Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

A+
A-
11
A+
A-
11
PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengubah format induk dan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi.

Merujuk pada pasal 22 ayat (1), SPT Masa PPh Unifikasi kini terdiri dari induk dan 3 lampiran, yakni Formulir Daftar I - Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar, Formulir Daftar II - Daftar PPh yang Disetor Sendiri dan/atau Disetor secara Digunggung, dan Formulir Lampiran I - Daftar Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar.

"SPT Masa PPh Unifikasi…: dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perdirjen ini," bunyi pasal 22 ayat (4), dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Formulir daftar I memuat daftar bukti potong/pungut PPh unifikasi berformat standar yang merupakan hasil perekaman data oleh pemotong/pemungut melalui modul e-bupot. Formulir ini bakal terisi secara otomatis.

Kemudian, formulir daftar II memuat seluruh PPh yang dibayar sendiri dan yang disetor secara digunggung sesuai dengan hasil perekaman data oleh pemotong/pemungut melalui e-bupot. Formulir ini juga bakal terisi secara otomatis.

Sementara itu, formulir lampiran I memuat daftar dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut PPh unifikasi berformat standar sesuai dengan hasil unggahan dokumen oleh pemotong/pemungut melalui e-bupot. Formulir lampiran I bakal terisi secara otomatis.

Baca Juga: Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

"Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi yang telah dibuat oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi di modul e-bupot, tersaji secara otomatis pada draf SPT Masa PPh unifikasi masa pajak terjadinya transaksi," bunyi Lampiran B PER-11/PJ/2025.

Sebagai perbandingan, dalam ketentuan sebelumnya yakni PER-24/PJ/2021, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri induk dan 3 lampiran, yakni Formulir DOSS - Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri, Formulir DOPP - Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain, dan Formulir DBP - Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan.

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 terhitung sejak 22 Mei 2025, beberapa perdirjen lama termasuk PER-24/PJ/2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, spt masa pph unifikasi, lampiran spt, pajak, coretax, coretax system, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T