Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

A+
A-
6
A+
A-
6
Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Permohonan persetujuan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan kini diajukan via coretax administration system. Hal ini telah diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun permohonan tersebut memiliki kode kategori sublayanan AS.10-01.

“Persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan…diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak [coretax],” bunyi Pasal 60 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Sesuai dengan ketentuan, perusahaan dapat melakukan revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Revaluasi aktiva tetap bisa dilakukan sepanjang perusahaan telah memenuhi semua kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya.

Perusahaan dianggap telah memenuhi semua kewajiban pajak apabila telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:

1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan

3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun perusahaan dalam konteks ini merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Namun, perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat tidak tercakup dalam ketentuan ini.

Baca Juga: Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

Untuk mengajukan permohonan persetujuan revaluasi aktiva tetap, ada 4 dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak. Pertama, salinan surat izin usaha perusahaan jasa penilai dan surat izin ahli penilai, yang diterbitkan oleh pemerintah.

Kedua, laporan penilaian aktiva tetap perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah. Ketiga, daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.

Keempat, laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, yang telah diaudit akuntan publik. Berdasarkan Pasal 60 ayat (3) PER-8/PJ/2025, sistem coretax akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) apabila permohonan yang diajukan sudah lengkap.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Atas permohonan tersebut, dirjen pajak akan melakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan yang bisa berupa persetujuan atau penolakan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.

Dirjen pajak harus memberikan keputusan tersebut maksimal 30 hari setelah BPE diterbitkan. Apabila dirjen pajak belum menerbitkan keputusan hingga melampaui jangka waktu tersebut maka permohonan wajib pajak dianggap disetujui.

Atas permohonan yang dianggap disetujui, dirjen pajak harus menerbitkan surat keputusan persetujuan revaluasi aktiva tetap maksimal 3 hari kerja setelah jangka waktu 30 hari terlampaui.

Baca Juga: Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Hal yang perlu diingat, atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 10%. Wajib pajak harus membayar lunas PPh final tersebut maksimal 15 hari setelah tanggal diterbitkannya surat keputusan persetujuan.

Sebagai informasi, penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap adalah kegiatan perhitungan kembali nilai sebuah aktiva tetap sesuai harga pasar atau harga wajar yang berlaku pada saat penilaian dilakukan.Simak Apa Itu Revaluasi Aktiva Tetap?

Revaluasi aktiva tetap biasanya dilakukan sebagai akibat kenaikan nilai aktiva tetap di pasaran atau rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan. Perkembangan harga tersebut menyebabkan nilai aktiva tetap pada laporan keuangan menjadi tidak wajar.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Untuk itu, revaluasi dilakukan agar perusahaan mengetahui nilai aktiva tetap yang sesuai. Dengan demikian, perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar dan merepresentasikan kemampuan serta nilai perusahaan sebenarnya.

Perincian ketentuan mengenai revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan telah diatur dalam PMK 79/2008 dan PER-12/PJ./2009. Namun, berlakunya PER-8/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-12/PJ./2009.

Apabila disandingkan, PER-8/PJ/2025 tidak mengubah dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan persetujuan revaluasi aktiva tetap. Begitu pula dengan jatuh tempo penerbitan keputusan dan penyetoran PPh final atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap masih serupa.

Baca Juga: Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Perbedaan mencolok lebih terletak pada PER-8/PJ/2025 yang telah mengakomodasi pengajuan permohonan persetujuan revaluasi aktiva tetap via coretax. Selain itu, PER-8/PJ/2025 telah memerinci ketentuan angsuran PPh Final atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, pengajuan permohonan revaluasi aktiva tetap, revaluasi aktiva tetap

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 09:43 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak di Coretax

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN