Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - DPRD Kota Ambon, Maluku, membentuk panitia kerja (panja) untuk mengevaluasi pajak daerah dan retribusi daerah Kota Ambon.

Ketua Panja DPRD Kota Ambon Zeth Pormes mengatakan pembentukan panja merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasalnya, perda tersebut menghapus beberapa jenis pajak dan retribusi sehingga menimbulkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

"Panja ini dibentuk untuk mengevaluasi seluruh potensi pendapatan, termasuk piutang dan objek pajak yang belum tervalidasi," ujar Zeth, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Zeth mengatakan panja akan mengeluarkan rekomendasi kebijakan atau regulasi baru yang memperkuat sistem pajak daerah dan retribusi daerah Kota Ambon. Menurutnya, panja akan bekerja menggunakan pendekatan solutif, bukan mencari kesalahan organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi.

Saat ini, 13 OPD pengumpul pajak daerah dan retribusi daerah diminta untuk melengkapi objek pajak dan retribusi. Data objek yang lengkap diperlukan untuk mengoptimalkan PAD.

"Sebagian besar data yang diserahkan belum lengkap. Misalnya, data PBB belum dilengkapi dengan nama dan alamat wajib pajak. Demikian juga potensi pajak air bawah tanah, hanya disebut jumlah objeknya tanpa rincian siapa perusahaan pengguna dan alamatnya," kata Zeth dilansir gakorpan.com.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Oleh karena itu, OPD pengumpul pajak dan retribusi diminta untuk menyerahkan data objek secara lengkap by name by address serta pajak dan retribusi yang sudah dipungut dari objek-objek dimaksud pada 2022, 2023, 2024, dan 2025.

"Setelah data lengkap, panja akan melibatkan konsultan perpajakan untuk menganalisis bersama. Dengan begitu, kita bisa dapat gambaran realisasi potensi PAD yang sebenarnya untuk tahun 2026," ujar Zeth. (dik)

Baca Juga: Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan asli daerah, Perda PDRD, kota ambon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN