uang lembur telah dijanjikan oleh Trump sepanjang kampanye pilpres. Menurutnya, pembebasan pajak diperlukan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh pekerja dan usaha kecil.

Baca Juga: Didanai Pajak, Belanja Badan Gizi Nasional 2026 Diajukan Rp217 Triliun

Setelah dilantik pada 20 Januari 2025, Trump mengatakan pembebasan pajak atas uang tip merupakan salah satu kebijakan yang menjadi prioritas pada periode kedua kepresidenannya.

"Jika Anda seorang pekerja restoran, pelayan, pelayan valet, atau bartender, tip Anda akan menjadi 100% milik Anda," ujar Trump pada Januari 2025. (dik)

Baca Juga: Thailand Susun Aturan Baru soal Pemajakan Penghasilan dari Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, tarif pajak, pajak tip

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen