Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Ilustrasi.
AMBON, DDTCNews - DPRD Kota Ambon, Maluku, membentuk panitia kerja (panja) untuk mengevaluasi pajak daerah dan retribusi daerah Kota Ambon.
Ketua Panja DPRD Kota Ambon Zeth Pormes mengatakan pembentukan panja merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasalnya, perda tersebut menghapus beberapa jenis pajak dan retribusi sehingga menimbulkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.
"Panja ini dibentuk untuk mengevaluasi seluruh potensi pendapatan, termasuk piutang dan objek pajak yang belum tervalidasi," ujar Zeth, dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Zeth mengatakan panja akan mengeluarkan rekomendasi kebijakan atau regulasi baru yang memperkuat sistem pajak daerah dan retribusi daerah Kota Ambon. Menurutnya, panja akan bekerja menggunakan pendekatan solutif, bukan mencari kesalahan organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi.
Saat ini, 13 OPD pengumpul pajak daerah dan retribusi daerah diminta untuk melengkapi objek pajak dan retribusi. Data objek yang lengkap diperlukan untuk mengoptimalkan PAD.
"Sebagian besar data yang diserahkan belum lengkap. Misalnya, data PBB belum dilengkapi dengan nama dan alamat wajib pajak. Demikian juga potensi pajak air bawah tanah, hanya disebut jumlah objeknya tanpa rincian siapa perusahaan pengguna dan alamatnya," kata Zeth dilansir gakorpan.com.
Oleh karena itu, OPD pengumpul pajak dan retribusi diminta untuk menyerahkan data objek secara lengkap by name by address serta pajak dan retribusi yang sudah dipungut dari objek-objek dimaksud pada 2022, 2023, 2024, dan 2025.
"Setelah data lengkap, panja akan melibatkan konsultan perpajakan untuk menganalisis bersama. Dengan begitu, kita bisa dapat gambaran realisasi potensi PAD yang sebenarnya untuk tahun 2026," ujar Zeth. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.