Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews -- Permohonan persetujuan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan kini diajukan via coretax administration system. Hal ini telah diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun permohonan tersebut memiliki kode kategori sublayanan AS.10-01.
“Persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan…diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak [coretax],” bunyi Pasal 60 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Sesuai dengan ketentuan, perusahaan dapat melakukan revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Revaluasi aktiva tetap bisa dilakukan sepanjang perusahaan telah memenuhi semua kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya.
Perusahaan dianggap telah memenuhi semua kewajiban pajak apabila telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:
1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;
2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Adapun perusahaan dalam konteks ini merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Namun, perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat tidak tercakup dalam ketentuan ini.
Untuk mengajukan permohonan persetujuan revaluasi aktiva tetap, ada 4 dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak. Pertama, salinan surat izin usaha perusahaan jasa penilai dan surat izin ahli penilai, yang diterbitkan oleh pemerintah.
Kedua, laporan penilaian aktiva tetap perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah. Ketiga, daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
Keempat, laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, yang telah diaudit akuntan publik. Berdasarkan Pasal 60 ayat (3) PER-8/PJ/2025, sistem coretax akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) apabila permohonan yang diajukan sudah lengkap.
Atas permohonan tersebut, dirjen pajak akan melakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan yang bisa berupa persetujuan atau penolakan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.
Dirjen pajak harus memberikan keputusan tersebut maksimal 30 hari setelah BPE diterbitkan. Apabila dirjen pajak belum menerbitkan keputusan hingga melampaui jangka waktu tersebut maka permohonan wajib pajak dianggap disetujui.
Atas permohonan yang dianggap disetujui, dirjen pajak harus menerbitkan surat keputusan persetujuan revaluasi aktiva tetap maksimal 3 hari kerja setelah jangka waktu 30 hari terlampaui.
Hal yang perlu diingat, atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 10%. Wajib pajak harus membayar lunas PPh final tersebut maksimal 15 hari setelah tanggal diterbitkannya surat keputusan persetujuan.
Sebagai informasi, penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap adalah kegiatan perhitungan kembali nilai sebuah aktiva tetap sesuai harga pasar atau harga wajar yang berlaku pada saat penilaian dilakukan.Simak Apa Itu Revaluasi Aktiva Tetap?
Revaluasi aktiva tetap biasanya dilakukan sebagai akibat kenaikan nilai aktiva tetap di pasaran atau rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan. Perkembangan harga tersebut menyebabkan nilai aktiva tetap pada laporan keuangan menjadi tidak wajar.
Untuk itu, revaluasi dilakukan agar perusahaan mengetahui nilai aktiva tetap yang sesuai. Dengan demikian, perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar dan merepresentasikan kemampuan serta nilai perusahaan sebenarnya.
Perincian ketentuan mengenai revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan telah diatur dalam PMK 79/2008 dan PER-12/PJ./2009. Namun, berlakunya PER-8/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-12/PJ./2009.
Apabila disandingkan, PER-8/PJ/2025 tidak mengubah dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan persetujuan revaluasi aktiva tetap. Begitu pula dengan jatuh tempo penerbitan keputusan dan penyetoran PPh final atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap masih serupa.
Perbedaan mencolok lebih terletak pada PER-8/PJ/2025 yang telah mengakomodasi pengajuan permohonan persetujuan revaluasi aktiva tetap via coretax. Selain itu, PER-8/PJ/2025 telah memerinci ketentuan angsuran PPh Final atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.